Rabu, 22 Maret 2023

Apa yang harus dilakukan jika Laporan SPT Tahunan PPh Berstatus Lebih Bayar?


Jika Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan ternyata statusnya lebih bayar, artinya Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak yang berhak untuk dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebelum Anda mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian pajak, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan lakukan terlebih dahulu.


1. Pastikan pengisian SPT sudah benar, lengkap, dan jelas. Periksa kembali apakah semua data penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT, segera lakukan perbaikan atau pelaporan ulang dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh yang sama.


2. Pastikan dokumen pendukung sudah disiapkan dan diunggah dalam format PDF melalui laman e-filing DJP Online. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain yang berkaitan dengan penghasilan Anda selama tahun pajak bersangkutan.


3. Pilih salah satu dari tiga opsi yang tersedia untuk mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian pajak atas lebih bayar tersebut:


    - Mekanisme restitusi melalui pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan opsi ini, Anda harus mengisi kolom permohonan restitusi pada formulir SPT Tahunan PPh dan menunggu hasil pemeriksaan dari DJP selama maksimal 12 bulan. DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai dasar untuk melakukan pembayaran kurang bayar, penyetoran nihil, atau pengembalian lebih bayar.


    - Mekanisme restitusi melalui penelitian sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. Dengan opsi ini, Anda harus memenuhi kriteria tertentu sebagai wajib pajak baik berbentuk badan maupun orang pribadi yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap kewajiban perpajakan. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) sebagai dasar untuk melakukan pengembalian lebih bayar tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan.


    - Mekanisme restitusi melalui penelitian sesuai dengan Pasal 17D UU KUP. Dengan opsi ini, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tentara nasional Indonesia (TNI), polisi republik Indonesia (Polri), atau pejabat negara lainnya. DJP akan menerbitkan SKPPKP sebagai dasar untuk melakukan pengembalian lebih bayar tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan.


4. Ikuti prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh DJP untuk setiap opsi yang dipilih. Pastikan juga bahwa nomor rekening bank Anda sudah benar dan sesuai dengan nama wajib pajak agar proses pengembalian lebih bayar bisa berjalan lancar.


Demikianlah langkah-langkah yang harus dilakukan jika laporan SPT Tahunan PPh berstatus lebih bayar. Semoga artikel ini bermanfa

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.