Ringkasan PMK Nomor 50 Tahun 2025: Aturan Pajak untuk Jual Beli Kripto
Bayangkan aset kripto (seperti Bitcoin atau Ethereum) itu
seperti uang digital atau saham. Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru
ini supaya jelas bagaimana pajaknya.
Intinya, ada dua jenis pajak yang dibahas:
- PPN
(Pajak Pertambahan Nilai): Ini seperti pajak yang kita bayar saat membeli
barang atau jasa. Nah, menurut aturan baru ini, kalau kamu cuma jual beli
aset kripto itu sendiri, tidak kena PPN lagi. Ini karena aset kripto
dianggap mirip dengan surat berharga atau uang, yang memang tidak kena
PPN.
TAPI, kalau kamu membayar jasa-jasa yang berhubungan
dengan kripto, seperti:
- Pakai
platform atau aplikasi jual beli kripto (yang namanya Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE) untuk bertransaksi.
- Jasa
dari "Penambang Aset Kripto" yang membantu memverifikasi
transaksi kripto.
Jasa-jasa ini tetap kena
PPN.
- PPh (Pajak Penghasilan): Ini adalah pajak yang dibayar dari penghasilan atau
keuntungan yang kamu dapat.
- Kalau kamu menjual aset kripto,
kamu akan dikenakan PPh. Pajak ini akan dipotong langsung oleh platform
jual beli kripto (PPMSE) saat kamu bertransaksi. Tarifnya
juga sedikit naik.
- Para
penambang aset kripto juga kena PPh dari penghasilan yang mereka
dapat, misalnya dari hadiah penambangan (block reward) atau biaya
verifikasi transaksi.
Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Jadi, tujuannya
adalah agar lebih jelas dan mudah bagi semua orang yang terlibat dalam
transaksi aset kripto untuk membayar pajaknya.
Tabel PPN dan PPh untuk Transaksi Aset Kripto
Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025
Pihak/Jenis Transaksi |
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) |
PPh (Pajak Penghasilan) |
a. Penjual Aset Kripto |
Tidak Dikenakan PPN atas penyerahan/penjualan aset kripto itu sendiri
(diperlakukan setara surat berharga). |
Dikenakan PPh Pasal 22
final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan aset kripto. Pajak
ini akan dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE). (Berlaku mulai 1 Agustus 2025) |
b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) |
Dikenakan PPN atas
jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi perdagangan aset
kripto. Dasar Pengenaan PPN (DPP) adalah 11/12 dari komisi atau imbalan yang
diterima, dikalikan tarif PPN 12%. Efektif sekitar 11%
dari komisi/imbalan. |
Memungut PPh Pasal 22 final dari penjual aset kripto
dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi. Mereka bertanggung jawab untuk
menyetor dan melaporkan PPh yang dipungut. (Berlaku mulai 1 Agustus 2025) |
c. Penambang Aset Kripto |
Dikenakan PPN atas
jasa verifikasi transaksi aset kripto. PPN dipungut dengan besaran tertentu,
yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN (12%), dikalikan dengan DPP berupa
penggantian (termasuk block reward). Efektif sekitar 2,2%
dari nilai penghasilan/penggantian. |
Dikenakan PPh atas penghasilan dari aktivitas
penambangan aset kripto, seperti block reward, biaya verifikasi
transaksi, atau penghasilan lainnya dari sistem aset kripto. (Ketentuan PPh
untuk penambang ini berlaku mulai tahun pajak 2026) |
Tabel Jenis Jasa yang Terkait dengan PMK
Nomor 50 Tahun 2025
Pihak
yang Menyediakan Jasa |
Jenis Jasa yang Dikenakan PPN |
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) |
Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk
memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ini mencakup:
|
Penambang
Aset Kripto |
Jasa verifikasi transaksi aset kripto. |
Baik, terima kasih telah mengklarifikasi PMK dan tarif yang tepat. Saya mohon
maaf atas kekeliruan sebelumnya. Mari kita susun contoh transaksi kripto yang
saling terkait, dengan PPh dan PPN sesuai PMK No. 50 Tahun 2025, di mana
PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dan PPN atas jasa tertentu sebesar 2,2%
(efektif), serta mempertimbangkan aset kripto sebagai komoditi setara surat
berharga (tidak dikenakan PPN atas penyerahannya).
Skema Transaksi Kripto
Terkait PPh dan PPN (Berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025)
Mari kita ilustrasikan
skenario di mana seorang Penambang Aset Kripto "Minar Koin" berhasil
menambang aset kripto. Kemudian, "Minar Koin" menjual aset kripto
hasil tambangnya kepada "Kripto Sejahtera", sebuah perusahaan yang
khusus menjual aset kripto. Selanjutnya, "Kripto Sejahtera" menjual
kembali aset kripto tersebut kepada pembeli akhir, "Beli Aset",
melalui platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
bernama "Exchange Cepat".
Pihak yang Terlibat |
Aliran Transaksi |
Aspek PPh |
Aspek PPN |
1. Penambang Aset Kripto ("Minar Koin") |
Penambangan Aset Kripto
(Misal: 1 BTC) |
Penghasilan dari
Penambangan (Block Reward/Transaction Fee): |
PPN atas Jasa Verifikasi
Transaksi: "Minar Koin"
wajib memungut PPN dengan besaran tertentu yaitu 2,2% efektif dari
nilai penggantian/penghasilan jasa verifikasi tersebut. |
- Jika perorangan,
penghasilan ini dapat menjadi objek PPh sesuai tarif Pasal 17 UU PPh atau PPh
Final PP 23/2018. |
|
||
- Jika badan, ini
adalah objek PPh Badan sesuai UU PPh. |
|||
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 25 |
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 8 Ayat 2 |
||
PPh atas Penjualan Aset
Kripto (saat menjual ke Penjual Aset Kripto): "Minar Koin" terutang PPh Final
Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan 1 BTC. Ini dipotong
oleh Penjual Aset Kripto jika ditunjuk sebagai pemotong. Jika tidak ada
maka harus dilakukan pemotongan sendiri |
Tidak ada PPN atas
Penyerahan Aset Kripto:
Penyerahan (penjualan) 1 BTC yang ditambang tidak dikenakan PPN. |
||
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 22 Ayat 2 |
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 2 Ayat 1 |
||
2. Penjual Aset Kripto ("Kripto Sejahtera") |
Membeli 1 BTC dari "Minar Koin" |
Pembelian aset kripto bukan
objek PPh bagi "Kripto Sejahtera". |
Pembelian aset kripto bukan
objek PPN bagi "Kripto Sejahtera" sebagai pembeli. |
Dasar Aturan: Tidak Diatur Di
PMK No. 50 Tahun 2025 |
Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun
2025 - Pasal 2 Ayat 1 |
||
3. Penjual Aset Kripto ("Kripto Sejahtera") |
Menjual 1 BTC ke
"Beli Aset" melalui "Exchange Cepat" |
PPh atas Penjualan Aset
Kripto: "Kripto
Sejahtera" terutang PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai
transaksi penjualan 1 BTC. "Exchange Cepat" (PPMSE) akan
memotong PPh ini. |
Tidak ada PPN atas Penyerahan Aset Kripto: Penyerahan (penjualan) 1
BTC kepada "Beli Aset" tidak dikenakan PPN. |
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 12 Ayat 1 |
Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun
2025 - Pasal 2 Ayat 1 |
||
4. Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ("Exchange Cepat") |
Menyediakan Platform untuk Transaksi (Misal: Komisi 0,5% dari nilai
transaksi) |
Penghasilan dari Jasa PPMSE: "Exchange Cepat" memperoleh
penghasilan berupa komisi/fee. Ini menjadi objek PPh Badan. Dikenakan Tarif UMUM |
PPN atas Jasa PPMSE: Layanan penyediaan platform adalah Jasa Kena
Pajak (JKP). "Exchange Cepat" wajib memungut PPN atas
komisi/fee. |
Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun
2025 - Pasal 23 Ayat 4 |
Dasar Aturan : PMK No. 50
Tahun 2025 - Pasal 5 Ayat 1 |
||
5. Pembeli Akhir
("Beli Aset") |
Membeli 1 BTC dari
"Kripto Sejahtera" melalui "Exchange Cepat" |
Pembelian aset kripto bukan
objek PPh bagi "Beli Aset". |
Pembelian aset kripto bukan
objek PPN bagi "Beli Aset". "Beli Aset" akan membayar
harga beli aset kripto ditambah komisi PPMSE (jika dibebankan kepada pembeli)
dan PPN atas komisi tersebut. |
Dasar Aturan: Tidak Diatur Di
PMK No. 50 Tahun 2025 |
Dasar Aturan: PMK No. 50 Tahun
2025 - Pasal 2 Ayat 1 |
Ringkasan Peran dan Keterkaitan:
- Penambang
Aset Kripto: Adalah produsen awal aset kripto.
Mereka membayar PPh atas penghasilan penambangan dan PPN atas jasa
verifikasi transaksi yang mereka hasilkan. Saat menjual aset kripto,
mereka terutang PPh Final Pasal 22.
- Penjual
Aset Kripto: Adalah perantara yang membeli dari
penambang atau sumber lain, kemudian menjual kembali ke pembeli akhir.
Mereka terutang PPh Final Pasal 22 saat menjual aset kripto.
- Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE):
Adalah fasilitator transaksi. Mereka memotong PPh Final Pasal 22 dari
penjual dan memungut PPN atas jasa penyediaan platform yang mereka
berikan.
Poin Kunci PMK No. 50
Tahun 2025 yang Diperbarui:
- PPh Final Pasal 22: 0,21% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto.
- PPN atas Jasa Verifikasi Penambang: Sekitar 2,2%
(efektif) dari nilai
penggantian/penghasilan jasa verifikasi (misalnya dari block reward
atau transaction fee).
- PPN atas Jasa PPMSE: Dikenakan PPN 11% (tarif umum) dengan DPP 11/12
dari komisi/fee yang diterima.
- Penting: Penyerahan (penjualan) aset kripto itu sendiri tidak dikenakan PPN
karena aset kripto kini disetarakan dengan surat berharga.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.