Pasal 34 Ayat 3 Dikatakan :
Identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Pasla 34 Ayat 4 Dikatakan :
Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dan Pasal 34 Ayat 5 Dikatakan :
Dalam hal:
- a. nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
- b. alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- a. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempa kegiatan usaha yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud; dan
- b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut,
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan kondisi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang:
- a. berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tetapi penyerahan dimaksud tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
- atau b. tidak berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud, alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
CONTOH 1 :
Pencantuman Alamat Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak dalam Faktur Pajak Pada bulan Oktober 2025, PT D yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan
rincian sebagai berikut.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT E yang bertempat
kedudukan di Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Alamat PT E tersebut merupakan alamat
yang sebenarnya atau sesungguhnya yang diadministrasikan dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Atas penyerahan tersebut, PT D wajib :
membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat PT E, yaitu Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. 2)
CONTOH 2 :
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada CV F yang
bertempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 560, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Alamat CV F tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Namun, alamat
yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
yaitu Jalan Gatot Subroto No. 425, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12190.
Perbedaan alamat
tersebut terjadi karena CV F baru pindah alamat dan belum mengajukan permohonan
perubahan data.
Atas penyerahan
tersebut, PT D wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat CV F
sesuai dengan:
a) alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, yaitu Jalan Jenderal Sudirman Kav. 560, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;
b) atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Jalan Gatot Subroto No. 425, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
Mengingat alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan alamat yang sebenarnya atau
sesungguhnya maka CV F harus mengajukan permohonan perubahan data alamat yang diadministrasikan
dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak agar sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya atau sesungguhnya, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.
CONTOH 3 :
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT G yang bertempat kedudukan di Jalan
T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
12750.
PT G terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib - 271 - Pajak Besar Satu
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 0019999999091000.
PT G mempunyai tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan berikat yang
atas penyerahannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Tempat kegiatan usaha PT G tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM
12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181 dengan nomor identitas
tempat kegiatan usaha 0019999999091000000001.
Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Barang Kena Pajak
dikirimkan ke alamat tempat kegiatan usaha PT G dan
mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maka PT D :
Wajib membuat Faktur Pajak :
dengan mencantumkan alamat tempat kegiatan usaha PT G, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.
CONTOH 4 :
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada
PT CD yang bertempat kedudukan di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100H, RT 60/RW 70,
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT CD terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
0018888888091000.
PT CD mempunyai tempat kegiatan usaha yang berada di Jalan Jalur Sutera Bar
No. 3Z, Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143 dengan nomor identitas
tempat kegiatan usaha 0018888888091000000001.
Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Barang Kena Pajak dikirimkan ke alamat tempat kegiatan usaha PT CD maka PT D wajib :
membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat tempat kedudukan PT CD, yaitu Jalan T.M.P. Kalibata No. 100H, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750
atau tempat kegiatan usaha PT CD, yaitu Jalan Jalur Sutera Bar No. 3Z, Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143.
ADAPUN Tabel nya sebagai berikut :
TRANSAKSI
PEMBELIAN DENGAN FASILITAS / TIDAK Barang DIkirimkan ke alamat pembeli sesuai TKU /
TERDAFTAR Alamat
Terdaftar Pembeli (di DJP) Alamat Tempat Kegiatan Usaha Pembeli (jika ada) Ketentuan
Faktur Pajak Wajib Dibuat Dengan Alamat Tidak Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (Alamat Sebenarnya dan
Terdaftar) Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Tidak ada/Sama dengan alamat terdaftar Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Tidak Jalan Jenderal Sudirman Kav. 560, Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan 12190 (Alamat Sebenarnya) Jalan Gatot Subroto No. 425, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190 Tidak ada/Sama dengan alamat terdaftar Jalan Jenderal Sudirman Kav. 560, Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan 12190; ATAU Jalan Gatot Subroto No. 425, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. (Catatan: Pembeli harus mengajukan
permohonan perubahan data alamat agar sesuai dengan keadaan sebenarnya) Ya Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut,
Kecamatan Tugu, Semarang 50181 (Alamat TKU, Kawasan Berikat) Jalan T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren
Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750 Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut,
Kecamatan Tugu, Semarang 50181 (Kawasan Berikat, dengan NITKU) Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut,
Kecamatan Tugu, Semarang 50181 Tidak Jalan Jalur
Sutera Bar No. 3Z, Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143 (Alamat TKU) Jalan T.M.P. Kalibata No. 100H, RT 60/RW 70, Duren
Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750 Jalan Jalur
Sutera Bar No. 3Z, Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143 (dengan NITKU) Jalan
T.M.P. Kalibata No. 100H, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
12750; ATAU Jalan Jalur Sutera Bar No. 3Z, Panunggangan Timur, Pinang,
Tangerang 15143
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.