Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 33 /PJ/2013 , Tanggal : 12 Juli 2013.
Ketentuan :
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.
- Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi ttt.
- Contoh reimbursement tagihan dari pihak ketiga antara lain :
- pembayaran PPN Impor,
- PPh Pasal 22 Impor,
- Bea Masuk,
- Pajak Ekspor,
- dan biaya transportasi (freight charges).
Contoh 1:
PT ABC sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF berupa biaya transportasi
menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (belum
termasuk PPN), kepada PT Z.
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan
JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau
seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya
transportasi (freight charges).
PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar
10% x Dasar Pengenaan
Pajak =
10% x (10% x Rp50.000.000,00) = Rp500.000,00.
Contoh 2:
PT DEF sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari :
- kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp30.000.000,00,
- pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00,
- dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00,
- sehingga nilai total penyerahan JPT/FF adalah sebesar Rp100.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT Y.
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan
JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau
seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya
transportasi (freight charges).
PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar
10% x Dasar Pengenaan
Pajak =
10% x (10% x Rp100.000.000,00) = Rp1.000.000,00.
Contoh 3:
PT GHI sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari :
- kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp30.000.000,00,
- pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00,
- dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00,
- sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (belum termasuk PPN),
PT GHI menerbitkan tiga dokumen tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut
merupakan satu kesatuan penyerahan JPT/FF.
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan
JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau
seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya
transportasi (freight charges).
PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar
10% x Dasar Pengenaan
Pajak =
10% x (10% x Rp100.000.000,00) = Rp1.000.000,00.
Contoh 4:
PT JKL sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan :
- penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00,
- pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00,
- dan pengurusan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai fee sebesar Rp2.000.000,00,
- sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp22.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT W.
Tagihan dari pengusaha angkutan (freight) laut adalah sebesar Rp60.000.000,00.
Dalam kontrak/perjanjian antara PT JKL dan PT W disepakati bahwa terdapat reimbursement
tagihan dari pengusaha jasa angkutan (freight) laut yang harus dibayar oleh PT W melalui PT JKL.
PTJKL tidak mencatat/mengakui reimbursement tagihan dari pengusaha angkutan (freight) laut
yang pembayarannya diterima dari PT W sebagai penghasilan.
Demikian juga PT JKL tidak
mencatat/mengakui penyetoran reimbursement tagihan kepada pengusaha jasa angkutan (freight)
laut sebagai biaya.
Penagihan kembali (reimbursement) sebesar Rp60.000.000,00 tersebut tidak
termasuk penyerahan JPT/FF yang dilakukan oleh PT JKL.
PT JKL melakukan penagihan kepada PT W dengan menerbitkan tiga dokumen tagihan untuk
menagih masing-masing kegiatan dari penyerahan JPT/FF tersebut dengan nilai total sebesar
Rp22.000.000,00.
Walaupun atas penyerahan JPT/FF tersebut PT JKL menerbitkan tiga dokumen
tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut merupakan satu kesatuan penyerahan JPT/FF.
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan
JPT/FF tersebut adalah Penggantian, karena di dalam tagihan JPT/FF tersebut tidak terdapat
biaya transportasi (freight charges).
PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar
10% x Dasar Pengenaan
Pajak =
10% x Rp22.000.000,00 = Rp2.200.000,00.
Contoh 5:
PT MNO sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan :
PT MNO sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan :
- Penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp14.000.000,00,
- Pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp6.000.000,00,
- dan Biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp62.000.000,00,
- sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp82.000.000,00 (belum termasuk PPN) kepada PT V.
Atas penyerahan JPT/FF dengan nilai penyerahan total sebesar Rp82.000.000,00 tersebut PT
MNO menerbitkan tiga dokumen tagihan.
Walaupun atas penyerahan JPT/FF tersebut PT MNO
menerbitkan tiga dokumen tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut merupakan satu kesatuan
penyerahan JPT/FF.
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan
JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau
seharusnya ditagih,
Karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya
transportasi (freight charges).
PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar
10% x Dasar Pengenaan
Pajak =
10% x (10% X Rp82.000.000,00) = Rp820.000,00.
DOWNLOAD SE- 33 /PJ/2013 :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.