Senin, 22 Mei 2023

PPH 4 (2) :

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN khususnya pasal 4 dikatakan sebagai berikut :  Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari JUMLAH BRUTO nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. 


Dan didalam Pasal 2 dikatakan yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan : semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk : 

a. biaya perawatan, 

b. biaya pemeliharaan, 

c. biaya keamanan, 

d. biaya layanan, 

e. dan biaya fasilitas lainnya, 

baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.


Sehingga jika ada biaya biaya yang dibayarkan ke pihak pemilik bangunan maka hal itu juga termasuk didalam konteks Jumlah Bruto PPH 4 (2) dan hal tersebut juga menjadi terhutang pph 4 (2).


Dan juga Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-227/PJ/2022 tentang TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN dalam Pasal 5 disebutkan : 

(1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;


Dan untuk PPH 21,22, 23 dan 26 berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010 khususnya Bab V Pelunasan PPH dalam tahun berjalan melalui pihak lain , khususnya pasal 15 adalah sbb : 

Pasal 15

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

A. terjadinya pembayaran; atau

B. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

A. pembayaran; atau

B. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

A. dibayarkannya penghasilan;

B. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

C. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

A. dibayarkannya penghasilan;

B. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

C. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.