Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk :
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Untuk melaksanakan mandat UU PPN ini Pemerintah telah mengeluarkan dua jenis Peraturan
Pemerintah yang mengatur fasilitas pembebasan PPN yaitu :
Pemerintah yang mengatur fasilitas pembebasan PPN yaitu :
- Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
- Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.