Minggu, 13 Juli 2025

 Berikut beberapa mitos umum dan kesalahpahaman yang sering ditemui dalam dunia perpajakan UMKM, baik dari sisi PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

🧾 Mitos Seputar PPh UMKM

  • “UMKM dengan omzet kecil tidak perlu bayar pajak.”Faktanya: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta memang tidak dikenai PPh Final, tapi tetap wajib lapor dan memiliki NPWP.

  • “Semua UMKM wajib menggunakan tarif PPh Final 0,5%.”Faktanya: UMKM bisa memilih antara tarif PPh Final 0,5% atau skema umum PPh Pasal 17 jika lebih menguntungkan.

  • “PPh Final berlaku selamanya.”Faktanya: Jika UMKM berubah status menjadi badan usaha besar atau melebihi batas waktu tertentu, maka tidak bisa lagi menggunakan PPh Final. Sesuai PP no 55 Tahun 2022 maka yang dapat menggunakan adalah OP selama 7 Tahun, CV, Firma, Bumdes, Bumdesma, dan juga perusahaan perorangan yang didirikan 1 orang selama 4 tahun dan PT selama 3 Tahun. Hal ini sesuai Pasal 59 ayat 1

  • “PPh Final dihitung dari laba bersih.”Faktanya: PPh Final 0,5% dikenakan atas omzet bruto, bukan laba bersih. Omzet disini adalah PEREDARAN BRUTO dan bukan neto. 

🧾 Mitos Seputar PPN UMKM

  • “UMKM tidak perlu tahu soal PPN.”Faktanya: Jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN

  • “Menjadi PKP itu merugikan.”Faktanya: Menjadi PKP justru bisa meningkatkan kredibilitas usaha dan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan besar.

  • “PPN hanya berlaku untuk barang, bukan jasa.”Faktanya: PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), jadi jasa pun bisa dikenai PPN.

  • “Kalau belum dikukuhkan sebagai PKP, boleh tetap memungut PPN.”Faktanya: Hanya PKP yang sah memungut dan menerbitkan faktur pajak. Jika belum PKP, tidak boleh memungut PPN.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.