Rabu, 01 Maret 2023

Jadi didalam perpajakan internasional itu kita harus memahami bahwa ORANG PRIBADI yang bekerja di Indonesia itu bisa dibagi menjadi dua :

1.      Sebagai Pegawai Tetap

Dimana yang dimaksud sebagai pegawai tetap adalah orang pribadi yang dalam hubungan sebagai karyawan.

 

Contoh X Limited di Negara Hongkong punya cabang di Indonesia dan X limited juga punya anak perusahaan di Indonesia contoh PT. X Indonesia. Untuk menjamin X Limited memiliki standar yang sama yang akan dijual di Indonesia maka X Limited menugaskan Orang dari X Limited untuk bekerja di Cabang di Indonesia dan juga bekerja di PT. X Indonesia . Kita sebut dengan nama Billy yang bekerja sebagai GM Quality Control. Sehingga Billy bekerja di Indonesia di 2 tempat.

Sehingga Billy mendapatkan gaji dari Cabang di Indonesia sebesar USD 100.000 dan juga mendapatakan gaji dari PT. X Indonesia sebesar USD 50.000.

 

Sehingga kita harus menentukan status dari Billy ini

a.      Status Warga negara Billy kita dapatkan ternyata terdaftar sebagai warga negara Hongkong dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Origin.

b.      Setelah itu kita hitung penghasilannya => penghasilan dari hubungan kerja => USD 50.000 + USD 100.000 => Sehingga Indonesia baru bisa mengenakan pajak jika salah satu dari 3 syarat dipenuhi :

                                                    i.     Melewati Time Test contoh Billy bekerja sebanyak 160 Hari => Jika time test nya adalah 183 hari maka syarat pertama tidak dipenuhi.

                                                   ii.     Apakah gaji nya dibayar oleh perusahaan di Indoneisa => Maka jawabannya Iya

                                                  iii.     Apakah Gajinya dibebankan di Indonesia => Maka Jawabannya Iya

Sehingga salah satu syarat dipenuhi maka Indonesia berhak memajaki penghasilan Billy Tersebut.

 

2.      Sebagai Konsultan dan lain sebagainya untuk yang ini dapat diasumsikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

BUT adalah dasar suatu negara untuk dapat memajaki => bisa juga disebut sebagai Permanent Establishment (PE). Bentu Usaha tetap ini diatur didalam UU Perpajakan Indonesia dan juga pastinya diatur didalam Tax Treaty.

Syarat dikatan BUT adalah :

·        suatu tempat tertentu / tetap => adalah suatu tempat yang memiliki koneksi dengan koordinat tertentu (Geographical Point) sehingga titik ini sekalipun kecil ataupun besar tidak menjadi masalah, tetapi sifatnya tidak boleh berpindah pindah atau harus berada di satu lokasi dalam jangka waktu tertentu (tergantung tax treaty yang ada tetapi hal ini tidak menjadi kriteria utama, tanpa melihat tempat tersebut milik siapa)

·        Bisa orang atau badan

·        Melakukan Kegiatan Usaha di negara yang lain.

Atau dikatakan tempat berusaha / tempat berbisnis. => secara umum Place of business dapat dilakukan dimanapun, yang paling penting adalah di tempat tersebut dilakukan suatu kegiatan usaha. Contoh Jual Beli Helm dsb. Atau bisa juga contoh lain adalah Contoh Mr. John Bekerja di Indonesia dari amerika melakukan kegiatan usaha konsultasi di Indonesia

Contohnya : John dari Amerika memerbika jasa di Indonesia => Maka pasti di Indonesia ada tempat tetap nya

Sedangkan Yang dimaksud dengan tempat tetap maka kita harus melakukan pengujian sebagai berikut

·        Asset Test => dimana asset tersebut diletakan  Salah satuanya adalah adanya cabang , ada bengkel / workshop , office / kantor

·        Activity Test => dimana kegiatan usaha dilakukan => bisa pemberian jasa (services) ataupun Konstruksi dimana kedua duanya akan dilakukan time test disetiap tax treaty yang ada. Artinya jika tidak terlewati time test nya maka tidak dapat dikatakan sebagai BUT. Biasanya Time Test untuk jasa / services akan lebih pendek dibandingkan untuk Konstruksi. Untuk services time test minimal adalah 90 hari dan maksimal 6 bulan, services biasanya dibuktikan dengan kehadiran orang tersebut.

Untuk konstruksi bisa 6 bulan sampai dengan 12 bulan (lihat kembali ke tax treaty nya)

·        Dependent Agent Test (Agen yang tidak bebas) => Contoh A melakukan sesuatu sesuai dengan ijin dari Pihak Diluar Negeri. Contoh penentuan harga , kualitas , dsb.

Sehingga Ketika syarat BUT terpenuhi maka Indonesia berhak mengenakan pajak. Caranya adaalah kita lihat di UU PPH Indonesia. Artinya BUT yang ada di Indonesia diperlakukan sebagai wajib pajak badan / orang pribadi dalam negeri. Dan semua ketentuan dan kewajiban perpajakan di Indonesia harus lah dipenuhi.

 

Dan kita juga harus memahami bahwa bilamana FIXED place yang ada tidak dianggap sebagai BUT walaupun tempat nya adalah tempat permanen ada hal ini disebut sebagai Safeharbour rule. Dimana keigatan siafatnya adalah Auxiliary and Prepatory (Sifatnya pendukung dan persiapan) contohnya ada suatu tempat tetap tapi hanya digunakan untuk menyimpan saja yang sebenarnya milik orang luar negeri tapi di simpan di Indonesia , hal ini tidak dianggap sebagai BUT. Atatu contoh lainnya ada suatu tempat tetap dimana tempat tersebut untuk mencari informasi, atau juga tempat tetap tetapi kegiatannya untuk memproduksi atas nama orang lain. Detail nya harus diliat kembali ke tax treaty. Kegiatan ini jika digabungkan dari hal teserbut jika semuanya digabungkan masih dianggap seabagai auxiliary dan prepatory maka tetap tidak dianggap sebagai BUT. 

 

Tetapi jika terjadi perubahan status maka dianggap menjadi BUT contoh awalnya hanya melakukan pameran saja hal ini tidak dianggap sebagai BUT tetapi ternyata didalam pameran tersebut ada penjualan maka hal ini dianggap menjadi BUT.

 

KESIMPULAN :

Jika seseorang yang memang sebagai warga negara Indonesia , dimana mendapatkaan penghasilan di luar negeri dengan time test tertentu yaitu lebih dari 183 hari maka Wajib pajak tersebut dapat di ajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Tetapi tidak serta merta hal ini dapat dengan mudah dilakukan, hal ini harus dibuktikan dengan keberadaan orang tersebut di luar negeri yang berasal dari imigrasi tempat tersebut.  Untuk Hal ini telah dilakukan untuk Jenny dan juan.  Lalu bagaiman Ketika wajib pajak tersebut kembali ke Indonesia  ? Maka saat itu pula Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di indonesia langsung kembali aktif sebagai wajib pajak di Indonesia dan berarti semua kewajiban perpajakannya akan aktif kembali.

 

Jika pertanyaannya berbeda misalnya seseorang WNI bekerja di perusahaan dengan lokasi di Inggris , lalu perusahaan di inggris memiliki cabang di Indonesia maka sejak seseorang mendapatkan penghasilan di Indonesia maka Seseorang WNI tersebut yang memang sebagai warga negara Indonesia harus patuh kepada peraturan di Indonesia . Yaitu dikenakan Pajak Penghasilan Di Indonesia.

 

Jika Pertanyaannya bebeda lagi , jika seseorang dari Inggris bekerja di Indonesia sebagai karyawan dan status nya adalah sebagai Warga negara di Inggris maka orang tesebut harus membuktikan dengan :

1.   Memiliki Sesuai Form DGT sesuai PER 25 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Januari 2019 atau jika tidak maka dapat melampirkan
Surat keterangan domisili atau certificate of origin  yang dikeluarkan oleh Tax Authority dari inggris.
Setelah itu pihak di Indonesia harus melaporkan Form DGT atau pun form COR ini ke system di Perpajakan Di Indonesia.

4.      Tetapi jika ternyata karyawan tersebut melebihi time test yang ada maka karyawan yang disebut dengan expat tersebut akan dikenakan pajak penghasilan seperti  layaknya Wajib Pajak Di Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.