Rabu, 28 Oktober 2015

Penafsiran Peraturan Pajak :
Perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan antara wajib pajak dengan petugas pajak dapat menghampat porses restutisi dan berpotensi merugikan wajib pajak

Perbedaan dan argument antara lain
  • Interpretasi atas Perhitungan
  • Ketepatan atas interpretasi pasal dan ayat yang ada

Beberapa Loopholes, grey area dan penghematan pajak
  1. Loopholes di KUP
Contoh :
·       Perpanjangan SPT Tahunan bisa saja karena ada audit dan sebagainya, atau mungkin juga karena ada penundaan lebih menguntungkan. Jika 2% per bulan denda nya dan pertahun adalah 24% maka jika dibandingkna dengan pinjaman bank maka selisih bisa dua kali lipatnya jika dibandingkan dengan kredit bunga bank adalah 12%.
·       Hindari lebih bayar pajak. Contohnya penjualan bisa seharusnya diakui tetapi supaya menghindari kurang bayar pajak yang terlalu lebih maka penjualannya di tahan dulu.
  1. PPN
Contohnya adalah
·       Mendapatkan keuntungan dari mekanisme pengreditan pajak masukan
·       Mengurangi DPP PPN dengan Potongan Harga – Jangan sampai mengurangi harga di luar faktur pajak. Sehingga seluruh diskon harus diterbitkan didalam faktur pajak.
·       Menghemat Administrasi dengan pemusatan ppn terutang

  1. PPH Pasal 21
Contoh :
·       Pemberian Benefit In Kind dan Benefit In Cash.
·       Adalah wajib pajak diberi kebebasan untuk memberikan hal ini, pemanfaatannya adalah WP bisa memilih BIC ppada saat pengenaan tariff PPH 21 < dari tariff PPH Bada atau sebaliknya yakni WP dapat menilih BIK pada saat peghematan tariff PPH 21 > dari tariff PPH Badan.
·       Penggunaan Metode Gross Up sesuai kondisi.
o      Gross up bukannlah metode pembukuan atau akuntansi sehingga penerapannya tidak harus konsisten.
o      Gross up atau tidak lebih merupakan pilihan kebijkaan dalam pemberian kompensasi kepada karyawan
o      Metode gross up identik dengan pemberian tunjangna pajak yang esesnsi nya merupakan BIC
o      Metode non gros up dientik dengan pemberian kenikmatan pajak yang esesnisnya merupakan BIK
o      Pemanfaatannya adalah WP Bisa memilih gross up pada saat pengenaan tariff PPH pasal 21 < tariff PPH Badan.
·       Manffaatkan fasilitasi in natura yang bebas pajak
o      Loopholesnya adalah UU PPH memberikan tax exemption baik di PPHG Pasal 21 maupun dip ph badan
o      Disatu sisi , natura ttt bukan merupakan objek PPH Pasal 21 di karyawan
o      Disisi lain, natura ttt tsb boleh dibebankan sebagai biaya di perusahaan.
o      Pemanfaatannya adalah WP Bisa mendapatkan pembebasan pajak bila memilih memberikan natura ttt tsb. Misalnya memberikan makanan / minuman bagi seluruh karyaawan, iruang pensium / THR ditanggung pemberi kerja, pakaian seragam ttt, natura di daerah terpencil, kendaraan / handphone dinas (50% ) dan lain lain.
·       Jangan berikan bonus karyawan dari laba tahun lalu
o      Memberikan bonus karayawan atau direksi dari laba tahun lalu (saldo laba) tetap merupakan objek PPH Pasal 21 (non deductible di PPH Badan)

  1. PPH Badan
·       Kompensasi Rugi Sesegera Mungkin, dengan melakukan revaluasi aktiva tetap
·       Pembebasan pajak dari intercorporated dividend, dimana yang didbebaskan pajak untuk dividen adalah minimum 25% kepemilikan saham dan ada usaha aktif dari perusahaan tersebut
·       Metode penyusutan yang cocok dengan industri , contoh Industri dengan ROI lama maka memilih metode saldo menurun
·       Metode Pemilihan yang cocok dengan kondisi.
a.      Dalam kondisi harga cenderung naik, metode FIFO akan menghasilkan penghitungan HPP yang lebih kecil sehingga laba fiscal menjadi lebih besar
·       Pengadaan aktiva tetap melalui capital leasing
a.      Dimana dengan capital leasing khususnya melakukan sale and lease back sehingga lebih menguntungkan disisi cash flow
·       Transfer Pricing yang wajar
a.      Jika wajar maka sulit dideteksi oleh fiskus terlebih bila didiukung dengan argumentasi yang rasional.

  1. PPH Orang Pribadi
·       Pencabutan NPWP istri bila dimiliki sebelum pernikahan
·       Penuhi dokumentasi dari perolehan harta dari hibah
·       Gunakan pembukuan atau pencatatan sesuai kondisi, dimana jika omset tidak lebih dari 1.8 miliar maka  bebas memilih menggunakan pembukuan atau pencatatan.

  1. PPH Pasal 23/26
·       Saldo tabungan / deposito kurang dari Rp. 7.5 juta maka tidak dikenakan PPH Final 20%
·       Metode gross up harus didokumentasikan dari kontrak sampai invoice sampai dengna faktur pajak dan dokumen lainnya.
·       Menutup reksadana setelah 5 tahun beroperasi
·       Gunakan bentuk firma / kongsi dimana gaji untuk anggota firma / kongsi / persekutuan bukan merupakan objek pajak.
·       Gunakan kurs pajak terendah dalam bukti pemotongan pajak, dimana jika menggunakan mata uang asing maka WP dapat memilih krus menteri keuangant erendah antara tanggal pembayaran atau akhir bulan pembayaran.

TAX PLANNING
Perencanaaan pajaka sebenarnya adalah untuk :
  • Apakah suatu ransaksi atau fenomena terkena pajak
  • APakaha pajak tersebut dapat diupaakan untuk dikecualikanatau dikurangi jumlah pajaknya
  • Apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda pembayarannya.

Perencaana pajak harus memperhatikan hal mendasar sebagai berikut :
  • Tidak Melanggar ketentuan perpajakan
  • Secara bisnis masuk akal
  • Tersedia nya bukti pendukung yang meadai

Tujuan perencaan pajak adalah selalu mengutamakan pada pendekatan laba rugi. Prinsip umumnya adalah perencanaan akuntansi keuangan berbanding terbalik dnegna eprencaaan pajaka dimana perencaan keuangan adalah untuk  memaksimalkan laba tetapi perencaaan pajak adalah meminimalisasi laba.  Dan setiap selisihnya harus di dokumentasikan secara detail. Sehingga tujuan utama perencaan pajak adalah penghematan pajak tanpa menyalahi undang undang perpajakan sehingga tidak dikenakana sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Teknis proses minimalisasi penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan :
  1. Memanfaatkan tariff pajak yang relevan
  2. memaksimalisasi penghasilan yang dikenakan pajak ttt dan penghasilan bukan objek pajak
  3. Maksimalisasi biaya / pengurang penghasilan dan menghindarkan terjadinya pengeluaran yang tidak diperkenanakan untuk diperlakukan sebagai biaya fiscal / pengurang penghasilan
  4. memanfaatkan setiap fasilitas perpajakan seperti kredit pajak luar negeri, depresiasi yang dipercepat, revaluasi asset atau kompenasi kerugian.
  5. Mendisain transaksi beas . hemat pajak serprti merger, atau akuisis , distribusi divideng non cash, pembelian saham treasri, kompenasai karyawan dalam bentuk saham dan atau natura.
·       Merger selalu mengikuti harga pasar. Sehingga jangan menggunakan harga buku.

Efisiensi pajak yang dapat dilakukan :
  1. Efisiensi dalam pajak penghasilan badan
    • Menunda penghasilan contohnya terdapat lonjakan permintaan tanggal 31 desember maka lebih baik ditunda
    • Mempercepat Pembebanan Biaya
                                                    i.     Apakah ada biaya biaya yang dapat segera dibebankan pada tahun ini misalnya biaya konsultan hukum, konsultan pajak, dan auditor. Dengan demikian pada akhir tahun fiscal sebaiknya dilakukan review untuk melihat paakah ada biaya yang dapat segera dibebankan pada tahun ini.
    • Mengoptimalkan pengkreditan pajak yang telah dibayar
    • Beware terhadap Transaksi Afiliasi
                                                    i.     Transaksi usaha, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wp yang memiliki hubungan istimewa dengan wp lainnya sesudai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
                                                  ii.     Untuk pinjaman, dirjen pajak berwenang untuk menentukan tignkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antar pihak yang memliki hubungan istimewa.
                                                iii.     Atas transaksi utang piutang berupa reimbursement cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban emmungut PPN dan atau memtong PPH Pasal 23.
                                                iv.     Hal yang harus dilakkan :
1.     Diupayakan semaksimal mungkin agar transaksi pembelian barang atau pemanfaatan jasa dapat dilakukan langsung oleh perusahaan yang menggunakan
2.     Dalam hal dilakukan pemberian pinjaman kepada aak perusahaan tanpa bunga harus terpeuhui criteria sebagaimanan disebutkan dalam Pasal 12 PP 94/2010.
                                                  v.     Bunga pinjaman dan deposito
                                                vi.     Biaya entertainment
1.     Bila biaya entertainment dibuatkan Daftar nominative maka biaya tersebut dikoreksi dan tidak akan menjadi objek PPH Pasal 21.
                                              vii.     Biaya Promosi
1.     Sesuai dengan permenkeu No. 02/PMK.03/2010, wajib pajak wajib membuat daftar nominative atas pengeluaran biaya promosi uang dikeluarkan kepada pihak lain.
2.     Daftar nominative harus memuat data penerimaan berupa :
a.      Nama
b.     NPWP
c.      Alamat
d.     Tanggal
e.      Bentuk dan jenis biaya
f.      Besarnya biaya
g.     Nomor Bukti Pemotongan dan
h.     Besarnya Pajak penghasilan yang dipotonng
                                            viii.     Memahami teknik ekualisasi antara omzet PPH Badan dan penyerahan menurut PPN
1.     Ekualisasi Dilakukan dengan:
Jika ada selisih dari hasil ekualisasi , hal tsb bisa disebabkan oleh :
a.      Selisih kurs antara kurs pajak di SPT PPN dan kurstengah BI / Kurs perusahaan utnuk SPT PPH Badan.
b.     Diskon (Di SPT PPH Muncul terpisah setelah penjualan bruto, tapi di SPT Masa tidak muncul karena sudah di offset dengan nilai peneyrahan)
c.      Uang Muka penjualan (Di SPT PPN dilaporkan sebagai penyerahan terutang PPN , tapi di SPT PPH Badan dilaporkan di neraca)
d.     Adanya perbedaan pengakuan pendapatan (revenut) dan penjulan (sales)
e.      Beda waktu penerbitan invoice komersial dengan faktur pajak standar
f.      Beda waktu penerbitan invoice komersial dengan faktru standar, khususnya untuk trnasaksi jasa konstruksi yang menggunakan termin pembayaran. Dalam hal ini FP Standar boleh diterbitkan paling lambat pada saat uang diterima
g.     Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma Cuma
h.     Penyerahan terutang PPN dilaporkan sebagai other income di spt pph badan.
i.       Pendapatan yang diakui berdasarkan amortisasai unearned revenue misalnya pembayaran sewa gedung yang dibayarkan di awal periode dan ppn nya langsung terutang pada saat itu, tapi pengakuan pendapatannya dilakukan secara bertahap selama termin yang disepakati)
j.       Ada reimbursement ke konsumen yag dikenakan PPN padahal reimbursement tidak dilaporkan sebagai penjualan tapi mengurangi biaya penjualan atau pemberian jasa.
2.     Nomor urtu Faktur Pajak :
a.      Jika ada nomro yang loncuat kemungkinan yang muncul adalah :
·       FP sudah terbit tapi belum dilaorkkan
·       FP sudah terbit tapi batal
·       FP memang belum diterbitkan
3.     Gros Up Krdit Pajak
a.      Misalnya pt pemberi jasa mengakui kredit pajak di tahuun 2010 sebesar Rp. 1.2 Miliar di spt pph badan, berdasarkan metode ini diketahui tariff withding taxnya 2% x omset penjalannya dapat diketahui sebesar Rp. 60 miliar Jika hal ini terjadi PT Pemberi Jasa harus bisa menjelaskan bukti potong tsb.
    • Memahami Tekhinik pengujian Kaitan :
                                                    i.     Atas Dokumen Dasar
                                                  ii.     Atas Kaitan Jumlah Fisik
1.     Arus barang :
a.      Penualan dalam Unit = Saldo Awal Persediaan + Pembelian – Saldo Akhir
b.     Penjualan dalam rupiah = Penjualan dalmunit x Harga jual per unit
2.     Arus Uang :
a.      Saldo akhir kas / bank + Pengeluaran Kas / Bank – Saldo Awal kas / bank = Penerimaan Kas / Bank
3.     Arus Piutang usaha :
a.      Penjualan  kredit = Saldo Akbhir + Pelunasan Piutang usaha – sado awal
b.     Total Penjualan = Penjualan Tunai + Penjualan Kredit
4.     Arus Utanb :
a.      Pembelian Kredit = Saldo Akhir + Pelunasan utang usaha – saldo awal
b.     Total Pembelian = Pembelian Tunai + Pembelian Kredit
·       Menyiapkan kertas kerja tambahan untuk peredaran usaha
o      Menyiapkan kertas kerja tambahan dalam format MS Excel dan kolom kolomnya sbb :
§       Nomor Akun Pen jualan
§       Nama Akun Pe njualan
§       Nomor Voucher
§       Tanggal Voucher
§       Nomor Invoice
§       Tanggal invoice
§       Nomor Faktur Pajak
§       Tanggal faktur Pajak
§       Nilai invoice dalam mata uang asing
§       Nilai invoice dalam mata uang rupiah
§       DPP
§       Tanggal pelunasan
§       Nilai pelunasan
§       Nomor akun bank penerimaan pelunasan
§       Uang muka pph 23 / pph pasal 22
§       Nomor bukti potong / pungut
§       Tanggal bukti potong / pungut
·       Menyiapkan kertas kerja tambahan untuk biaya yang menjadi objek pemotongan PPH :
o      Seperti penjualan Format MS Excel dan kolom kolomnya sbb:
§       Kode Akun Biaya
§       Nama Akun Biaya
§       Tanggal Transaksi / Voucher
§       Nomor Voucher
§       Nomor Bukti Potong / Pungut
§       Tanggal Bukti Potong / Pungut
§       Jenis Pemotngan PPH
§       PPH dipotong Pihak lain
§       Dasar pengenaan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain dalam rupiah
§       Dasar pengenaan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain dalam mata uang asing
§       Nomor faktur pajak masukan
§       Tanggal faktur pajak masukan


BERBAGAI EFISIENSI DALAM PPH :
1)     Efisiensi dalam PPH Pasal 21
o      Memahami ketentuan PPH pasal 21 dan klasifikasi Objek PPH Pasal 21
§       Diaman untuk Benefit in kind hanya diakui oleh pemerintah dan wp lainnya
§       Sedangkan benefit in cash semuanya diakui.
o      Memahami saat terutangnya pajak
§       Pemotongan pph apsal2 1 dilakukan pada akhir bulan baik saat terjadinya pembayaran atau saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
o      Menentukan BIC atau BIK untuk penghasilan pegawai
§       Strategi efisiensi PPH Pasal 21 dan PPH Badan tergantung dari kondisi perusahaan
·       Pada perusahaan yang tidak final, diupayakan seminimal mungkin pegawai diberikan BIK
·       Bagi perusahaan yang masih rugi , pemberian natura dan kenikmatan akan menurungkan pph pasal 21 semntara pph badan tetap nihil
2)     Efisiensi Dalam PPH Pasal 22
o      Khusus untuk BUMN/D yang ditunjuk sebagai pemugnut pph pasal 22 seperti PT. Telkom perlu dicermati hal hal sbb :
§       Pastikan [pemasok bersedia dipungut pph pasal 22 nya
§       Lakukan gors up terhadap pembelian langsung yang tidak menggunakan kontral, spk atau dokumen sejenisnya sementara pemasok barang tidak bersedia untuk dipungut pajaknya sesuai pasal 22 uu pph
3)     Efisiensi dalam pph pasal 23
o      Pahami saat terutangnya pajak yait saat mana yang lebih dulu terjadi antara :
§       Untuk transaski seelum 30 Desember 2010 maka saat terutangnya adalah saat dibayarkannya
§       Sedangkan untuk transaksi diatas 30 desember 2010 :
·       Pada saat dibayarkan
o      Pada saat disediakan untuk dibayarkan (khususnya untuk dividen)
o      Pada saat jatuh tempo pembayaran yang merujuk pada kete ntuan pasal 23 uu pph juncto pp 94 / 2010
o      Pemisahan antara tagihan material dan jasa pastikan bahwa didalam kontrak ten tang pengadaan jasa diataur mengenai pemisahan antara tagihan materiall dan jasa sesuai SE 53/PJ/2009 tujuannya adalah agar pajaknya hanya dikenakan atas jasanya.
o      Memahalmi pengeaan pajak untuk jasa konstruksi
§       Pastikan bahwa dialam kontrak tentang pengadaan jasa konstruksi diatur bahwa penedia jasa harus menerahkan SIUJK. Pada akhir tahun seluruh objek PPH Pasal 3 yang tersebar di akun akun biaya / beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandignkan dengan objek pajak menurut SPT Masa PPH Pasal 23 jika masih timbul selisih maka harus diterliti :
·       Apakah pemotongan pajaknya dilakukan pada saat pengakuan prepaid expenses di neraca
·       Apakah terdapat pengakuan provinsi biaya atau accrued expenses di dalam  neraca yang belum menimbulkan kewajiban pemotongan pajak
4)     Efisiensi dalam PPH Pasal 26
o      Pahami saat terutangnya pajak yait saat mana lebih dulu antara tertutang atau dibayarkan sesua pasal 26 uu pph jucnto PP No. 138/2000
o      Pahamui isi tax treaty nya
o      Tuangkan klausul tentang kewajiban perusahaan di luar negeri yang emernima penghasilan u ntuk M
§       Menyediakan SKD
§       Memutahkhirnkan SKD
§       Meyediakan salinan paspor tenaga ahli asing
o      Minimalkan kungjungan tenaga ahli dari luar negeri sehubungan dengan jasa professional
5)     Efisiensi dalam PPH Pasal 4 (2)
o      Pada akhir tahun seluruh objek PPH Pasal 4 (2) yang tersebar di akun biaya / beban menurut buku besar dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan objek pajak menburut SPT Masa PPH Pasal 4(2)
o      Jika terjadi selisih :
§       APakah pemotngan pajak nya dilakukan pada saat pengakuan prepaid expenses di neraca
§       Apakah terdapat pengakuan provisi  biaya atua accrued expenses di dalam neraca yang belum menumbulkan kewajiba pemotongan pajak.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.