Rabu, 13 Juli 2016

BUMN telah ditetapkan sebagai WAPU berdasarkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 136/PMK. 03/2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

Inilah daftar BUMN menurut Wikipedia :
BUMN dibagai kepada 14 sektor, yaitu:

Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman[sunting | sunting sumber]

Industri pengolahan[sunting | sunting sumber]

Informasi dan telekomunikasi[sunting | sunting sumber]

Jasa keuangan dan asuransi[sunting | sunting sumber]

Jasa profesional, ilmiah dan teknis[sunting | sunting sumber]

Konstruksi[sunting | sunting sumber]

Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang[sunting | sunting sumber]

Pengadaan gas, uap dan udara dingin[sunting | sunting sumber]

Perdagangan besar dan eceran[sunting | sunting sumber]

Pertambangan dan penggalian[sunting | sunting sumber]

Pertanian, kehutanan, dan perikanan[sunting | sunting sumber]

Real estate[sunting | sunting sumber]

Transportasi dan pergudangan[sunting | sunting sumber]

Patungan minoritas[sunting | sunting sumber]

Bekas[sunting | sunting sumber]


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.