Rabu, 01 April 2015

Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk :
  1. kegiatan di kawasan  tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena  Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang  Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan  Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan  Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean.

Untuk melaksanakan mandat UU PPN ini Pemerintah telah mengeluarkan dua jenis Peraturan
Pemerintah yang mengatur fasilitas pembebasan PPN yaitu :
  1. Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena  Pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
  2. Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena pajak tertentu yang bersifat  strategis yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.