Jumat, 06 Maret 2015

Pemerintah tengah mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen.
Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyadari bahwa kebijakan ini tentunya dikritik oleh pengusaha.
"Tapi pengusaha juga jangan paranoid terus menakut-nakuti pemerintah," ujarnya kala berbincang dengan detikFinance, Jumat (6/3/2015).
Menurut Wahju, para pembeli rumah yang tergolong mewah adalah mereka yang mampu. Bagi konsumen yang tergolong kaya, tambahan pajak masih bisa mereka bayarkan.
"Kalau untuk orang kaya, sepertinya tidak ada masalah. Ini kan kontribusi terhadap bangsa," tegasnya.
Jadi, lanjut Wahju, masyarakat kecil yang ingin mencari rumah pertama tidak perlu khawatir. Perluasan PPh 22 memang tidak menyasar masyarakat biasa, melainkan orang kaya.
"Bukan rakyat kecil kok yang kena. Pengusaha juga jangan menakuti-nakuti pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyebut pihaknya keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22.
"DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," tegas Eddy.
Apabila peraturan tersebut diberlakukan, Eddy khawatir akan mempengaruhi iklim usaha sektor properti karena harus menanggung beban pajak yang lebih besar.
"Sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%, dengan rincian: PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, pajak sangat mewah 5%, dan BPHTB sebesar 5%. Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," papar Eddy.



Ia khawatir bila tetap dipaksakan, maka revisi peraturan tersebut akan membuat sektor properti semakin loyo. Kalangan pengembang, kata Eddy, sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut pada tahun ini.

NoKeteranganTarif
1PPN10%
2PPnBM20%
3Pajak Sangat Mewah5%
4Pajak Penjual5%
5BPHTB5%
"Kami khawatir apabila pelemahan ini terus berlanjut akan berdampak terhadap sektor industri lainnya. Ada 174 sektor industri ikutan, termasuk di dalamnya industri perbankan selaku penunjang bagi pergerakan industri properti nasional, serta akan mengurangi penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar," terangnya.

Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:

NoKeteranganPeraturan LamaWacana Baru
1Pesawat Udara PribadiHJ > Rp. 20 MiliarTidak Ada Batasan
2Kapal Pesiar dan SejenisnyaHJ > Rp. 10 MiliarTidak Ada Batasan
3Rumah Beserta TanahHJ > Rp. 10 MiliarHJ > Rp. 2 Miliar
Luas Bangunan > 500 M2Luas Bangunan > 400 M2
4Apartemen, Kondominium , dsbHJ > Rp. 10 MiliarHJ > Rp. 2 Miliar
Luas Bangunan > 400 M2Luas Bangunan > 150 M2
5Kendaraan Bermotor Roda 4HJ > 5 MiliarHJ > 1 Miliar
Kapasitas < 10 OrangKapasitas > 3000 CCKapasitas > 3000 CC
6Kendaraan Bermotor Roda 2 / 3Tidak DipungutHJ > 75 Juta
Kapasitas > 250 CC
7PerhiasanTidak DipungutHJ > 100 Juta
(Berlian, Emas, Pemata, Dsb)
8Jam TanganTidak DipungutHJ > 50 Juta
9TasTidak DipungutHJ > 15 Juta
10SepatuTidak DipungutHJ > 5 Juta

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.