Selasa, 20 Desember 2016



Pada dasarnya seluruh pajak masukan dapat dikreditkan , hanya saja terdapat beberapa bagian dimana Pajak masukan tidak dapat dikreditkan :

  1. Pajak Masukan yang diatur di Pasal 9 ayat (8) UU PPN
    • perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    • perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
    • dihapus;
    • perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
    • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
    • perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
    • perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
    • perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
  2. Pajak Masukan terkait penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
    • Pasal 16B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
    • Contoh :
      • Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      • Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
      • Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
      • Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak, Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
  3. Pajak Masukan terkait dengan penyerahan tertentu dengan DPP Nilai Lain
    • Jasa biro perjalanan atau jasa biro wisata
    • Jasa pengiriman paket
      • Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha jasa pengiriman paket.

        Sedangkan bagi lawan transaksi pengusaha jasa pengiriman paket yang menerima Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain tersebut dapat mengkreditkan Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
    • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
      • Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

        Sedangkan bagi lawan transaksi pengusaha jasa pengurusan transportasi yang menerima Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain tersebut dapat mengkreditkan Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
    • Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait.
      • Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan.

        Sedangkan bagi lawan transaksi Pengusaha Emas Perhiasan yang menerima Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain tersebut dapat mengkreditkan Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengusaha Emas Perhiasan meliputi :

        Pabrikan Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan; dan
        Pedagang Emas Perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Sumber :
www.Pajak.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.