Kamis, 31 Juli 2025


LINK : PMK 50 TAHUN 2025 - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto | JDIH Kementerian Keuangan.

Ringkasan PMK Nomor 50 Tahun 2025: Aturan Pajak untuk Jual Beli Kripto

Bayangkan aset kripto (seperti Bitcoin atau Ethereum) itu seperti uang digital atau saham. Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru ini supaya jelas bagaimana pajaknya.

Intinya, ada dua jenis pajak yang dibahas:

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Ini seperti pajak yang kita bayar saat membeli barang atau jasa. Nah, menurut aturan baru ini, kalau kamu cuma jual beli aset kripto itu sendiri, tidak kena PPN lagi. Ini karena aset kripto dianggap mirip dengan surat berharga atau uang, yang memang tidak kena PPN.

TAPI, kalau kamu membayar jasa-jasa yang berhubungan dengan kripto, seperti:

    • Pakai platform atau aplikasi jual beli kripto (yang namanya Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE) untuk bertransaksi.
    • Jasa dari "Penambang Aset Kripto" yang membantu memverifikasi transaksi kripto.

Jasa-jasa ini tetap kena PPN.

  1. PPh (Pajak Penghasilan): Ini adalah pajak yang dibayar dari penghasilan atau keuntungan yang kamu dapat.
    • Kalau kamu menjual aset kripto, kamu akan dikenakan PPh. Pajak ini akan dipotong langsung oleh platform jual beli kripto (PPMSE) saat kamu bertransaksi. Tarifnya juga sedikit naik.
    • Para penambang aset kripto juga kena PPh dari penghasilan yang mereka dapat, misalnya dari hadiah penambangan (block reward) atau biaya verifikasi transaksi.

Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Jadi, tujuannya adalah agar lebih jelas dan mudah bagi semua orang yang terlibat dalam transaksi aset kripto untuk membayar pajaknya.


Tabel PPN dan PPh untuk Transaksi Aset Kripto Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025

Pihak/Jenis Transaksi

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPh (Pajak Penghasilan)

a. Penjual Aset Kripto

Tidak Dikenakan PPN atas penyerahan/penjualan aset kripto itu sendiri (diperlakukan setara surat berharga).

Dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan aset kripto. Pajak ini akan dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). (Berlaku mulai 1 Agustus 2025)

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Dikenakan PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Dasar Pengenaan PPN (DPP) adalah 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima, dikalikan tarif PPN 12%. Efektif sekitar 11% dari komisi/imbalan.

Memungut PPh Pasal 22 final dari penjual aset kripto dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi. Mereka bertanggung jawab untuk menyetor dan melaporkan PPh yang dipungut. (Berlaku mulai 1 Agustus 2025)

c. Penambang Aset Kripto

Dikenakan PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN (12%), dikalikan dengan DPP berupa penggantian (termasuk block reward). Efektif sekitar 2,2% dari nilai penghasilan/penggantian.

Dikenakan PPh atas penghasilan dari aktivitas penambangan aset kripto, seperti block reward, biaya verifikasi transaksi, atau penghasilan lainnya dari sistem aset kripto. (Ketentuan PPh untuk penambang ini berlaku mulai tahun pajak 2026)

 

Tabel Jenis Jasa yang Terkait dengan PMK Nomor 50 Tahun 2025

Pihak yang Menyediakan Jasa

Jenis Jasa yang Dikenakan PPN

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ini mencakup:

  • Jual beli kripto dengan uang fiat (rupiah/mata uang biasa).
  • Barter atau tukar menukar antar aset kripto.
  • Proses deposit dan penarikan dana.
  • Layanan penyimpanan aset digital.

Penambang Aset Kripto

Jasa verifikasi transaksi aset kripto.


Baik, terima kasih telah mengklarifikasi PMK dan tarif yang tepat. Saya mohon maaf atas kekeliruan sebelumnya. Mari kita susun contoh transaksi kripto yang saling terkait, dengan PPh dan PPN sesuai PMK No. 50 Tahun 2025, di mana PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dan PPN atas jasa tertentu sebesar 2,2% (efektif), serta mempertimbangkan aset kripto sebagai komoditi setara surat berharga (tidak dikenakan PPN atas penyerahannya).


Skema Transaksi Kripto Terkait PPh dan PPN (Berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025)

Mari kita ilustrasikan skenario di mana seorang Penambang Aset Kripto "Minar Koin" berhasil menambang aset kripto. Kemudian, "Minar Koin" menjual aset kripto hasil tambangnya kepada "Kripto Sejahtera", sebuah perusahaan yang khusus menjual aset kripto. Selanjutnya, "Kripto Sejahtera" menjual kembali aset kripto tersebut kepada pembeli akhir, "Beli Aset", melalui platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) bernama "Exchange Cepat".

Pihak yang Terlibat

Aliran Transaksi

Aspek PPh

Aspek PPN

1. Penambang Aset Kripto ("Minar Koin")

Penambangan Aset Kripto (Misal: 1 BTC)

Penghasilan dari Penambangan (Block Reward/Transaction Fee):

PPN atas Jasa Verifikasi Transaksi: "Minar Koin" wajib memungut PPN dengan besaran tertentu yaitu 2,2% efektif dari nilai penggantian/penghasilan jasa verifikasi tersebut.

- Jika perorangan, penghasilan ini dapat menjadi objek PPh sesuai tarif Pasal 17 UU PPh atau PPh Final PP 23/2018.


- Jika badan, ini adalah objek PPh Badan sesuai UU PPh.

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 25

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 8 Ayat 2

PPh atas Penjualan Aset Kripto (saat menjual ke Penjual Aset Kripto): "Minar Koin" terutang PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan 1 BTC. Ini dipotong oleh Penjual Aset Kripto jika ditunjuk sebagai pemotong. Jika tidak ada maka harus dilakukan pemotongan sendiri

Tidak ada PPN atas Penyerahan Aset Kripto: Penyerahan (penjualan) 1 BTC yang ditambang tidak dikenakan PPN.

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 22 Ayat 2

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 2 Ayat 1

2. Penjual Aset Kripto ("Kripto Sejahtera")

Membeli 1 BTC dari "Minar Koin"

Pembelian aset kripto bukan objek PPh bagi "Kripto Sejahtera".

Pembelian aset kripto bukan objek PPN bagi "Kripto Sejahtera" sebagai pembeli.

Dasar Aturan: Tidak Diatur Di PMK No. 50 Tahun 2025

Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 2 Ayat 1

3. Penjual Aset Kripto ("Kripto Sejahtera")

Menjual 1 BTC ke "Beli Aset" melalui "Exchange Cepat"

PPh atas Penjualan Aset Kripto: "Kripto Sejahtera" terutang PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan 1 BTC. "Exchange Cepat" (PPMSE) akan memotong PPh ini.

Tidak ada PPN atas Penyerahan Aset Kripto: Penyerahan (penjualan) 1 BTC kepada "Beli Aset" tidak dikenakan PPN.

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 12 Ayat 1

Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 2 Ayat 1

4. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ("Exchange Cepat")

Menyediakan Platform untuk Transaksi (Misal: Komisi 0,5% dari nilai transaksi)

Penghasilan dari Jasa PPMSE: "Exchange Cepat" memperoleh penghasilan berupa komisi/fee. Ini menjadi objek PPh Badan. Dikenakan Tarif UMUM

PPN atas Jasa PPMSE: Layanan penyediaan platform adalah Jasa Kena Pajak (JKP). "Exchange Cepat" wajib memungut PPN atas komisi/fee.

Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 23 Ayat 4

Dasar Aturan : PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 5 Ayat 1

5. Pembeli Akhir ("Beli Aset")

Membeli 1 BTC dari "Kripto Sejahtera" melalui "Exchange Cepat"

Pembelian aset kripto bukan objek PPh bagi "Beli Aset".

Pembelian aset kripto bukan objek PPN bagi "Beli Aset". "Beli Aset" akan membayar harga beli aset kripto ditambah komisi PPMSE (jika dibebankan kepada pembeli) dan PPN atas komisi tersebut.

Dasar Aturan: Tidak Diatur Di PMK No. 50 Tahun 2025

Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun 2025 - Pasal 2 Ayat 1

 


Ringkasan Peran dan Keterkaitan:

  • Penambang Aset Kripto: Adalah produsen awal aset kripto. Mereka membayar PPh atas penghasilan penambangan dan PPN atas jasa verifikasi transaksi yang mereka hasilkan. Saat menjual aset kripto, mereka terutang PPh Final Pasal 22.
  • Penjual Aset Kripto: Adalah perantara yang membeli dari penambang atau sumber lain, kemudian menjual kembali ke pembeli akhir. Mereka terutang PPh Final Pasal 22 saat menjual aset kripto.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Adalah fasilitator transaksi. Mereka memotong PPh Final Pasal 22 dari penjual dan memungut PPN atas jasa penyediaan platform yang mereka berikan.

Poin Kunci PMK No. 50 Tahun 2025 yang Diperbarui:

  • PPh Final Pasal 22: 0,21% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto.
  • PPN atas Jasa Verifikasi Penambang: Sekitar 2,2% (efektif) dari nilai penggantian/penghasilan jasa verifikasi (misalnya dari block reward atau transaction fee).
  • PPN atas Jasa PPMSE: Dikenakan PPN 11% (tarif umum) dengan DPP 11/12 dari komisi/fee yang diterima.
  • Penting: Penyerahan (penjualan) aset kripto itu sendiri tidak dikenakan PPN karena aset kripto kini disetarakan dengan surat berharga.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.