Penafsiran
Peraturan Pajak :
Perbedaan
interpretasi atas peraturan perpajakan antara wajib pajak dengan petugas pajak
dapat menghampat porses restutisi dan berpotensi merugikan wajib pajak
Perbedaan
dan argument antara lain
- Interpretasi atas Perhitungan
- Ketepatan atas interpretasi
pasal dan ayat yang ada
Beberapa
Loopholes, grey area dan penghematan pajak
- Loopholes di KUP
Contoh :
·
Perpanjangan
SPT Tahunan bisa saja karena ada audit dan sebagainya, atau mungkin juga karena
ada penundaan lebih menguntungkan. Jika 2% per bulan denda nya dan pertahun
adalah 24% maka jika dibandingkna dengan pinjaman bank maka selisih bisa dua
kali lipatnya jika dibandingkan dengan kredit bunga bank adalah 12%.
·
Hindari
lebih bayar pajak. Contohnya penjualan bisa seharusnya diakui tetapi supaya
menghindari kurang bayar pajak yang terlalu lebih maka penjualannya di tahan
dulu.
- PPN
Contohnya adalah
·
Mendapatkan
keuntungan dari mekanisme pengreditan pajak masukan
·
Mengurangi
DPP PPN dengan Potongan Harga – Jangan sampai mengurangi harga di luar faktur
pajak. Sehingga seluruh diskon harus diterbitkan didalam faktur pajak.
·
Menghemat
Administrasi dengan pemusatan ppn terutang
- PPH Pasal 21
Contoh :
·
Pemberian
Benefit In Kind dan Benefit In Cash.
·
Adalah
wajib pajak diberi kebebasan untuk memberikan hal ini, pemanfaatannya adalah WP
bisa memilih BIC ppada saat pengenaan tariff PPH 21 < dari tariff PPH Bada
atau sebaliknya yakni WP dapat menilih BIK pada saat peghematan tariff PPH 21
> dari tariff PPH Badan.
·
Penggunaan
Metode Gross Up sesuai kondisi.
o
Gross
up bukannlah metode pembukuan atau akuntansi sehingga penerapannya tidak harus
konsisten.
o
Gross
up atau tidak lebih merupakan pilihan kebijkaan dalam pemberian kompensasi
kepada karyawan
o
Metode
gross up identik dengan pemberian tunjangna pajak yang esesnsi nya merupakan
BIC
o
Metode
non gros up dientik dengan pemberian kenikmatan pajak yang esesnisnya merupakan
BIK
o
Pemanfaatannya
adalah WP Bisa memilih gross up pada saat pengenaan tariff PPH pasal 21 <
tariff PPH Badan.
·
Manffaatkan
fasilitasi in natura yang bebas pajak
o
Loopholesnya
adalah UU PPH memberikan tax exemption baik di PPHG Pasal 21 maupun dip ph
badan
o
Disatu
sisi , natura ttt bukan merupakan objek PPH Pasal 21 di karyawan
o
Disisi
lain, natura ttt tsb boleh dibebankan sebagai biaya di perusahaan.
o
Pemanfaatannya
adalah WP Bisa mendapatkan pembebasan pajak bila memilih memberikan natura ttt
tsb. Misalnya memberikan makanan / minuman bagi seluruh karyaawan, iruang
pensium / THR ditanggung pemberi kerja, pakaian seragam ttt, natura di daerah
terpencil, kendaraan / handphone dinas (50% ) dan lain lain.
·
Jangan
berikan bonus karyawan dari laba tahun lalu
o
Memberikan
bonus karayawan atau direksi dari laba tahun lalu (saldo laba) tetap merupakan
objek PPH Pasal 21 (non deductible di PPH Badan)
- PPH Badan
·
Kompensasi
Rugi Sesegera Mungkin, dengan melakukan revaluasi aktiva tetap
·
Pembebasan
pajak dari intercorporated dividend, dimana yang didbebaskan pajak untuk
dividen adalah minimum 25% kepemilikan saham dan ada usaha aktif dari
perusahaan tersebut
·
Metode
penyusutan yang cocok dengan industri , contoh Industri dengan ROI lama maka
memilih metode saldo menurun
·
Metode
Pemilihan yang cocok dengan kondisi.
a. Dalam kondisi harga cenderung naik,
metode FIFO akan menghasilkan penghitungan HPP yang lebih kecil sehingga laba
fiscal menjadi lebih besar
·
Pengadaan
aktiva tetap melalui capital leasing
a. Dimana dengan capital leasing
khususnya melakukan sale and lease back sehingga lebih menguntungkan disisi
cash flow
·
Transfer
Pricing yang wajar
a. Jika wajar maka sulit dideteksi oleh
fiskus terlebih bila didiukung dengan argumentasi yang rasional.
- PPH Orang Pribadi
·
Pencabutan
NPWP istri bila dimiliki sebelum pernikahan
·
Penuhi
dokumentasi dari perolehan harta dari hibah
·
Gunakan
pembukuan atau pencatatan sesuai kondisi, dimana jika omset tidak lebih dari
1.8 miliar maka bebas memilih
menggunakan pembukuan atau pencatatan.
- PPH Pasal 23/26
·
Saldo
tabungan / deposito kurang dari Rp. 7.5 juta maka tidak dikenakan PPH Final 20%
·
Metode
gross up harus didokumentasikan dari kontrak sampai invoice sampai dengna
faktur pajak dan dokumen lainnya.
·
Menutup
reksadana setelah 5 tahun beroperasi
·
Gunakan
bentuk firma / kongsi dimana gaji untuk anggota firma / kongsi / persekutuan
bukan merupakan objek pajak.
·
Gunakan
kurs pajak terendah dalam bukti pemotongan pajak, dimana jika menggunakan mata
uang asing maka WP dapat memilih krus menteri keuangant erendah antara tanggal
pembayaran atau akhir bulan pembayaran.
TAX
PLANNING
Perencanaaan
pajaka sebenarnya adalah untuk :
- Apakah suatu ransaksi atau
fenomena terkena pajak
- APakaha pajak tersebut dapat
diupaakan untuk dikecualikanatau dikurangi jumlah pajaknya
- Apakah pembayaran pajak
tersebut dapat ditunda pembayarannya.
Perencaana
pajak harus memperhatikan hal mendasar sebagai berikut :
- Tidak Melanggar ketentuan
perpajakan
- Secara bisnis masuk akal
- Tersedia nya bukti pendukung
yang meadai
Tujuan
perencaan pajak adalah selalu mengutamakan pada pendekatan laba rugi. Prinsip
umumnya adalah perencanaan akuntansi keuangan berbanding terbalik dnegna
eprencaaan pajaka dimana perencaan keuangan adalah untuk memaksimalkan laba tetapi perencaaan pajak
adalah meminimalisasi laba. Dan setiap
selisihnya harus di dokumentasikan secara detail. Sehingga tujuan utama
perencaan pajak adalah penghematan pajak tanpa menyalahi undang undang
perpajakan sehingga tidak dikenakana sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Teknis
proses minimalisasi penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan :
- Memanfaatkan tariff pajak yang
relevan
- memaksimalisasi penghasilan
yang dikenakan pajak ttt dan penghasilan bukan objek pajak
- Maksimalisasi biaya / pengurang
penghasilan dan menghindarkan terjadinya pengeluaran yang tidak
diperkenanakan untuk diperlakukan sebagai biaya fiscal / pengurang
penghasilan
- memanfaatkan setiap fasilitas
perpajakan seperti kredit pajak luar negeri, depresiasi yang dipercepat,
revaluasi asset atau kompenasi kerugian.
- Mendisain transaksi beas .
hemat pajak serprti merger, atau akuisis , distribusi divideng non cash,
pembelian saham treasri, kompenasai karyawan dalam bentuk saham dan atau
natura.
·
Merger
selalu mengikuti harga pasar. Sehingga jangan menggunakan harga buku.
Efisiensi
pajak yang dapat dilakukan :
- Efisiensi dalam pajak
penghasilan badan
- Menunda penghasilan contohnya
terdapat lonjakan permintaan tanggal 31 desember maka lebih baik ditunda
- Mempercepat Pembebanan Biaya
i. Apakah ada biaya biaya yang dapat
segera dibebankan pada tahun ini misalnya biaya konsultan hukum, konsultan
pajak, dan auditor. Dengan demikian pada akhir tahun fiscal sebaiknya dilakukan
review untuk melihat paakah ada biaya yang dapat segera dibebankan pada tahun
ini.
- Mengoptimalkan pengkreditan
pajak yang telah dibayar
- Beware terhadap Transaksi
Afiliasi
i. Transaksi usaha, dirjen pajak
berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak bagi wp yang memiliki hubungan istimewa dengan
wp lainnya sesudai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi
oleh hubungan istimewa.
ii. Untuk pinjaman, dirjen pajak
berwenang untuk menentukan tignkat bunga yang wajar atas transaksi utang
piutang antar pihak yang memliki hubungan istimewa.
iii. Atas transaksi utang piutang berupa
reimbursement cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan
memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban emmungut PPN
dan atau memtong PPH Pasal 23.
iv. Hal yang harus dilakkan :
1.
Diupayakan
semaksimal mungkin agar transaksi pembelian barang atau pemanfaatan jasa dapat
dilakukan langsung oleh perusahaan yang menggunakan
2.
Dalam
hal dilakukan pemberian pinjaman kepada aak perusahaan tanpa bunga harus
terpeuhui criteria sebagaimanan disebutkan dalam Pasal 12 PP 94/2010.
v. Bunga pinjaman dan deposito
vi. Biaya entertainment
1.
Bila
biaya entertainment dibuatkan Daftar nominative maka biaya tersebut dikoreksi
dan tidak akan menjadi objek PPH Pasal 21.
vii. Biaya Promosi
1.
Sesuai
dengan permenkeu No. 02/PMK.03/2010, wajib pajak wajib membuat daftar
nominative atas pengeluaran biaya promosi uang dikeluarkan kepada pihak lain.
2.
Daftar
nominative harus memuat data penerimaan berupa :
a.
Nama
b.
NPWP
c.
Alamat
d.
Tanggal
e.
Bentuk
dan jenis biaya
f.
Besarnya
biaya
g.
Nomor
Bukti Pemotongan dan
h.
Besarnya
Pajak penghasilan yang dipotonng
viii.
Memahami
teknik ekualisasi antara omzet PPH Badan dan penyerahan menurut PPN
1.
Ekualisasi
Dilakukan dengan:
Jika ada selisih dari hasil ekualisasi , hal
tsb bisa disebabkan oleh :
a.
Selisih
kurs antara kurs pajak di SPT PPN dan kurstengah BI / Kurs perusahaan utnuk SPT
PPH Badan.
b.
Diskon
(Di SPT PPH Muncul terpisah setelah penjualan bruto, tapi di SPT Masa tidak
muncul karena sudah di offset dengan nilai peneyrahan)
c.
Uang
Muka penjualan (Di SPT PPN dilaporkan sebagai penyerahan terutang PPN , tapi di
SPT PPH Badan dilaporkan di neraca)
d.
Adanya
perbedaan pengakuan pendapatan (revenut) dan penjulan (sales)
e.
Beda
waktu penerbitan invoice komersial dengan faktur pajak standar
f.
Beda
waktu penerbitan invoice komersial dengan faktru standar, khususnya untuk
trnasaksi jasa konstruksi yang menggunakan termin pembayaran. Dalam hal ini FP
Standar boleh diterbitkan paling lambat pada saat uang diterima
g.
Pemakaian
sendiri dan atau pemberian Cuma Cuma
h.
Penyerahan
terutang PPN dilaporkan sebagai other income di spt pph badan.
i.
Pendapatan
yang diakui berdasarkan amortisasai unearned revenue misalnya pembayaran sewa
gedung yang dibayarkan di awal periode dan ppn nya langsung terutang pada saat
itu, tapi pengakuan pendapatannya dilakukan secara bertahap selama termin yang
disepakati)
j.
Ada reimbursement ke konsumen yag
dikenakan PPN padahal reimbursement tidak dilaporkan sebagai penjualan tapi
mengurangi biaya penjualan atau pemberian jasa.
2.
Nomor
urtu Faktur Pajak :
a.
Jika
ada nomro yang loncuat kemungkinan yang muncul adalah :
· FP sudah terbit tapi belum
dilaorkkan
· FP sudah terbit tapi batal
· FP memang belum diterbitkan
3.
Gros
Up Krdit Pajak
a.
Misalnya
pt pemberi jasa mengakui kredit pajak di tahuun 2010 sebesar Rp. 1.2 Miliar di
spt pph badan, berdasarkan metode ini diketahui tariff withding taxnya 2% x
omset penjalannya dapat diketahui sebesar Rp. 60 miliar Jika hal ini terjadi PT
Pemberi Jasa harus bisa menjelaskan bukti potong tsb.
- Memahami Tekhinik pengujian
Kaitan :
i. Atas Dokumen Dasar
ii. Atas Kaitan Jumlah Fisik
1.
Arus
barang :
a.
Penualan
dalam Unit = Saldo Awal Persediaan + Pembelian – Saldo Akhir
b.
Penjualan
dalam rupiah = Penjualan dalmunit x Harga jual per unit
2.
Arus
Uang :
a.
Saldo
akhir kas / bank + Pengeluaran Kas / Bank – Saldo Awal kas / bank = Penerimaan
Kas / Bank
3.
Arus
Piutang usaha :
a.
Penjualan kredit = Saldo Akbhir + Pelunasan Piutang
usaha – sado awal
b.
Total
Penjualan = Penjualan Tunai + Penjualan Kredit
4.
Arus
Utanb :
a.
Pembelian
Kredit = Saldo Akhir + Pelunasan utang usaha – saldo awal
b.
Total
Pembelian = Pembelian Tunai + Pembelian Kredit
·
Menyiapkan
kertas kerja tambahan untuk peredaran usaha
o
Menyiapkan
kertas kerja tambahan dalam format MS Excel dan kolom kolomnya sbb :
§ Nomor Akun Pen jualan
§ Nama Akun Pe njualan
§ Nomor Voucher
§ Tanggal Voucher
§ Nomor Invoice
§ Tanggal invoice
§ Nomor Faktur Pajak
§ Tanggal faktur Pajak
§ Nilai invoice dalam mata uang asing
§ Nilai invoice dalam mata uang rupiah
§ DPP
§ Tanggal pelunasan
§ Nilai pelunasan
§ Nomor akun bank penerimaan pelunasan
§ Uang muka pph 23 / pph pasal 22
§ Nomor bukti potong / pungut
§ Tanggal bukti potong / pungut
·
Menyiapkan
kertas kerja tambahan untuk biaya yang menjadi objek pemotongan PPH :
o
Seperti
penjualan Format MS Excel dan kolom kolomnya sbb:
§ Kode Akun Biaya
§ Nama Akun Biaya
§ Tanggal Transaksi / Voucher
§ Nomor Voucher
§ Nomor Bukti Potong / Pungut
§ Tanggal Bukti Potong / Pungut
§ Jenis Pemotngan PPH
§ PPH dipotong Pihak lain
§ Dasar pengenaan pajak yang dipotong
atau dipungut pihak lain dalam rupiah
§ Dasar pengenaan pajak yang dipotong
atau dipungut pihak lain dalam mata uang asing
§ Nomor faktur pajak masukan
§ Tanggal faktur pajak masukan
BERBAGAI EFISIENSI DALAM PPH :
1) Efisiensi dalam PPH Pasal 21
o
Memahami
ketentuan PPH pasal 21 dan klasifikasi Objek PPH Pasal 21
§ Diaman untuk Benefit in kind hanya
diakui oleh pemerintah dan wp lainnya
§ Sedangkan benefit in cash semuanya
diakui.
o
Memahami
saat terutangnya pajak
§ Pemotongan pph apsal2 1 dilakukan
pada akhir bulan baik saat terjadinya pembayaran atau saat terutangnya
penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
o
Menentukan
BIC atau BIK untuk penghasilan pegawai
§ Strategi efisiensi PPH Pasal 21 dan
PPH Badan tergantung dari kondisi perusahaan
· Pada perusahaan yang tidak final,
diupayakan seminimal mungkin pegawai diberikan BIK
· Bagi perusahaan yang masih rugi ,
pemberian natura dan kenikmatan akan menurungkan pph pasal 21 semntara pph
badan tetap nihil
2) Efisiensi Dalam PPH Pasal 22
o
Khusus
untuk BUMN/D yang ditunjuk sebagai pemugnut pph pasal 22 seperti PT. Telkom
perlu dicermati hal hal sbb :
§ Pastikan [pemasok bersedia dipungut
pph pasal 22 nya
§ Lakukan gors up terhadap pembelian
langsung yang tidak menggunakan kontral, spk atau dokumen sejenisnya sementara
pemasok barang tidak bersedia untuk dipungut pajaknya sesuai pasal 22 uu pph
3) Efisiensi dalam pph pasal 23
o
Pahami
saat terutangnya pajak yait saat mana yang lebih dulu terjadi antara :
§ Untuk transaski seelum 30 Desember
2010 maka saat terutangnya adalah saat dibayarkannya
§ Sedangkan untuk transaksi diatas 30
desember 2010 :
· Pada saat dibayarkan
o
Pada
saat disediakan untuk dibayarkan (khususnya untuk dividen)
o
Pada
saat jatuh tempo pembayaran yang merujuk pada kete ntuan pasal 23 uu pph juncto
pp 94 / 2010
o
Pemisahan
antara tagihan material dan jasa pastikan bahwa didalam kontrak ten tang
pengadaan jasa diataur mengenai pemisahan antara tagihan materiall dan jasa
sesuai SE 53/PJ/2009 tujuannya adalah agar pajaknya hanya dikenakan atas
jasanya.
o
Memahalmi
pengeaan pajak untuk jasa konstruksi
§ Pastikan bahwa dialam kontrak
tentang pengadaan jasa konstruksi diatur bahwa penedia jasa harus menerahkan
SIUJK. Pada akhir tahun seluruh objek PPH Pasal 3 yang tersebar di akun akun
biaya / beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandignkan
dengan objek pajak menurut SPT Masa PPH Pasal 23 jika masih timbul selisih maka
harus diterliti :
· Apakah pemotongan pajaknya dilakukan
pada saat pengakuan prepaid expenses di neraca
· Apakah terdapat pengakuan provinsi
biaya atau accrued expenses di dalam
neraca yang belum menimbulkan kewajiban pemotongan pajak
4) Efisiensi dalam PPH Pasal 26
o
Pahami
saat terutangnya pajak yait saat mana lebih dulu antara tertutang atau
dibayarkan sesua pasal 26 uu pph jucnto PP No. 138/2000
o
Pahamui
isi tax treaty nya
o
Tuangkan
klausul tentang kewajiban perusahaan di luar negeri yang emernima penghasilan u
ntuk M
§ Menyediakan SKD
§ Memutahkhirnkan SKD
§ Meyediakan salinan paspor tenaga
ahli asing
o
Minimalkan
kungjungan tenaga ahli dari luar negeri sehubungan dengan jasa professional
5) Efisiensi dalam PPH Pasal 4 (2)
o
Pada
akhir tahun seluruh objek PPH Pasal 4 (2) yang tersebar di akun biaya / beban
menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan objek pajak
menburut SPT Masa PPH Pasal 4(2)
o
Jika
terjadi selisih :
§ APakah pemotngan pajak nya dilakukan
pada saat pengakuan prepaid expenses di neraca
§ Apakah terdapat pengakuan
provisi biaya atua accrued expenses di
dalam neraca yang belum menumbulkan kewajiba pemotongan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.