Rabu, 22 Maret 2023

Salah satu akun yang sering menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah akun harga pokok penjualan (HPP). HPP adalah biaya produksi barang yang dijual oleh perusahaan. HPP mempengaruhi besarnya laba kotor dan laba bersih perusahaan, sehingga berdampak pada besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar.


Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan HPP, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat usaha wajib pajak dengan memeriksa buku atau catatan, dokumen, dan data yang berhubungan dengan penghasilan dan kegiatan usaha wajib pajak. Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor pelayanan pajak dengan memanggil wajib pajak untuk datang membawa buku atau catatan, dokumen, dan data yang diperlukan.


Dalam melakukan pemeriksaan HPP, ada beberapa hal yang harus dianalisis oleh pemeriksa pajak, antara lain:

  1. Metode perhitungan HPP. Ada beberapa metode perhitungan HPP yang dapat digunakan oleh wajib pajak sesuai dengan jenis usahanya, misalnya metode persediaan rata-rata (average inventory method), metode persediaan berwujud (physical inventory method), metode biaya standar (standard cost method), metode biaya historis (historical cost method), dan sebagainya. Pemeriksa pajak harus meneliti apakah metode perhitungan HPP yang digunakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsisten dari tahun ke tahun.

  2. Komponen biaya HPP. Komponen biaya HPP terdiri dari biaya bahan baku (raw material cost), biaya tenaga kerja langsung (direct labor cost), dan biaya overhead pabrik (factory overhead cost). Pemeriksa pajak harus meneliti apakah komponen biaya HPP yang dilaporkan oleh wajib pajak telah mencerminkan seluruh biaya produksi barang yang dijual secara wajar dan benar.

  3. Persediaan awal dan akhir barang jadi (finished goods inventory). Persediaan awal dan akhir barang jadi merupakan faktor penentu dalam menghitung HPP. Rumus dasar untuk menghitung HPP adalah:

    HPP = Persediaan Awal Barang Jadi + Biaya Produksi - Persediaan Akhir Barang Jadi

    Pemeriksa pajak harus meneliti apakah persediaan awal dan akhir barang jadi yang dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai dengan jumlah fisik dan nilai buku persediaannya.

  4. Konsistensi antara laporan keuangan dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh badan). Laporan keuangan adalah sumber informasi utama bagi pemeriksa pajak untuk menilai kewajaran laporan SPT PPh badan wajib pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus meneliti apakah ada perbedaan antara angka-angka laporan keuangan dan SPT PPh badan terkait dengan akun-akun yang berhubungan dengan HPP, seperti penjualan bersih (net sales), persediaan awal dan akhir barang jadi, pembelian bahan baku, pengeluaran tenaga kerja langsung, pengeluaran overhead pabrik, penyusutan aktiva tetap produksi, amortisasi beban pra-operasional produksi, dll.

  5. Dokumen pendukung perhitungan HPP. Dokumen pendukung perhitungan HPP

   

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.