Jadi didalam perpajakan internasional itu kita harus memahami bahwa ORANG PRIBADI yang bekerja di Indonesia itu bisa dibagi menjadi dua :
1.
Sebagai
Pegawai Tetap
Dimana yang dimaksud sebagai pegawai
tetap adalah orang pribadi yang dalam hubungan sebagai karyawan.
Contoh X Limited di Negara Hongkong
punya cabang di Indonesia dan X limited juga punya anak perusahaan di Indonesia
contoh PT. X Indonesia. Untuk menjamin X Limited memiliki standar yang sama
yang akan dijual di Indonesia maka X Limited menugaskan Orang dari X Limited
untuk bekerja di Cabang di Indonesia dan juga bekerja di PT. X Indonesia . Kita
sebut dengan nama Billy yang bekerja sebagai GM Quality Control. Sehingga Billy
bekerja di Indonesia di 2 tempat.
Sehingga Billy mendapatkan gaji dari
Cabang di Indonesia sebesar USD 100.000 dan juga mendapatakan gaji dari PT. X
Indonesia sebesar USD 50.000.
Sehingga kita harus menentukan
status dari Billy ini
a. Status Warga negara Billy kita
dapatkan ternyata terdaftar sebagai warga negara Hongkong dibuktikan dengan
Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Origin.
b. Setelah itu kita hitung
penghasilannya => penghasilan dari hubungan kerja => USD 50.000 + USD
100.000 => Sehingga Indonesia baru bisa mengenakan pajak jika salah satu
dari 3 syarat dipenuhi :
i. Melewati Time Test contoh Billy
bekerja sebanyak 160 Hari => Jika time test nya adalah 183 hari maka syarat
pertama tidak dipenuhi.
ii. Apakah gaji nya dibayar oleh
perusahaan di Indoneisa => Maka jawabannya Iya
iii. Apakah Gajinya dibebankan di
Indonesia => Maka Jawabannya Iya
Sehingga salah satu syarat dipenuhi
maka Indonesia berhak memajaki penghasilan Billy Tersebut.
2.
Sebagai
Konsultan dan lain sebagainya untuk yang ini dapat diasumsikan sebagai Bentuk
Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah dasar suatu negara untuk
dapat memajaki => bisa juga disebut sebagai Permanent Establishment (PE).
Bentu Usaha tetap ini diatur didalam UU Perpajakan Indonesia dan juga pastinya
diatur didalam Tax Treaty.
Syarat dikatan BUT adalah :
·
suatu
tempat tertentu / tetap => adalah suatu tempat yang memiliki koneksi dengan
koordinat tertentu (Geographical Point) sehingga titik ini sekalipun kecil ataupun
besar tidak menjadi masalah, tetapi sifatnya tidak boleh berpindah pindah atau
harus berada di satu lokasi dalam jangka waktu tertentu (tergantung tax treaty
yang ada tetapi hal ini tidak menjadi kriteria utama, tanpa melihat tempat
tersebut milik siapa)
·
Bisa
orang atau badan
·
Melakukan
Kegiatan Usaha di negara yang lain.
Atau
dikatakan tempat berusaha / tempat berbisnis. => secara umum Place of
business dapat dilakukan dimanapun, yang paling penting adalah di tempat
tersebut dilakukan suatu kegiatan usaha. Contoh Jual Beli Helm dsb. Atau bisa
juga contoh lain adalah Contoh Mr. John Bekerja di Indonesia dari amerika melakukan
kegiatan usaha konsultasi di Indonesia
Contohnya : John dari Amerika
memerbika jasa di Indonesia => Maka pasti di Indonesia ada tempat tetap nya
Sedangkan Yang dimaksud dengan
tempat tetap maka kita harus melakukan pengujian sebagai berikut
·
Asset
Test => dimana asset tersebut diletakan Salah satuanya adalah adanya cabang , ada
bengkel / workshop , office / kantor
·
Activity
Test => dimana kegiatan usaha dilakukan => bisa pemberian jasa (services)
ataupun Konstruksi dimana kedua duanya akan dilakukan time test disetiap tax
treaty yang ada. Artinya jika tidak terlewati time test nya maka tidak dapat
dikatakan sebagai BUT. Biasanya Time Test untuk jasa / services akan lebih
pendek dibandingkan untuk Konstruksi. Untuk services time test minimal adalah
90 hari dan maksimal 6 bulan, services biasanya dibuktikan dengan kehadiran
orang tersebut.
Untuk
konstruksi bisa 6 bulan sampai dengan 12 bulan (lihat kembali ke tax treaty
nya)
·
Dependent
Agent Test (Agen yang tidak bebas) => Contoh A melakukan sesuatu sesuai
dengan ijin dari Pihak Diluar Negeri. Contoh penentuan harga , kualitas , dsb.
Sehingga Ketika syarat BUT terpenuhi
maka Indonesia berhak mengenakan pajak. Caranya adaalah kita lihat di UU PPH
Indonesia. Artinya BUT yang ada di Indonesia diperlakukan sebagai wajib pajak
badan / orang pribadi dalam negeri. Dan semua ketentuan dan kewajiban
perpajakan di Indonesia harus lah dipenuhi.
Dan kita juga harus memahami bahwa
bilamana FIXED place yang ada tidak dianggap sebagai BUT walaupun tempat nya
adalah tempat permanen ada hal ini disebut sebagai Safeharbour rule. Dimana
keigatan siafatnya adalah Auxiliary and Prepatory (Sifatnya pendukung dan
persiapan) contohnya ada suatu tempat tetap tapi hanya digunakan untuk
menyimpan saja yang sebenarnya milik orang luar negeri tapi di simpan di
Indonesia , hal ini tidak dianggap sebagai BUT. Atatu contoh lainnya ada suatu
tempat tetap dimana tempat tersebut untuk mencari informasi, atau juga tempat
tetap tetapi kegiatannya untuk memproduksi atas nama orang lain. Detail nya
harus diliat kembali ke tax treaty. Kegiatan ini jika digabungkan dari hal
teserbut jika semuanya digabungkan masih dianggap seabagai auxiliary dan
prepatory maka tetap tidak dianggap sebagai BUT.
Tetapi jika terjadi perubahan status
maka dianggap menjadi BUT contoh awalnya hanya melakukan pameran saja hal ini
tidak dianggap sebagai BUT tetapi ternyata didalam pameran tersebut ada
penjualan maka hal ini dianggap menjadi BUT.
KESIMPULAN :
Jika seseorang yang memang sebagai warga negara
Indonesia , dimana mendapatkaan penghasilan di luar negeri dengan time test
tertentu yaitu lebih dari 183 hari maka Wajib pajak tersebut dapat di ajukan
sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Tetapi tidak serta merta hal ini dapat dengan
mudah dilakukan, hal ini harus dibuktikan dengan keberadaan orang tersebut di
luar negeri yang berasal dari imigrasi tempat tersebut. Untuk Hal ini telah dilakukan untuk Jenny dan
juan. Lalu bagaiman Ketika wajib pajak
tersebut kembali ke Indonesia ? Maka
saat itu pula Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di indonesia langsung
kembali aktif sebagai wajib pajak di Indonesia dan berarti semua kewajiban
perpajakannya akan aktif kembali.
Jika pertanyaannya berbeda misalnya seseorang WNI bekerja di perusahaan dengan lokasi di Inggris , lalu perusahaan di inggris memiliki cabang
di Indonesia maka sejak seseorang mendapatkan penghasilan di Indonesia maka
Seseorang WNI tersebut yang memang sebagai warga negara Indonesia harus patuh kepada peraturan di
Indonesia . Yaitu dikenakan Pajak Penghasilan Di Indonesia.
Jika Pertanyaannya bebeda lagi , jika seseorang
dari Inggris bekerja di Indonesia sebagai karyawan dan status nya adalah
sebagai Warga negara di Inggris maka orang tesebut harus membuktikan dengan :
1. Memiliki
Sesuai Form DGT sesuai PER 25 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Januari 2019 atau
jika tidak maka dapat melampirkan
Surat
keterangan domisili atau certificate of origin
yang dikeluarkan oleh Tax Authority dari inggris.
Setelah
itu pihak di Indonesia harus melaporkan Form DGT atau pun form COR ini ke
system di Perpajakan Di Indonesia.
4.
Tetapi
jika ternyata karyawan tersebut melebihi time test yang ada maka karyawan yang
disebut dengan expat tersebut akan dikenakan pajak penghasilan seperti layaknya Wajib Pajak Di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.