HIBAH DILIHAT DARI SISI HUKUM
Hibah menurut Pasal 1666 Kitab UU Hukum Perdata
(“BW”) bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya
secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak
(dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.
Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian
hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari
anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus
memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak
mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh
undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).
Khusus untuk Untuk non muslim, akan tunduk pada
aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan
sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan
menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas
sesuatu bagian mutlak”.
Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi
Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab
(33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum
sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.
Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa
pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam
sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris
(dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap
dapat dilaksanakan.
SISI : www.HukumOnline.com
WARIS DILIHAT DARI HUKUM
Waris dalam bahasa Indonesia disebut pusaka,
yaitu harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk
dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Tanpa ada kepastian bahwa pewaris meninggal
dunia, warisan tidak boleh dibagi-bagikan kepada ahli waris.
DILIHAT DARI SISI PERPAJAKAN
SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR SE-20/PJ/2015 - PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN.
SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR SE-20/PJ/2015 - PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN.
Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan
Karena Warisan Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan bangunan diberikan hanya dengan penerbitan SKB
PPh atas pengalihan hak tanah dana tau bangunan.
Pengajuan SKB dibagi menjadi :
a. Dikarenakan Warisan.
·
SKB
diberikan kepada Orang Pribadi Atau Badan
·
Pengecualian
dilakukan hanya dengan dasar penerbitan SKB
·
Permohonan
SKB diajukan kepada KPP tempat OP atau Badan Terdaftar.
·
Pengajuan
permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP Tempat Terdaftar.
b. Dikarenakan APHB (Akta Pembagian Hak
Bersama)
·
APHB
adalah Harta Warisan yang dibagikan secara persentase tertentu.
·
JIka
diberikan :
i.
Keluarga
Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat maka dapat diberikan SKB.
ii.
Non
Keluarga Sedarah / Bukan Garis Keturunal Lurus Satu Derajat maka SKB tidak
dapat diberikan.
Syaratnya adalah baik A dan B =>
SKB Hanya dapat diberikan jika Tanah / Bangunan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan
si Pewaris KECUALI si Pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Sehingga jika ditarik kesimpulan
maka :
1. SKB diberikan jika si pewaris dan
yang mewarisi berada dalam garis keturunan lurus satu derajat ataupun kepada
Badan dengan syarat tidak ada hubungan usaha / ekonomi.
2. Permohonan SKB diajukan kepada KPP
terdaftar si Pewaris melalui yang mewarisi.
3. Harta yang diwariskan sudah harus
dilaporkan didalam SPT Tahunan Pewaris kecuali jika si Pewaris memiliki
penghasilan dibawah PTKP.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 34 TAHUN 2016, TENTANG : PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN,
DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA
PERUBAHANNYA.
Tarif Pasal 2 ayat 1 adalah sebagai
berikut :
·
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan selain
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan;
·
1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
·
0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan kepada pemerintah,
badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau
badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Didalam Pasal 6 disebutkan bahwa :
Yang Dikecualikan dari tariff Pasal 2 ayat 1 (2.5%, 1%, 0%) adalah :
·
OP
yang penghasilannya dibawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari RP. 60
Juta.
·
OP
yang mengalihkan dengan cara hibah kepada :
o
Keluarga
Sedarah dalam 1 Garis Keturunan Lurus Satu Derajat.
o
Badan
Keagamaan
o
Badan
Pendidikan
o
Badan
Sosial
o
Atau
kepada orang pribadi yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil.
Sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, penguasaan kepemilikan.
·
Pengalihan
tanah dan bangunan karena waris. Disetbutkan didalam Lampiran Penjelasannya
adalah sebagai berikut :
o
Pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan merupakan objek
pajak.
o
Pada
prinsipnya yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
ini adalah pihak yang melakukan pengalihan. Dalam hal waris, pihak yang
melakukan pengalihan (pewaris) sudah meninggal dunia, sehingga dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pengecualian tersebut diberikan karena kewajiban subjektif dari pewaris sudah
berakhir sejak pewaris meninggal dunia.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - NOMOR 13 TAHUN 2016, TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut :
· Rp
80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan
· Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK - NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Siapa Saja Yang Berhak Mengajukan
SKB ?
·OP
dengan penghasilan dibawah PTKP dengan Nilai Pengalihan dibawah Rp. 60 Juta. => Perlu SKB
·OP
atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah . bangunan kepada pemerintah. => Diberikan Secara
Langsung Tanpa SKB
·OP
yang melakukan pengalihan hak tanah dana tau bangunan dengan cara hibah kepada
o
keluarga
sedarah dalam 1 garis keturunan lurus.
o
Badan
Keagamaan
o
Badan
Pendidikan
o
Badan
Sosial
o
Sepanjang
tidak ada hubungannya dengan :
§ Usaha
§ Pekerjaan
§ Kepemilikan
§ Penguasaan
o
=> Perlu SKB
·Badan
yang mengalihkan dengan cara hibah kepada :
o
Badan
Keagamaan
o
Badan
Pendidikan
o
Badan
Sosial
o
OP
yang menjalankan usaha mikro dan kecil
o
=> Perlu SKB
· Pengalihan
hak karena warisan. => Perlu SKB
· Pengalihan
dilakukan oleh yang bukan subjek pajak (Warga Luar Negeri atau orang yang telah
meninggal) =>
Perlu SKB
Syarat Pengajuan :
· Permohonan
diajukan secara tertulis oleh OP / badan yang melakukan pengalihan ke KPP
Tempat OP yang terdaftar.
·Khusus
untuk Warisan maka diajukan oleh OP Penerima Warisan ke KPP Tempat Pewaris
Terdaftar.
·Beberapa
syarat tambahan :
o
Untuk
OP dengan Penghasilan dibawah PTKP :
§ Surat Pernyataan Berpenghasilan di
Bawah PTKP & Jumlah Bruto Pengalihan Hak dibawah RP. 60 Juta.
§ Fotokopi Kartu Keluarga
§ Fotokopi SPT PBB Yang Bersangkutan.
o
Untuk
Yang Melakukan Hibah Harus DIlampiri Dengan Surat Pernyataan Hibah – Lamiran III
o
Untuk
Yang Melakukan Warisan Harus Dilampiri Dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris
- Format Sesuai Dengan Lampiran IV
·
DIberikan
persetujuan atau tidak dalam jangka waktu 3 Hari Kerja sejak tanggal SKB
diajukan secara lengkap.
Contoh Lampiran :
UU
PPH No. 36 Tahun 2008
Pada prinsipnya penghasilan yang
diterima ahli waris itu seharusnya merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga
ketika Anda mendapat tambahan penghasilan dari warisan, berarti di saat yang
sama harus membayar pajak juga, begitukah?
Coba kita tengok Pasal 4 ayat (3)
huruf b UU PPh Tahun 1983. Di katakan
bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Jadi meskipun warisan
itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan
sebagai objek pajak penghasilan. Sederhananya bukan objek pajak saja.
Warisan di sini meliputi semua jenis
harta. Apakah itu harta bergerak seperti: perhiasan, logam mulia, mobil, bahkan
surat berharga. Atau harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.
Bahkan untuk tanah atau bangunan
yang diterima, ahli waris dapat minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut
DILIHAT DARI SISI
TAX AMNESTY
·
Seperti
yang sudah dikatakan didalam SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR SE-20/PJ/2015, maka
yang jika si penerima warisan mau dibebaskan dari Pajak Penghasilan maka syarat
yang harus dipenuhi adalah harta tersebut telah dilaporkan di SPT Pewaris.
·
Bagaimana
jika tidak ada ? maka SKB jelas tidak bias di ajukan. Dan akhirnya terhutang
PPH Final sesuai Per 34 tahun 2016.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.