Selasa, 22 Juli 2025

Ringkasan ini akan membahas secara terstruktur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi pengusaha emas, baik pabrikan maupun pedagang, disertai dengan contoh-contoh relevan dari Lampiran PMK No. 48 Tahun 2023 dan PMK No. 11 Tahun 2025.


Bagian 1: Pajak Penghasilan (PPh)


Informasi Penting


Pajak Penghasilan (PPh) dalam industri emas, khususnya PPh Pasal 22, memiliki karakteristik khusus yang perlu dipahami oleh setiap pengusaha.

  • Tarif PPh Pasal 22: Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan emas perhiasan dan emas batangan adalah sebesar 0,25% dari harga jual atau penggantian. Ini berlaku untuk transaksi antar pengusaha emas, misalnya dari pabrikan ke pedagang, atau sebaliknya [11 Pasal 2 ayat (4) huruf a, 1].

  • Sifat Tidak Final: PPh Pasal 22 yang dipungut ini bersifat TIDAK FINAL.1 Artinya, pajak yang sudah dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pengurang dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak saat Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

  • Pihak yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22:

  • Konsumen Akhir: Penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 [11 Pasal 5 ayat (1) huruf a, 1].

  • Wajib Pajak UMKM PPh Final: Wajib Pajak yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (sebelumnya PP 23 Tahun 2018) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem DJP, juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 [11 Pasal 5 ayat (1) huruf b, 1].

  • Penyerahan Antar Pusat dan Cabang: Penyerahan emas perhiasan atau emas batangan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antarcabang, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 [11 Pasal 5 ayat (1) huruf c].

  • Skema PPh untuk Orang Pribadi: Bagi pengusaha emas yang berstatus orang pribadi, terdapat beberapa skema PPh yang dapat dipilih atau berlaku, antara lain:

  • PPh Final UMKM (PP No. 55 Tahun 2022): Tarif 0,5% dari omzet bruto bulanan jika peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Terdapat fasilitas bebas PPh Final jika omzet bruto Wajib Pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 500 juta secara kumulatif.3

  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dapat memilih menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak.5

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT): Pedagang pengecer yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggalnya wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari omzet bruto bulanan dari masing-masing tempat usaha. Angsuran ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan.6


Ketentuan PPh atas Penyerahan yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas dan Pedagang Emas


  • Pabrikan Emas Perhiasan: Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual atas penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan [11 Pasal 2 ayat (4) huruf a].

  • Pedagang Emas Perhiasan: Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual atas penyerahan emas perhiasan (termasuk yang rusak/patah) atau emas batangan kepada pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan lainnya [11 Pasal 2 ayat (4) huruf a].

  • Jasa Terkait Emas: Atas imbalan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, dan/atau batu permata, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum perpajakan, bukan PPh Pasal 22 [11 Pasal 8 ayat (3)].


Contoh untuk Pabrikan (dari Lampiran PMK No. 48 Tahun 2023)


  • Contoh 1: Penyerahan Emas Perhiasan Hasil Produksi Sendiri ke Pedagang

  • PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp1.000.000.000,00.

  • Perhitungan PPh Pasal 22: 0,25% x Rp1.000.000.000,00 = Rp2.500.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a.

  • Contoh 2: Penyerahan Emas Perhiasan Hasil Produksi Sendiri ke Konsumen Akhir

  • PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp500.000.000,00.

  • Perhitungan PPh Pasal 22: Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir. PPh Pasal 22 = Rp0,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a.


Contoh untuk Pedagang (dari Lampiran PMK No. 48 Tahun 2023)


  • Contoh 1: Penyerahan Emas Perhiasan Rusak/Patah ke Pabrikan

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan yang kondisinya sudah rusak/patah kepada PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp200.000.000,00.

  • Perhitungan PPh Pasal 22: 0,25% x Rp200.000.000,00 = Rp500.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a.

  • Contoh 2: Penyerahan Emas Batangan ke Pabrikan

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas batangan kepada PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp600.000.000,00.

  • Perhitungan PPh Pasal 22: 0,25% x Rp600.000.000,00 = Rp1.500.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a.

  • Contoh 3: Penyerahan Emas Perhiasan ke Konsumen Akhir

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp700.000.000,00.

  • Perhitungan PPh Pasal 22: Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 karena pembelinya merupakan Konsumen Akhir. PPh Pasal 22 = Rp0,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a.


Bagian 2: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Informasi Penting


Perlakuan PPN dalam industri emas memiliki kekhususan yang diatur dengan skema "Besaran Tertentu" untuk emas perhiasan dan jasa terkait.

  • Tarif PPN "Besaran Tertentu":

  • Untuk emas perhiasan dan jasa terkait emas perhiasan, PPN dikenakan dengan tarif efektif 1,1% atau 1,65% dari harga jual/penggantian. Tarif ini dihitung dengan mengalikan persentase tertentu (10% atau 15%) dengan 11/12 dari tarif PPN umum yang berlaku (saat ini 12%) [11 Pasal 14 ayat (3), (4), dan (5), 2].

  • Meskipun tarif PPN umum naik menjadi 12%, tarif efektif untuk emas perhiasan tetap dipertahankan pada 1,1% dan 1,65% melalui PMK No. 11 Tahun 2025.12

  • Emas Batangan: Penyerahan emas batangan dikenai PPN sesuai ketentuan umum, yaitu tarif PPN 12% dari harga jual, kecuali untuk kepentingan cadangan devisa negara yang tidak dikenai PPN.1

  • Emas Granula: Penyerahan emas granula (butiran emas sebagai bahan baku) tidak dikenai PPN karena termasuk dalam kategori barang strategis yang dibebaskan PPN.14

  • PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan: PPN Masukan yang terkait dengan perolehan emas perhiasan dan/atau jasa terkait emas perhiasan oleh Pabrikan Emas Perhiasan atau Pedagang Emas Perhiasan TIDAK DAPAT DIKREDITKAN [11 Pasal 21 ayat (1)]. Ini adalah konsekuensi dari penerapan PPN "Besaran Tertentu" pada PPN Keluaran.

  • Kewajiban PKP bagi Pedagang Emas: Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bahkan jika memenuhi kriteria pengusaha kecil (omzet di bawah Rp 4,8 miliar).11

  • Faktur Pajak Digunggung:

  • Digunakan oleh PKP Pedagang Eceran untuk penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir [11 Pasal 51 ayat (3), 18].

  • Tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) serta nama dan tanda tangan penjual [11 Pasal 52 ayat (1), 18].

  • Bentuknya fleksibel (bon kontan, struk cash register, kuitansi, dll.) [11 Pasal 53 ayat (1), 18].

  • PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli [11 Pasal 52 ayat (10), 19].

  • Dapat juga digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN (tidak dipungut, dibebaskan, ditanggung pemerintah), pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma.16


Ketentuan PPN atas Penyerahan yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas dan Pedagang Emas


  • Pabrikan Emas Perhiasan:

  • Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya atau Pedagang Emas Perhiasan: PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 1,1%) dari Harga Jual [11 Pasal 14 ayat (3) huruf a, 12].

  • Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir: PPN sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 1,65%) dari Harga Jual [11 Pasal 14 ayat (3) huruf b, 12].

  • Pedagang Emas Perhiasan:

  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya atau Konsumen Akhir, jika memiliki Faktur Pajak atas perolehannya: PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 1,1%) dari Harga Jual [11 Pasal 14 ayat (4) huruf a, 12].

  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya atau Konsumen Akhir, jika tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehannya: PPN sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 1,65%) dari Harga Jual [11 Pasal 14 ayat (4) huruf b, 12].

  • Penyerahan emas perhiasan (yang kondisinya sudah rusak/patah) kepada Pabrikan Emas Perhiasan: PPN sebesar 0% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 0%) dari Harga Jual [11 Pasal 14 ayat (4) huruf c, 12].

  • Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Bukan Emas, dan/atau Batu Permata: PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (efektif 1,1%) dari Penggantian [11 Pasal 14 ayat (5), 13].


Contoh untuk Pabrikan (dari Lampiran PMK No. 48 Tahun 2023)

11


  • Contoh 1: Penyerahan Emas Perhiasan Hasil Produksi Sendiri ke Pedagang

  • PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp1.000.000.000,00.

  • Perhitungan PPN: 10% x 11% x Rp1.000.000.000,00 = Rp11.000.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf a jo. PMK No. 11 Tahun 2025 Pasal 13.

  • Contoh 2: Penyerahan Emas Perhiasan Hasil Produksi Sendiri ke Konsumen Akhir

  • PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp500.000.000,00.

  • Perhitungan PPN: 15% x 11% x Rp500.000.000,00 = Rp8.250.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf b jo. PMK No. 11 Tahun 2025 Pasal 13.


Contoh untuk Pedagang (dari Lampiran PMK No. 48 Tahun 2023)


  • Contoh 1: Penyerahan Emas Perhiasan Rusak/Patah ke Pabrikan

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan yang kondisinya sudah rusak/patah kepada PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp200.000.000,00.

  • Perhitungan PPN: 0% x 11% x Rp200.000.000,00 = Rp0,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4) huruf c jo. PMK No. 11 Tahun 2025 Pasal 13.

  • Contoh 2: Penyerahan Emas Batangan ke Pabrikan

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas batangan kepada PT A (Pabrikan Emas Perhiasan) dengan total Harga Jual sebesar Rp600.000.000,00.

  • Perhitungan PPN: 12% x Rp600.000.000,00 = Rp72.000.000,00 (sesuai ketentuan umum PPN).

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4) huruf d.

  • Contoh 3: Penyerahan Emas Perhiasan ke Konsumen Akhir (dengan Faktur Pajak Perolehan)

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp700.000.000,00, dan Tuan B memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan atas perolehan emas tersebut.

  • Perhitungan PPN: 10% x 11% x Rp700.000.000,00 = Rp7.700.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4) huruf a jo. PMK No. 11 Tahun 2025 Pasal 13.

  • Contoh 4: Penyerahan Emas Perhiasan ke Konsumen Akhir (tanpa Faktur Pajak Perolehan)

  • Tuan B (Pedagang Emas Perhiasan) menyerahkan emas perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp400.000.000,00, dan Tuan B tidak memiliki Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan atas perolehan emas tersebut.

  • Perhitungan PPN: 15% x 11% x Rp400.000.000,00 = Rp6.600.000,00.

  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4) huruf b jo. PMK No. 11 Tahun 2025 Pasal 13.


Bagian 3: Kesimpulan


Perpajakan dalam industri emas di Indonesia diatur secara spesifik melalui PMK No. 48 Tahun 2023 dan PMK No. 11 Tahun 2025, yang membedakan perlakuan PPh dan PPN berdasarkan jenis emas (perhiasan atau batangan), jenis transaksi, dan status pihak yang bertransaksi (pabrikan, pedagang, atau konsumen akhir). Pemahaman yang cermat terhadap tarif, pengecualian, dan mekanisme faktur pajak sangat krusial untuk kepatuhan.



Jenis Transaksi

Pihak Penyerah

Pihak Penerima

Objek Pajak

Tarif PPh Pasal 22 (dari Harga Jual/Penggantian)

Tarif PPN (dari Harga Jual/Penggantian)

Dasar Hukum PPh (PMK 48/2023)

Dasar Hukum PPN (PMK 48/2023 jo. PMK 11/2025)

Penyerahan Emas Perhiasan (Hasil Produksi)

Pabrikan Emas Perhiasan

Pabrikan Emas Perhiasan

Emas Perhiasan

0,25%

1,1% (10% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a

Pasal 14 ayat (3) huruf a

Penyerahan Emas Perhiasan (Hasil Produksi)

Pabrikan Emas Perhiasan

Konsumen Akhir

Emas Perhiasan

Tidak Dipungut (Rp0)

1,65% (15% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pasal 14 ayat (3) huruf b

Penyerahan Emas Perhiasan (Rusak/Patah)

Pedagang Emas Perhiasan

Pabrikan Emas Perhiasan

Emas Perhiasan

0,25%

0% (0% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a

Pasal 14 ayat (4) huruf c

Penyerahan Emas Perhiasan (dengan FP Perolehan)

Pedagang Emas Perhiasan

Pedagang Emas Perhiasan Lainnya / Konsumen Akhir

Emas Perhiasan

Tidak Dipungut (ke Konsumen Akhir) / 0,25% (ke Pedagang Lain)

1,1% (10% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a (ke Konsumen Akhir)

Pasal 14 ayat (4) huruf a

Penyerahan Emas Perhiasan (tanpa FP Perolehan)

Pedagang Emas Perhiasan

Pedagang Emas Perhiasan Lainnya / Konsumen Akhir

Emas Perhiasan

Tidak Dipungut (ke Konsumen Akhir) / 0,25% (ke Pedagang Lain)

1,65% (15% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a (ke Konsumen Akhir)

Pasal 14 ayat (4) huruf b

Penyerahan Emas Batangan

Pengusaha Emas Batangan / Pedagang Emas Perhiasan

Pabrikan Emas / Pedagang Emas Lainnya

Emas Batangan

0,25%

12% (Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a

Pasal 14 ayat (4) huruf d

Penyerahan Emas Batangan

Pengusaha Emas Batangan / Pedagang Emas Perhiasan

Konsumen Akhir

Emas Batangan

Tidak Dipungut (Rp0)

12% (Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat (4) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pasal 14 ayat (4) huruf d

Penyerahan Jasa Terkait Emas

Pabrikan Emas / Pedagang Emas Perhiasan

Pihak Lainnya / Konsumen Akhir

Jasa

PPh Pasal 21/23 (sesuai ketentuan umum)

1,1% (10% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 8 ayat (3)

Pasal 14 ayat (5)

Penyerahan Non Emas (Perak, Batu Permata dsb)

Pengusaha Emas Perhiasan

Pabrikan Emas / Pedagang Emas Lainnya

Non Emas / Emas Sebagian

0,25%

1,1% (10% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 ayat 2

Pasal 15 Ayat 2

Penyerahan Non Emas (Perak, Batu Permata dsb)

Pengusaha Emas Perhiasan

Konsumen Akhir

Non Emas / Emas Sebagian

Tidak Dipungut (Rp0)

1,1% (10% x 11/12 x Tarif PPN Umum)

Pasal 2 Ayat 2 dan 4

Pasal 15 Ayat 2 dan 3

Penyerahan Emas Granula

Pihak Penyerah

Pabrikan Emas / Pedagang Emas

Emas Granula

Tidak Dipungut (Rp0)

Tidak Dipungut (Bersifat Strategis)

Pasal 2 Ayat 2 dan 4

PMK 133 Tahun 2023


 BAGIAN 4. Informasi Terkait Faktur Pajak Digunggung.

 

Faktur Pajak Digunggung adalah dokumen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Mari kita bahas secara rinci.

 

a. Definisi digunggung

 Faktur Pajak Digunggung adalah faktur khusus yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran atau perusahaan retail. Faktur ini dibuat untuk mencatat penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap.17 Istilah "Digunggung" sendiri berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak, yang mengacu pada penjumlahan Pajak Pertambahan Nilai dari beberapa transaksi.17

 

b. Syarat PKP dapat membuat faktur pajak eceran. Siapa / jenis industry apa yang tidak dapat membuat faktur pajak eceran seperti transaksi penyerahan ke siapa

 

PKP dapat membuat Faktur Pajak Eceran (Digunggung) jika memenuhi syarat sebagai berikut:

●     Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.1

●     Karakteristik konsumen akhir meliputi: pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.18

●     Transaksi dilakukan di tempat penjualan retail (kios, toko) atau tempat penyerahan jasa langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi konsumen akhir.17

Transaksi dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sejenisnya, melainkan langsung kepada konsumen akhir.17

Namun, ada jenis penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang tidak boleh menggunakan faktur pajak eceran (digunggung), meskipun diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk transaksi ini, faktur pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum yang lebih lengkap.1 Jenis-jenis tersebut meliputi:

●     Angkutan darat berupa kendaraan bermotor.

●     Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht.

●     Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara.

●     Tanah dan/atau bangunan.

●     Senjata api dan/atau peluru senjata api.

●     Jasa penyewaan angkutan darat, air, dan udara yang disebutkan di atas.

●     Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

○     Dasar Hukum: PER-11/PJ/2025 Pasal 55 ayat (1), (2), dan (3).1

 

c. Apa itu konsumen akhir.

 Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli tersebut, dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.18 Artinya, barang atau jasa tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, bukan untuk dijual kembali atau sebagai input dalam proses produksi.

 

d. Informasikan juga bahwa faktur pajak eceran bisa juga digunakan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas seperti dibebaskan, tidak dipungut ataupun ditanggung pemerintah, dan juga dapat dibuat untuk faktur pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian Cuma Cuma. Hal ini diatur dalam peraturan apa dan pasal beserta ayatnya.

 

Faktur Pajak Eceran (Digunggung) juga dapat digunakan untuk beberapa jenis penyerahan lainnya, yaitu:

●     Penyerahan yang Mendapatkan Fasilitas PPN: PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah.1 Dalam faktur pajak tersebut, PKP dapat mencantumkan keterangan mengenai fasilitas serta peraturan yang mendasarinya.1

●     Pemakaian Sendiri: Faktur pajak digunggung juga dapat dibuat untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.18

●     Pemberian Cuma-Cuma: Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir juga dapat dilaporkan menggunakan faktur pajak digunggung.18

Dasar Hukum: Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025 Pasal 54 ayat (1), (2), dan (3).1

 

e. Apa perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak gabungan.

 Sistem pemungutan PPN memiliki beberapa jenis faktur pajak, termasuk faktur pajak umum, faktur pajak gabungan, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan faktur pajak digunggung.18

Perbedaan mendasar antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung terletak pada identitas pembeli dan sifat transaksinya:

●     Faktur Pajak Digunggung:

○     Tidak diisi dengan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) serta nama dan tanda tangan penjual.17

○     Digunakan untuk transaksi yang dilakukan secara eceran kepada konsumen akhir.17

○     Mengumpulkan transaksi dari berbagai pembeli dengan identitas berbeda dan berbagai macam transaksi yang berbeda, yang kemudian dijumlahkan menjadi satu.17

●     Faktur Pajak Gabungan:

○     Wajib dicantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) serta nama dan tanda tangan penjual.18

○     Meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.1

○     Dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.1

Singkatnya, faktur pajak digunggung adalah untuk banyak pembeli yang tidak teridentifikasi (konsumen akhir), sedangkan faktur pajak gabungan adalah untuk satu pembeli yang sama dalam satu bulan.

 

f. Informasikan juga bahwa pembeli yang mendapatkan faktur pajak eceran maka ppn nya tidak dapat dikreditkan. Hal ini sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/2025

 

Sangat penting untuk diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak Eceran (Digunggung) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.1

Mengapa demikian? Faktur Pajak Digunggung, berdasarkan definisinya, tidak mencantumkan identitas lengkap pembeli.17 Prinsip dasar pengkreditan PPN Masukan adalah untuk menghindari pajak berganda dalam rantai pasok dan hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli barang atau jasa untuk kegiatan usahanya. Tanpa identitas pembeli yang jelas, otoritas pajak tidak dapat memverifikasi apakah pembeli tersebut memang PKP dan apakah pembelian tersebut untuk tujuan usaha. Oleh karena itu, untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim kredit PPN yang tidak sah, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung secara tegas dinyatakan tidak dapat dikreditkan. Hal ini berarti beban PPN tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh konsumen akhir yang menerima faktur tersebut.

Dasar Hukum: Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam PER-11/PJ/2025 Pasal 52 ayat (10).1

 

g. Bagaimana dengan ketentuan retur untuk faktur pajak digunggung.

 

Ketentuan retur untuk Faktur Pajak Digunggung mengikuti ketentuan umum mengenai pembetulan atau pembatalan Faktur Pajak. Meskipun tidak ada prosedur khusus yang terpisah untuk retur faktur pajak digunggung, jika terjadi pengembalian barang (retur) atau pembatalan jasa yang sebelumnya diterbitkan dengan faktur pajak digunggung, PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau pembatalan faktur pajak tersebut sesuai dengan kelaziman usaha mereka.1

Secara praktis, karena faktur pajak digunggung dilaporkan secara agregat, pengembalian atau pembatalan ini akan memengaruhi jumlah total penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada periode berikutnya, atau memerlukan pembetulan SPT Masa PPN pada periode terjadinya transaksi awal jika jumlahnya signifikan. PER-11/PJ/2025 Pasal 48 ayat (7) menyebutkan bahwa Faktur Pajak pengganti harus memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan yang telah dibuat. Ini menyiratkan bahwa mekanisme retur tetap berlaku, dan dampaknya akan tercermin dalam penyesuaian nilai penjualan yang digunggung.

 

h. Berikan contoh faktur pajak eceran yang sempurna sesuai Per 11 PJ 2025 khususnya di pasal 52 ayat 3 hingga 10.

 

Faktur Pajak Eceran (Digunggung) tidak memiliki format baku yang kaku seperti e-Faktur biasa. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran, seperti bon kontan, faktur penjualan, struk cash register, karcis, atau kuitansi.1 Yang terpenting adalah memuat informasi minimal yang dipersyaratkan oleh peraturan.

Berikut adalah contoh informasi yang harus ada pada Faktur Pajak Eceran yang sempurna, sesuai PER-11/PJ/2025 Pasal 52 ayat (2) hingga (10):

Contoh Tampilan Faktur Pajak Eceran (Bon Kontan/Struk Kasir)

------------------------------------------------------
        NAMA TOKO ANDA (PKP PEDAGANG EMAS)
        Jl. Raya Contoh No. 123, Kota ABC
        NPWP: 01.234.567.8-901.000
        (Alamat TKU: Jl. Emas Jaya No. 5, Kota ABC)
------------------------------------------------------
Tgl. Transaksi: 22 Mei 2025
Waktu: 10:30 WIB
No. Transaksi: 20250522-001 (Kode & No. Seri ditentukan PKP)
------------------------------------------------------
Item Penjualan:
1. Gelang Emas 18K, 5 gr   Rp 3.500.000
2. Cincin Emas 24K, 2 gr   Rp 1.800.000
------------------------------------------------------
Subtotal:             Rp 5.300.000
PPN (1,65%):          Rp 87.450  (PPN sudah termasuk atau terpisah)
------------------------------------------------------
Total Bayar:          Rp 5.387.450
------------------------------------------------------
Terima Kasih Telah Berbelanja!
PPN yang tercantum tidak dapat dikreditkan.
(Sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025)
------------------------------------------------------


Penjelasan Informasi Wajib (sesuai Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025 1):

1.    Nama, alamat, dan NPWP penjual: Dicantumkan nama toko/perusahaan, alamat tempat pengukuhan PKP, dan NPWP. Alamat tempat kegiatan usaha (TKU) juga dapat dicantumkan.1

2.    Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga: Keterangan barang/jasa yang diserahkan (misalnya "Gelang Emas 18K, 5 gr"), harga jual per item, dan totalnya.1

3.    PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut: Jumlah PPN yang dipungut. Bisa dicantumkan terpisah atau sudah termasuk dalam harga jual.1

4.    Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak: Kode dan nomor seri dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP pedagang eceran (misalnya nomor nota atau nomor transaksi kasir), serta tanggal transaksi.1

Poin Penting Lainnya (sesuai Pasal 52 ayat (3) hingga (10) PER-11/PJ/2025 1):

●     Tidak perlu identitas pembeli: Nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak perlu dicantumkan.1

●     Tidak perlu tanda tangan penjual: Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak juga tidak perlu dicantumkan.1

●     Arsip elektronik: Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk pembeli dan arsip PKP, yang dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.1

●     PPN tidak dapat dikreditkan: Ada catatan eksplisit bahwa PPN yang tercantum dalam faktur ini tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.1

 

i. Bentuk dokumen apa saja yang termasuk dengan faktur pajak eceran.

 

Faktur Pajak Eceran (Digunggung) dapat berupa berbagai bentuk dokumen yang lazim digunakan dalam transaksi retail. Bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran, dan pengadaannya dilakukan oleh PKP pedagang eceran itu sendiri.1

Dokumen-dokumen yang termasuk dalam kategori faktur pajak eceran adalah:

●     Bon kontan

●     Faktur penjualan

●     Struk cash register

●     Karcis

●     Kuitansi

Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.17

Selain itu, faktur pajak eceran juga dapat berbentuk Dokumen Elektronik.1

 

j. Apa saja informasi yang harus ada atas faktur pajak eceran

 

Informasi yang harus ada pada Faktur Pajak Eceran (Digunggung), sesuai PER-11/PJ/2025 Pasal 52 ayat (2), meliputi:

●     Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).1

●     Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.1

●     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.1

●     Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.1

Penting untuk diingat bahwa Faktur Pajak Eceran ini tidak perlu mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.18

 

k. Berikan contoh pengisian spt masa ppn terkait dengan faktur pajak digunggung terkait dengan faktur pajak eceran sesuai dengan Lampiran Per 11 PJ 2025 dihalaman 234 khususnya terkait dengan Angka 5. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus Dipungut Sendiri dengan Faktur Pajak yang Dilaporkan Secara Digunggung. Dan halaman 236 terkait dengan Angka 9 Peneyrahan yang mendapatkan fasilitas ppn dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung.

 

PKP pedagang eceran wajib melaporkan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Meskipun detail halaman lampiran tidak tersedia dalam dokumen yang diunggah, berdasarkan informasi yang diberikan, pelaporan ini dilakukan pada formulir SPT Induk PPN.

Contoh pengisian SPT Masa PPN terkait Faktur Pajak Digunggung:

Misalkan dalam satu Masa Pajak (misalnya Mei 2025), sebuah toko emas (PKP Pedagang Eceran) memiliki transaksi sebagai berikut:

●     Total penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir (normal, PPN 1,65%) sebesar Rp 1.000.000.000.

Total penyerahan perhiasan imitasi (bukan emas, PPN dibebaskan) kepada konsumen akhir sebesar Rp 100.000.000.

Dalam SPT Masa PPN, nilai-nilai ini akan dilaporkan secara digunggung pada formulir SPT Induk PPN, sebagai berikut:

●     Untuk penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang Dilaporkan Secara Digunggung:

○     Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penyerahan normal (misalnya emas perhiasan) yang PPN-nya dipungut sendiri dan dilaporkan secara digunggung akan dicantumkan pada Bagian I.A.5 dari SPT Induk PPN.

○     Berdasarkan contoh di atas, DPP yang dilaporkan di I.A.5 adalah Rp 1.000.000.000. PPN yang dipungut (1,65%) adalah Rp 16.500.000.

●     Untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan Faktur Pajak yang Dilaporkan Secara Digunggung:

○     Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN (misalnya dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah) dan dilaporkan secara digunggung akan dicantumkan pada Bagian I.A.9 dari SPT Induk PPN.

○     Berdasarkan contoh di atas, DPP yang dilaporkan di I.A.9 adalah Rp 100.000.000. PPN-nya Rp 0 karena dibebaskan.

Pelaporan ini dilakukan dengan membuat file XML yang kemudian diimpor ke aplikasi Coretax untuk pelaporan.19

 

l. Informasikan tata cara pengisian faktur pajak digunggung ini di coretax (dilaporkan pada formulir SPT Induk PPN. Bagian I.A5 digunakan untuk penyerahan digunggung dengan kode transaksi normal, sementara I.A9 digunakan untuk penyerahan digunggung yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dengan kode transaksi 07 atau 08.)

 

Tata cara pengisian Faktur Pajak Digunggung di Coretax tidak melibatkan pengunggahan setiap Faktur Pajak Digunggung secara individual ke sistem e-Faktur untuk validasi seperti Faktur Pajak biasa.17 Sebaliknya, Faktur Pajak Digunggung ini diadministrasikan secara internal oleh PKP pedagang eceran (misalnya melalui bon kontan, struk kasir, dll.) dan kemudian dilaporkan secara agregat (dijumlahkan) dalam SPT Masa PPN.

Berikut adalah tata cara pelaporan PPN Digunggung di Coretax, yang berfokus pada pengisian SPT Masa PPN:

1.    Merekam Transaksi Harian/Bulanan: PKP pedagang eceran harus memastikan bahwa semua transaksi yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung (bon kontan, struk, dll.) terekam dengan baik dalam sistem internal mereka. Ini adalah dasar data untuk pelaporan agregat.

2.    Rekapitulasi Omzet dan PPN: Pada akhir Masa Pajak, PKP melakukan rekapitulasi total omzet (Dasar Pengenaan Pajak) dan total PPN yang dipungut dari semua transaksi yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung. Rekapitulasi ini harus memisahkan antara transaksi normal dan transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN.

3.    Akses Coretax DJP: PKP akan mengakses Portal Wajib Pajak Coretax DJP.

4.    Membuat SPT Masa PPN: Pada menu SPT, PKP akan memilih untuk membuat SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

5.    Pengisian Formulir SPT Induk PPN:

○     Bagian I.A.5: Ini adalah bagian yang digunakan untuk melaporkan penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus Dipungut Sendiri dengan Faktur Pajak yang Dilaporkan Secara Digunggung. Di sini, PKP akan memasukkan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan total PPN dari seluruh transaksi normal yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung selama Masa Pajak tersebut.

○     Bagian I.A.9: Bagian ini digunakan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan Faktur Pajak yang Dilaporkan Secara Digunggung. Di sini, PKP akan memasukkan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari seluruh transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN (misalnya dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah) yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung selama Masa Pajak tersebut. Kode transaksi yang terkait dengan fasilitas ini biasanya adalah 07 atau 08.

6.    Penyelesaian SPT: Setelah mengisi bagian-bagian yang relevan, PKP akan melanjutkan proses pengisian SPT hingga selesai dan siap untuk disampaikan secara elektronik melalui Coretax.

Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan pelaporan dengan mengintegrasikan berbagai layanan. Meskipun Faktur Pajak Digunggung tidak diunggah satu per satu, data agregatnya tetap tercatat dan dilaporkan secara sistematis, memungkinkan DJP untuk memantau kepatuhan secara efisien.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.