Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008
Berdasarkan UU 23/2008, Peredaran Bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Peredaran Bruto - Seluruh Penghasilan Bruto Baik dari Indonesia maupun Luar Indonesia :
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008 digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam Kriteria PP 23/2018.
Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP 23/2018 (Dirubah PP No.55/2022)
Peredaran Bruto adalah dalah penghasilan atau omset atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk:
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).
- Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.
- Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.