Kamis, 08 September 2016


Latar Belakang
Banyak diantara Wajib pajak kebingungan mana yang digunakan bila terdapat suat permasalahan didalam faktur pajak, apakah diganti atau dibatalkan. Dari latar belakang tersebut lah tulisan ini dibentuk untuk memberikan penjelasan yang lebih baik khususnya mengenai Pembatalan Faktur Pajak. Tulisan berikutnya akan mengenai Penggantian Faktur Pajak (Sehingga topik Penggantian Faktur Pajak akan dibahas di tulisan tersendiri)

Seperti yang telah kita ketahui peraturan mengenai pembatalan faktur pajak telah diatur didalam PER 24 PJ 2012 yang telah dirubah didalam PER 17 PJ 2014. Tetapi perubahan didalam PER 17 PJ 2014 tidak melakukan perubahan kepada LAMPIRAN VIC dari PER 24 PJ 2012.

Oleh karena itu seluruh pembahasan dibawah ini adalah didasarkan dari PER 24 PJ 2012 khususnya mengenai lampiran VI C tersebut.

Definisi Pembatalan Faktur Pajak 
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Prosedur Pembatalan Faktur Pajak
Berdasarkan PER 24 PJ 2012 Khususnya Pasal 15 Ayat 3, Pembatalan faktur pajak akan merujuk kepada Lampiran VI C , adapun prosedur pembatalan faktur pajak adalah sebagai berikut :

PER 24 PJ 2012
LAMPIRAN VI C 
TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK


  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
  3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
  4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
  5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Pertanyaan Kasus Untuk Pembatalan
  1. Apakah ketika Pihak pembeli tidak bisa menggunakan faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual lalu pihak pembeli meminta untuk diganti termasuk didalam definisi pembatalan faktur pajak ?
    • Tidak. Hal diatas adalah termasuk definisi dari Penggantian Faktur Pajak
  2. Syarat Apa yang harus dipenuhi ? Oleh Pihak Pembeli
    • Harus bisa menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan Transaksi bukan karena kesalahan tanggal atau jumlah ataupun hal hal lain didalam faktur pajak.
    • Dokumen tersebut bisa berupa pembatalan kontrak dan lain sebagainya
  3. Syarat Apa yang harus dipenuhi oleh Pihak Penjual ?
    • Harus melaporkan pembatalan faktur pajak ke KPP Terdaftar.
    • Harus mencantumkan faktur pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp. 0,- didalam SPT Masa PPN nya.
    • Harus tetap mengadministrasikan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut.
    • Jika faktur pajak batal dikarenakan kesalahan sistem yang berasal dari EFAKTUR maka pihak penjual harus menerbitkan Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak (Hal ini saya dapat dari browsing => sehingga bukan berdasarkan Per 24 PJ 2012) Dimana Berita acara pembatalan faktur pajak tidak memiliki bentuk yang baku. Tetapi bisa dilihat sebagai berikut :
PER 24 PJ 2012


LAMPIRAN PER 24 PJ 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.