Pemerintah tengah mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen.
Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyadari bahwa kebijakan ini tentunya dikritik oleh pengusaha.
"Tapi pengusaha juga jangan paranoid terus menakut-nakuti pemerintah," ujarnya kala berbincang dengan detikFinance, Jumat (6/3/2015).
Menurut Wahju, para pembeli rumah yang tergolong mewah adalah mereka yang mampu. Bagi konsumen yang tergolong kaya, tambahan pajak masih bisa mereka bayarkan.
"Kalau untuk orang kaya, sepertinya tidak ada masalah. Ini kan kontribusi terhadap bangsa," tegasnya.
Jadi, lanjut Wahju, masyarakat kecil yang ingin mencari rumah pertama tidak perlu khawatir. Perluasan PPh 22 memang tidak menyasar masyarakat biasa, melainkan orang kaya.
"Bukan rakyat kecil kok yang kena. Pengusaha juga jangan menakuti-nakuti pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyebut pihaknya keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22.
"DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," tegas Eddy.
Apabila peraturan tersebut diberlakukan, Eddy khawatir akan mempengaruhi iklim usaha sektor properti karena harus menanggung beban pajak yang lebih besar.
"Sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%, dengan rincian: PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, pajak sangat mewah 5%, dan BPHTB sebesar 5%. Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," papar Eddy.
Ia khawatir bila tetap dipaksakan, maka revisi peraturan tersebut akan membuat sektor properti semakin loyo. Kalangan pengembang, kata Eddy, sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut pada tahun ini.
No | Keterangan | Tarif |
---|---|---|
1 | PPN | 10% |
2 | PPnBM | 20% |
3 | Pajak Sangat Mewah | 5% |
4 | Pajak Penjual | 5% |
5 | BPHTB | 5% |
Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:
No | Keterangan | Peraturan Lama | Wacana Baru |
---|---|---|---|
1 | Pesawat Udara Pribadi | HJ > Rp. 20 Miliar | Tidak Ada Batasan |
2 | Kapal Pesiar dan Sejenisnya | HJ > Rp. 10 Miliar | Tidak Ada Batasan |
3 | Rumah Beserta Tanah | HJ > Rp. 10 Miliar | HJ > Rp. 2 Miliar |
Luas Bangunan > 500 M2 | Luas Bangunan > 400 M2 | ||
4 | Apartemen, Kondominium , dsb | HJ > Rp. 10 Miliar | HJ > Rp. 2 Miliar |
Luas Bangunan > 400 M2 | Luas Bangunan > 150 M2 | ||
5 | Kendaraan Bermotor Roda 4 | HJ > 5 Miliar | HJ > 1 Miliar |
Kapasitas < 10 Orang | Kapasitas > 3000 CC | Kapasitas > 3000 CC | |
6 | Kendaraan Bermotor Roda 2 / 3 | Tidak Dipungut | HJ > 75 Juta |
Kapasitas > 250 CC | |||
7 | Perhiasan | Tidak Dipungut | HJ > 100 Juta |
(Berlian, Emas, Pemata, Dsb) | |||
8 | Jam Tangan | Tidak Dipungut | HJ > 50 Juta |
9 | Tas | Tidak Dipungut | HJ > 15 Juta |
10 | Sepatu | Tidak Dipungut | HJ > 5 Juta |
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.