TERUNGKAP! PBJT Bukan Sekadar Pajak—Tapi Titik Balik Restoran Anda!
Bab 1: Memahami Fondasi Pajak Baru: PBJT
Makanan dan Minuman
Kita mulai dari dasar ya, biar pondasinya kuat! Penting
banget untuk tahu kenapa sih Pajak Restoran ini tiba-tiba ganti nama jadi PBJT.
a. Dari Mana Asalnya PBJT Ini? (Peraturan yang Mendasari)
Perubahan nama dari Pajak Restoran atau yang sering
dikenal sebagai PB1 menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan
dan Minuman ini bukanlah sekadar pergantian nama biasa. Di balik perubahan ini,
terdapat landasan hukum yang kuat yang mendorong terjadinya transformasi ini di
seluruh Indonesia.
Secara nasional, dasar hukum utama yang melandasi
perubahan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).1
Undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur bagaimana
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dikelola, termasuk di dalamnya
adalah mengenai jenis-jenis pajak daerah. Selain UU HKPD, ada juga aturan yang
lebih rinci seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 yang turut menjelaskan detail-detail
terkait PBJT.1 Jadi, ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba dari
satu daerah saja, melainkan amanat dari undang-undang nasional yang harus
diikuti oleh semua daerah.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, aturan nasional ini
kemudian diterjemahkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.2 Perda ini secara resmi diundangkan dan mulai berlaku
sejak tanggal 5 Januari 2024.2 Ini berarti, sejak awal tahun 2024, seluruh pengusaha
makanan dan minuman di Jakarta memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan
aturan PBJT ini dalam operasional bisnis mereka.
Perubahan ini juga menunjukkan adanya upaya besar
pemerintah untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai jenis pajak daerah yang
sebelumnya terpisah. PBJT sendiri mengintegrasikan lima jenis pajak daerah yang
berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak
parkir, dan pajak penerangan jalan, di bawah satu nama baru.1 Penyatuan
ini diharapkan dapat membuat administrasi, pengawasan, dan pemungutan pajak
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi lebih efisien. Bagi wajib pajak,
meskipun di awal mungkin menimbulkan sedikit kebingungan karena harus
beradaptasi dengan nomenklatur dan aturan baru, dalam jangka panjang diharapkan
dapat menyederhanakan proses kepatuhan karena mereka hanya perlu berurusan
dengan satu jenis pajak untuk beberapa objek. Hal ini sejalan dengan tren
global dalam reformasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih
sederhana, transparan, dan mudah dikelola, baik bagi pemerintah maupun bagi
wajib pajak.
b. PBJT Itu Apa Sih? (Definisi dan Jenis-Jenisnya Selain
Makanan/Minuman)
PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa
Tertentu. Untuk memahami dengan mudah, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh
kita, sebagai konsumen akhir, setiap kali kita mengonsumsi barang atau jasa
tertentu.1 Jadi, ketika seseorang menikmati makanan atau minuman di
sebuah restoran, pajak yang ditambahkan ke tagihan adalah PBJT ini.
Uang pajak yang terkumpul dari PBJT memiliki peran yang
sangat penting. Tujuan utamanya adalah menjadi salah satu sumber pemasukan bagi
Pemerintah Daerah (Pemda).5 Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai
program pembangunan dan pengembangan di daerah masing-masing. Bayangkan saja,
pembangunan jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang nyaman, atau peningkatan
layanan publik lainnya, sebagian dananya berasal dari pajak-pajak seperti PBJT
ini. Oleh karena itu, saat konsumen membayar PBJT, mereka secara langsung
berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan kota tempat mereka tinggal.6
Selain makanan dan minuman, ada beberapa jenis barang dan
jasa lain yang juga dikenai PBJT berdasarkan UU HKPD dan Perda DKI Jakarta
Nomor 1 Tahun 2024.1 Jenis-jenis PBJT ini meliputi:
1.
Makanan dan/atau Minuman: Ini adalah fokus utama pembahasan kita saat ini.
2.
Tenaga Listrik: Penggunaan listrik sehari-hari oleh masyarakat juga dikenai PBJT.
3.
Jasa Perhotelan: Layanan menginap di hotel atau penginapan sejenisnya.
4.
Jasa
Parkir: Biaya parkir di tempat umum atau gedung-gedung komersial.
5.
Jasa
Kesenian dan Hiburan: Berbagai kegiatan rekreasi dan hiburan seperti menonton konser,
menikmati fasilitas hiburan, atau layanan spa.
Pembayaran PBJT oleh konsumen akhir menciptakan jalur kontribusi
yang sangat jelas dari setiap transaksi konsumsi langsung ke kas daerah. Hal
ini berbeda dengan pajak pusat yang mungkin terasa lebih abstrak. PBJT secara
eksplisit menghubungkan pengeluaran individu dengan peningkatan kualitas hidup
di lingkungan mereka sendiri, misalnya melalui pembangunan infrastruktur atau
penyediaan layanan publik yang lebih baik. Ini dapat menjadi alat yang efektif
untuk meningkatkan kesadaran fiskal masyarakat, membuat mereka merasa lebih
terlibat dan bertanggung jawab terhadap pembangunan daerahnya.
c. Jangan Sampai Keliru! Apa Bedanya PPN dengan PBJT
Makanan dan Minuman?
Perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan
PBJT Makanan dan Minuman seringkali membingungkan, terutama karena tarifnya
kadang terlihat mirip. Namun, keduanya memiliki karakteristik yang sangat
berbeda. Mari kita bedah perbedaannya agar lebih jelas.
●
1.
Jenis Pajaknya Beda "Bapak" dan "Ibu":
○
PBJT
Makanan dan Minuman: Ini adalah pajak daerah.9
Artinya, pajak ini dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan
seluruh hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta membiayai pembangunan
di daerah tersebut.
○
PPN:
Sebaliknya, PPN adalah pajak pusat.9
Pajak ini dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat
Jenderal Pajak. Hasil pungutannya kemudian digunakan untuk keperluan negara
secara keseluruhan.
○
Pembagian kewenangan perpajakan antara pusat dan daerah ini
merupakan salah satu pilar penting dalam sistem desentralisasi fiskal di
Indonesia. Pajak daerah seperti PBJT menjadi tulang punggung otonomi daerah,
memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan spesifik lokal, tanpa terlalu
bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Ini adalah fondasi yang
krusial untuk memastikan bahwa setiap daerah dapat berkembang sesuai dengan
potensinya.
●
2. Tarifnya Beda Tipis, Tapi Penting!
○
PBJT Makanan dan Minuman: Tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).9 Ini juga
merupakan tarif maksimal yang diizinkan oleh undang-undang.
○
PPN: Sejak
tanggal 1 April 2022, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.9
○
Perbedaan
tarif yang tipis ini menjadi salah satu cara paling mudah untuk membedakan
keduanya di struk pembayaran. Yang terpenting untuk diketahui adalah bahwa
makanan dan minuman yang disajikan di restoran, warung makan, atau rumah makan
secara spesifik TIDAK DIKENAKAN PPN.10 Ketentuan
ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai (UU PPN) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi,
jika seseorang makan di restoran, pajak yang dibayarkan adalah PBJT, bukan PPN.
●
3. Siapa yang Kena Pajak? (Subjek Pajak)
○
PBJT Makanan dan Minuman: Subjek pajaknya adalah konsumen akhir.9 Ini berarti, kita sebagai pembeli dan pengonsumsi
makanan atau minuman dari restoran, adalah pihak yang dikenai pajak ini.
Pemilik restoran hanya bertindak sebagai pihak yang memungut pajak dari
konsumen dan kemudian menyetorkannya ke kas daerah.
○
PPN: Subjek PPN
adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).9 PPN
dikenakan pada setiap rantai produksi dan distribusi barang atau jasa, bukan
hanya pada konsumen akhir. Meskipun pada akhirnya beban PPN seringkali
ditanggung oleh konsumen, secara hukum yang dikenai pajak adalah pengusaha.
○ Perbedaan subjek pajak dan mekanisme pemungutan ini
membuat PBJT terasa lebih "dekat" dan transparan bagi konsumen.
Ketika PBJT langsung terlihat sebagai tambahan di struk, konsumen dapat secara
jelas melihat berapa banyak pajak yang mereka bayar untuk layanan tersebut. Hal
ini dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap harga dan kewajiban pajak.
Bagi pemilik usaha, ini berarti mereka harus sangat jelas dalam menampilkan
PBJT di struk agar konsumen tidak bingung atau merasa adanya biaya tersembunyi,
yang pada akhirnya juga memengaruhi strategi penetapan harga mereka.
Bab 2: Transformasi Pajak Restoran: Detail Penting yang Wajib
Diketahui Pengusaha!
Setelah
memahami fondasi PBJT, sekarang saatnya kita masuk ke pembahasan yang lebih
mendalam, khususnya bagi para pengusaha di sektor makanan dan minuman. Ada
beberapa detail penting yang harus dipahami agar tidak salah langkah.
a. Selamat Tinggal
Pajak Restoran, Selamat Datang PBJT! (Perubahan Nama, Berlaku Kapan, dan
Dampaknya)
Seperti
yang telah dibahas sebelumnya, nama "Pajak Restoran" kini secara
resmi telah bertransformasi menjadi "Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
atas Makanan dan Minuman".12
Perubahan ini bukan sekadar pergantian label, melainkan bagian dari penyesuaian
regulasi yang lebih besar di tingkat nasional, yaitu Undang-Undang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang
kemudian diimplementasikan di tingkat daerah.
Di
wilayah DKI Jakarta, perubahan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024. Tanggal ini menjadi
penanda dimulainya era baru perpajakan makanan dan minuman, seiring dengan
diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun
2024.2 Oleh karena itu, bagi setiap pelaku usaha makanan atau minuman
di Jakarta, penerapan aturan PBJT ini sudah menjadi kewajiban sejak awal tahun
ini.
Salah satu dampak paling krusial dari perubahan ini
adalah pada Dasar Pengenaan Pajak.
Dulu, Pajak Restoran umumnya dihitung dari nilai transaksi sebelum adanya
diskon. Namun, dengan PBJT yang baru, dasar pengenaan pajaknya kini adalah jumlah yang benar-benar diterima dari
pembayaran oleh konsumen setelah dikurangi potongan harga atau diskon.13 Sebagai
contoh sederhana, jika sebelumnya sebuah makanan dijual seharga Rp 100.000 dan
diberikan diskon 20% sehingga menjadi Rp 80.000, pajak tetap dihitung dari Rp 100.000.
Kini, pajak akan dihitung dari Rp 80.000, yaitu nilai setelah diskon. Perubahan
ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengusaha, karena jumlah pajak yang
harus disetorkan menjadi lebih kecil saat mereka memberikan diskon besar kepada
pelanggan. Perubahan ini secara spesifik diatur dalam Perda Provinsi DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Bahkan, jika pembayaran dilakukan menggunakan voucher, dasar pengenaan PBJT adalah
sebesar nilai rupiah pada voucher
tersebut, bukan nilai nominal awal barang atau jasa.3
Adapun beberapa hal yang perlu teman teman ketahui adalah
dasar pengenaan PBJT secara peraturan dituliskan sebagai berikut :
1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan
oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu artinya Jumlah ini meliputi pembayaran
yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi diskon
atau potongan harga, lebih lanjut arti dalamnya adlaah jumlah nominal yang
konsumen bayarkan tersebut telah termasuk pajak di dalamnya.
2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain
yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT
ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah
Provinsi DKI Jakarta.
Perubahan dasar pengenaan pajak ini dapat memberikan
dorongan finansial bagi pengusaha untuk lebih sering menawarkan diskon. Dengan
dasar pengenaan yang lebih rendah, jumlah PBJT yang dipungut dan disetor akan
berkurang, yang pada akhirnya mengurangi beban pajak efektif bagi bisnis. Di
sisi lain, konsumen juga diuntungkan karena pajak yang mereka bayar akan ikut
berkurang seiring dengan diskon yang mereka dapatkan. Kebijakan ini berpotensi
mendorong lebih banyak promosi diskon di sektor kuliner, yang pada gilirannya
dapat meningkatkan daya beli konsumen dan menggerakkan roda ekonomi lokal,
menciptakan situasi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Dampak penting lainnya adalah penegasan sistem self-assessment dalam implementasi PBJT.5 Hal yang
terpenting disini adalah Wajib Pajak bukan lagi hanya harus menyetorkan PBJT
nya tetapi juga harus melaporkan nya secara mandiri.
b. Aturan Main PBJT Makanan dan Minuman di DKI Jakarta
(Termasuk Batasan Omzet Rp 42 Juta!)
Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai PBJT ini
diatur secara spesifik dalam Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.2 Perda ini
secara resmi mencabut Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2011,
menandai babak baru dalam perpajakan daerah di ibu kota.3
Pada dasarnya, objek PBJT atas Makanan dan Minuman
mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman yang
disediakan oleh beberapa jenis usaha. Ini termasuk restoran yang menyediakan
layanan penyajian makanan dan/atau minuman lengkap dengan fasilitas seperti
meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.11 Selain
itu, penyedia jasa boga atau katering juga termasuk objek PBJT, terutama jika
mereka melakukan proses penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan
penyajian berdasarkan pesanan, termasuk penyajian di lokasi yang berbeda dari
tempat pembuatan, baik dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.11
Ada kabar gembira yang sangat penting bagi para pengusaha
kecil di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan batasan
omzet yang tidak menjadi objek PBJT. Menurut Pasal 45 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, penjualan makanan atau
minuman dikecualikan dari pengenaan PBJT
apabila peredaran usaha kamu tidak lebih dari Rp 42 juta per bulan.2 Ini adalah
bentuk perlindungan dan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di sektor kuliner. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk tumbuh dan
berkembang tanpa langsung terbebani kewajiban pajak yang mungkin terasa berat
di tahap awal usaha.
Selain batasan omzet, ada juga pengecualian lain yang
perlu diketahui. Makanan dan minuman yang dijual di toko swalayan dan
sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman juga dikecualikan dari
PBJT ini.11 Ini berarti warung kelontong atau minimarket biasa yang
menjual berbagai macam barang, tidak serta-merta wajib memungut PBJT ini dari
penjualan makanan dan minuman mereka.
Ambang batas omzet Rp 42 juta per bulan ini merupakan
jumlah yang cukup signifikan untuk usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini secara
langsung meringankan beban pajak bagi UMKM, memberikan mereka ruang untuk
bernapas dan berinvestasi kembali dalam bisnis mereka. Bagi usaha yang omzetnya
mendekati atau sedikit di atas Rp 42 juta, batasan ini dapat menjadi dorongan
untuk lebih formal dan terdaftar, karena ada batas yang jelas kapan mereka
mulai dikenai pajak. Hal ini membantu pemerintah dalam mendata dan memantau
pertumbuhan UMKM, serta mencerminkan prinsip keadilan pajak, di mana usaha yang
lebih besar dan memiliki kapasitas lebih tinggi diharapkan memberikan
kontribusi pajak yang lebih besar.
c. Berapa Sih
Tarifnya? (Contoh Perhitungan yang Gampang Dimengerti)
Setelah
memahami siapa saja yang kena PBJT dan berapa batasan omzetnya, sekarang mari
kita bahas berapa sih tarif pajaknya dan bagaimana cara menghitungnya.
Tarif
PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).9
Angka ini adalah tarif maksimal yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 Pasal 58 ayat 1, yang merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam
menetapkan tarif PBJT.9
Rumus
dasar untuk menghitung PBJT sangat mudah:
PBJT
= Tarif PBJT (10%) X Dasar Pengenaan PBJT
Ingat,
dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen akhir, yaitu nilai transaksi setelah dikurangi diskon.13
Ini adalah perubahan penting yang telah kita bahas sebelumnya.
Sekarang,
mari kita lihat contoh perhitungan yang seringkali membingungkan karena adanya
diskon dan service charge. Contoh
simulasi ini diambil dari penjelasan Bapenda Jakarta dan media massa.13
Kasus: Jaenab makan di restoran. Total pesanan makanan dan
minuman Jaenab adalah Rp 100.000. Restoran memberikan diskon
sebesar 20%. Selain itu, restoran juga mengenakan service charge sebesar 5%.
Penting:
Pengenaan service charge ini
sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Ada dua cara
perhitungan yang mungkin terjadi, tergantung bagaimana service charge itu dihitung:
Tabel: Contoh Perhitungan PBJT
Makanan dan Minuman
Item / Perhitungan |
Cara Perhitungan I (Service Charge dari Nilai Setelah Diskon) |
Cara Perhitungan II (Service Charge dari Nilai Awal) |
Keterangan |
Pesanan Awal |
Rp 100.000 |
Rp 100.000 |
Total harga makanan dan minuman sebelum diskon. |
Diskon (20%) |
Rp 20.000 |
Rp 20.000 |
Potongan harga yang diberikan restoran (20% dari Rp 100.000). |
Nilai Setelah Diskon (Dasar Pengenaan PBJT) |
Rp
80.000 |
Rp
80.000 |
Nilai yang menjadi dasar perhitungan PBJT (Rp 100.000 - Rp
20.000). |
Service Charge (5%) |
Rp 4.000 (5% dari Rp 80.000) |
Rp 5.000 (5% dari Rp 100.000) |
Tergantung
kebijakan restoran, apakah dihitung dari nilai setelah diskon atau nilai
awal. |
Dasar
Perhitungan PBJT (setelah Service Charge) |
Rp
84.000 (Rp 80.000 + Rp 4.000) |
Rp
85.000 (Rp 80.000 + Rp 5.000) |
Total
nilai yang akan dikenakan PBJT. |
PBJT
(10%) |
Rp
8.400 (10% dari Rp 84.000) |
Rp
8.500 (10% dari Rp 85.000) |
Pajak yang harus dibayar Jaenab. |
Total
Tagihan Jaenab |
Rp
92.400 (Rp 80.000 + Rp 4.000 + Rp 8.400) |
Rp
93.500 (Rp 80.000 + Rp 5.000 + Rp 8.500) |
Jumlah akhir yang harus dibayarkan konsumen. |
Perbedaan dalam cara perhitungan service charge ini menunjukkan bahwa meskipun ada aturan yang
jelas, penerapan praktisnya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan internal
restoran. Hal ini menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk memahami
secara detail bagaimana kebijakan service
charge mereka berinteraksi dengan perhitungan PBJT, agar tidak terjadi
kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
d. Bagaimana Melakukan Pendaftaran dan Juga Pelaporan
PBJT Makanan dan Minuman?
Sebagai pengusaha makanan dan minuman, setelah memahami
apa itu PBJT dan bagaimana menghitungnya, langkah selanjutnya yang tak kalah
penting adalah mengetahui cara mendaftarkan dan melaporkan PBJT. Ingat, sistem
PBJT ini menganut prinsip self-assessment,
yang berarti Anda sebagai wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk
menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang telah dipungut.5
1. Cara Pendaftaran PBJT Makanan dan Minuman:
Proses pendaftaran objek PBJT Makanan dan Minuman kini
sangat mudah dan efisien karena bisa dilakukan secara online melalui website
resmi pajakonline.jakarta.go.id.15 Ini memungkinkan pelaku usaha untuk
mendaftar kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor
pajak. Berikut
adalah langkah-langkahnya:
●
Akses Website: Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id.15
●
Masuk/Daftar: Jika sudah punya akun, silakan masuk. Jika belum, daftar terlebih
dahulu.
●
Pilih Jenis Pajak: Setelah masuk, pilih menu "Jenis Pajak" dan
kemudian "PBJT Jasa Makanan Dan/Atau Minuman".
●
Ajukan Permohonan: Klik "Tambah Permohonan Pelayanan" dan pilih
kategori "Pendaftaran Objek Baru".
●
Unduh
dan Isi Template:
Unduh template yang disediakan, lalu
isi data objek pajak, data wajib pajak, dan data usaha dengan lengkap dan
benar. Pastikan semua data akurat.
●
Unggah
Dokumen: Unggah template yang
sudah diisi dalam format PDF, beserta dokumen pendukung lainnya yang diminta.
●
Verifikasi
dan Simpan: Centang pernyataan persetujuan dan klik "Simpan".
Jika berhasil, akan ada konfirmasi bahwa data pendaftaran telah tersimpan.
2. Cara Pelaporan PBJT Makanan dan Minuman:
Selain membayar, wajib pajak daerah juga sekarang harus
melakukan pelaporan. Masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT yang telah dipungutnya secara umum
adalah 1 bulan kalender.7 Namun, untuk kegiatan yang bersifat insidental
(misalnya acara khusus atau
event), masa pajaknya akan disesuaikan dengan jangka waktu
pelaksanaan acara tersebut.7
Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran dilakukan
oleh konsumen kepada pengusaha atas pelayanan makanan dan minuman.18 Setelah
memungut pajak dari konsumen, pengusaha wajib menyetorkan PBJT yang terkumpul
ke kas daerah.
Ada
dua tanggal penting yang harus diingat setiap bulannya:
●
Batas
Waktu Pembayaran: Pembayaran PBJT harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir. Misalnya, PBJT untuk transaksi bulan Januari harus dibayar paling
lambat tanggal 10 Februari.
●
Batas
Waktu Pelaporan: Pelaporan PBJT melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
harus disampaikan paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.19
Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan akan jatuh
pada hari kerja berikutnya.19
Pergeseran ke sistem self-assessment
dan kemudahan pendaftaran serta pelaporan melalui platform online menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi
administrasi perpajakan. Ini memberikan kontrol langsung kepada wajib pajak
atas kepatuhan mereka, namun sekaligus menempatkan tanggung jawab yang lebih
besar pada mereka untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu dalam memenuhi
kewajiban pajak.
e. Apakah Ada Sanksi Administrasi Baik Telat Lapor dan
atau / Telat Bayar PBJT Makanan dan Minuman Ini?
Tentu saja ada! Seperti halnya kewajiban perpajakan
lainnya, keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan PBJT Makanan dan Minuman
dapat dikenai sanksi administrasi. Ini adalah mekanisme untuk memastikan
kepatuhan wajib pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan.
1. Sanksi Keterlambatan Pembayaran:
Pada pasal 59 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023,
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib
Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per
bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor. Sanksi
dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
2. Sanksi Keterlambatan Pelaporan:
Pada pasal 70
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Wajib Pajak yang tidak
melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif
berupa denda. Sanksi
administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk
setiap SPIPD. Sedangkan besaran denda
terdaapt dalam pasal 103 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024, yaitu sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bab 3: Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan
Transformasi Pajak Restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman merupakan langkah besar dalam
reformasi perpajakan daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Perubahan
ini didasari oleh Undang-Undang HKPD dan diimplementasikan melalui Perda DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak 5 Januari 2024.
PBJT adalah pajak konsumsi yang langsung dibayar oleh
konsumen akhir dan hasilnya digunakan untuk pembangunan daerah. Ini berbeda
fundamental dengan PPN yang merupakan pajak pusat dan dikenakan pada Pengusaha
Kena Pajak. Perubahan paling signifikan bagi pengusaha adalah dasar pengenaan
pajak kini dihitung dari nilai transaksi setelah
diskon, yang memberikan insentif bagi bisnis dan keuntungan bagi konsumen.
Selain itu, adanya batasan omzet Rp 42 juta per bulan di DKI Jakarta yang
dikecualikan dari PBJT menunjukkan dukungan pemerintah terhadap UMKM.
Proses pendaftaran dan pelaporan PBJT kini dipermudah
dengan sistem online dan menganut
prinsip self-assessment, menuntut
tanggung jawab penuh dari wajib pajak. Meskipun ada sanksi bunga 2% per bulan
untuk keterlambatan pembayaran dan denda untuk keterlambatan pelaporan,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda
administratif hingga 31 Oktober 2024, sebagai masa transisi bagi wajib pajak
untuk beradaptasi.
b. Lalu Saran dari saya untuk Setiap Pengusaha di
Indonesia dan Juga Orang Pribadi di Indonesia Terkait Bab 1 dan 2 di Atas
Untuk Para
Pengusaha Makanan dan Minuman di Seluruh Indonesia (khususnya DKI Jakarta):
1.
Pahami Aturan Mainnya: Jangan anggap remeh perubahan ini. Pelajari secara
detail Perda di daerah Anda (khususnya Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 jika
Anda di Jakarta). Pahami betul apa itu PBJT, siapa yang jadi objeknya, dan
bagaimana dasar pengenaan pajaknya kini dihitung setelah diskon.
2.
Hitung dengan Akurat: Pastikan sistem kasir atau pencatatan Anda sudah
menyesuaikan dengan perhitungan PBJT yang baru, terutama jika ada diskon atau service charge. Kesalahan
kecil bisa berujung pada sanksi di kemudian hari.
3.
Manfaatkan
Teknologi: Gunakan platform online
yang disediakan pemerintah daerah untuk pendaftaran dan pelaporan PBJT. Ini
akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.
4.
Disiplin
Pembayaran dan Pelaporan: Tandai kalender Anda! Bayar
PBJT paling lambat tanggal 10 dan laporkan paling lambat tanggal 15 setiap
bulannya. Disiplin adalah kunci untuk menghindari sanksi bunga atau denda.
5.
Formalisasi
Usaha: Bagi UMKM yang omzetnya mendekati Rp 42 juta per bulan, ini
adalah saat yang tepat untuk mulai memikirkan formalisasi dan kepatuhan pajak.
Batasan omzet ini adalah sinyal bahwa pemerintah ingin Anda tumbuh dan
berkontribusi, dan ada dukungan di awal.
Untuk
Orang Pribadi (Konsumen) di Seluruh Indonesia:
1.
Pahami
Apa yang Anda Bayar: Ketika Anda makan di restoran dan melihat ada tambahan biaya di
struk, kini Anda tahu itu adalah PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), bukan
PPN. Ini adalah pajak daerah yang akan kembali ke daerah Anda dalam bentuk
pembangunan.
2.
Kontribusi
Anda Penting: Setiap rupiah PBJT yang Anda bayarkan adalah kontribusi
langsung untuk pembangunan kota Anda. Jalan yang mulus, fasilitas umum yang
baik, itu semua sebagian dananya dari pajak yang Anda bayar. Jadi, banggalah
dengan kontribusi Anda!
3. Cek Struk Pembayaran:
Biasakan untuk memeriksa struk pembayaran Anda. Pastikan PBJT dihitung dengan benar, terutama jika Anda
mendapatkan diskon.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan PBJT
ini, kita semua turut serta dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih
transparan, adil, dan mendukung pembangunan daerah kita tercinta.
Kata Penutup
Singkat jangan lupa untuk subscribe, share, dan komen.
Dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih buat para penonton semuanya!
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.