Senin, 14 Juli 2025

 1. Yang menjadi perhatian disini adalah PPH 22 disini bertindak sebagai kredit pajak. Semua tulisan disini dituliskan kembali dengan pembahaman peraturan PMK No. 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 juni 2025.

2. pph 22 ini didasarkan dari peredaran bruto yaitu sesuai dengan pasal 1 ayat 10 disebutkan adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelumdikurangi potongan enjualan, potongan tunai, dan atau / potongan sejenis. 

3. Siapa yang menjadi Pihak Pemungut disni yaitu PMSE baik yang berada di Indonesia maupun luar Indonesia khusus luar indonesia harus memenuhi kriteria tertentu. (salah satunya memiliki nilai transaksi melebihi jumlah ttt dalam 12 bulan dan / atau memilki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah ttt dalam 12 bulan. hal ini sesuai yang disebutkan dalam pasal 3

4. Sedangkan yang menjadi sasaran PMK ini adalah Pedagang Dalam Negeri (Pihak Platform) yaitu op atau badan yang memenuhi kriteria menerima penghasilan menggunakan rekening bank dan bertransaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telpon kode Indonesia. Dan hal ini bukan saja untuk platfomr yang menjual barang saja tetapi juga termasuk jasa seperti perusahaan asuransi dan juga ekspedisi dan Pihak lainnya yang memudahkan transaksi ini berjalan.  

5. Satu hal yang terpenting sesuai pasal 6 ayat 2 buat kalian para pihak penjual baik jasa maupun barang yang memang masih memiliki omzet kumulatif sampai dengan bulan ttt masih dibawah Rp. 500 juta maka kalian harus menyampaikan informasi ini disertai dengan pemberian surat pernyataan hal ini harus disampaikan dalam bentuk tahunan khususnya awal tahun hal ini juga digunakan untuk menginformasikan bahwa perolehan penghasilannya tidak melebihi Rp.4.8 miliar, dan khusus untuk orang pribadi ataupun badan yang memang memiliki surat keterangan bebas kalian juga harus menyampaikannya sebelum kalian dipotong hal ini sesuai pasal 6 ayat 3. 

6. Kalo kalian sudah melebihi Rp. 500 juta bagimana ? artinya kalian juga harus menginformasikan ke PLATFORM kalian bahwa kalian memiliki peredaran bruto melebihi Rp. 500 juta hal ini sesuai pasal 6 ayat 4. Dan hal ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp. 500 jtua tsb. Sehingga di awal bulan berikunya kalian akan mulai dipotong oleh Pihak platform.

7. Tarif yang digunakan adalah 0.5 % dari peredaran bruto hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 8 ayat 1. Dan untuk saat terutang dinyatakan pada saat pembayaran diterima leh pihaklain.

8. PPH yang dipotong adalah pph 22 sehingga pph 22 ini berisfat sebagai kredit pajak oleh karena itu para penjual baik op dan badan yang memiliki skb maka harus segera diserahkan kepara platform. Lalu jika memang ini kredit pajak bagaimana perlakuan nya ? Perlakunnya jika kalian memang dikenakan Pajak penghasilan final baik itu sewa 10% , atau kalian yang memang masuk ke skema predaran bruto ttt dengan 0.5% nya maka seteiap kekurangannya kalian harus membayarkan sendiri. Tetapi jika kalian tidak dikenakan PPH Final tetapi kalian dikenakan terif umum maka PPH 22 ini berlaku sebagai KREDIT PAJAK yang akan mengurangi PPH tahunan kalian nantinya. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 3 dan 4

8. Pedagang dalam negeri wajib melaporkan kekurangan PPH yang telah disetor dengan SPT Masa unifikasi . Pasal 9 ayat 2

9. Dan untuk kalian yang bertransaksi dengan USD ataupun mata uang lain maka harus di convert dulu ke rupiah dimana kurs yang digunakan adalah kurs KMK disaat pembayaran terjadi. Pasal 8 ayat 9

10 Platform tidak melakukan pemungutan untuk siapa saja ?  

10.1 Penjual barang / jasa yang telah memberiakan surat pernyataan dibawah Rp. 500 juta

10.2 Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wp op dalam negeri sebagai mitra usaha apliksasi sebagai jasa angkutan.

10.3 Penjual barang / jasa yang memiliki SKB

10.4 Penjualan pulsa dan kartu perdana

10.5 Penjualan emas, perhiasa, emas Batangan , batu permata dan atau batu lain sejenisnya yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan / atau pengusaha emas batangan

10.6 pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan / atau bangunan beserta perubahannya.


11. Beberapa ketentuan terkait yang baru yaitu : Pihak penjual wajib membuat dokumen tagihan atas Penjualan barang / jasa yang disediakan tentunya oleh PMSE itu sendiri. Dokumen tagihannya pun sudah ditentukan seperti nomor dan tangga, nama Pihak lainnya, nama akun pedagang dalam negeri dan identitas, jenis barang, Harga jual, potongan Harga dan nilai pph 22. Nah dokumen ini dipersamakan engan bukti pemungutan pph 22 hal ini telah ditegaskan alam pasal12 ayat 4.Dan di pasal 12 ayat 5 kalian yang tidak dipotong pun harus membuat dokumen tagihan ini. 

Contoh Surat PERNYATAAN dapat di download di : KEMENKEU.GO.ID

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.