Rabu, 25 Mei 2016


Pelaksanaan Pmeriksaan dibagi menjadi dua :

  1. Pemeriksaan  Lapangan
  2. Pemeriksaan Kantor
PEMERIKSAAN LAPANGAN
Berwenang untuk :
  1. Memeriksa dan atau meminjam buku , catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk meida komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya
  2. Meminta keteranganlisan ataupun tertulis dari WP yang diperiksa
  3. Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat penuimpanan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tsb.
  4. Melakukan penyegelan tempat atau raungan pada huruf c apabila wp atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan tsb.
  5. Meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan WP yang diperiksa,

PEMERIKSAAN KANTOR
Berwenang untuk :
  1. Memeriksa dan atau meminjam buku dan catatan wajib pajak
  2. Meminta keterangan lisan dan tertulis dari wp
  3. meminta keterangan dan atau daya lainnya yang diperlukan dair pihak ketiga.
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Peminjaman harus diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya
  2. Bila bukti yang dipinjamkan adalah beruba fotokopi maka mintakan surat pernyataan tersebut sesuai dengan aslinya (Bermaterai)
  3. Bila menggunakan komputerisasi maka ditanyakan sistem program yang ada.
  4. Keterangan dari WP harus didukung dengan data atau kertas yang ditandatangani WP dan diketahui pemeriksa pajak
  5. Meminta izin kepada wp untuk memasuki ruangan
  6. Meminta izin untuk pemeriksaan laci dan rak dokumen
  7. meminta izin untuk mengambl buku, catatan, dokumen lainnya
  8. Jika wp tidak berkenan maka dilakukan tindakan penyegelan
  9. Membawa berita acara lengkap 
  10. Membawa cap kantor
  11. Memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban WP didalam penyegelan.
  12. Meminta secara tertulis kepada pihak ketiga dengan surat peringatan 2 dan 3 setelah itu segera membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan . Pihak ketiga dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dengan paling banyak RP. 10 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.