Selasa, 16 Juli 2024

 Ketentuan Umum Jasa Maklon ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015)  jasa maklon merupakan penyediaan layanan untuk menyelesaikan barang tertentu, di mana proses pelaksanaannya dilakukan oleh pihak lain yang disubkontrakkan.

Maka sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan, No : 32/PMK.010/2019 jasa maklon harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.        Spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak

2.        Bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak

3.        Kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak

4.        Pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

 

PPN dan PPH atas Jasa Maklon

PPN Dalam Negeri :

1.        Jasa maklon bukanlah yang dikecualikan untuk dikenakan OBJEK PPN sehingga jelas terhutang PPN Dalam Negeri sebesar 11%

2.        PPN atas jasa tersebut mengacu pada prinsip PPN Destination Principle. Sehingga hanya dikenakan Ketika atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri

 

 

PPN Luar Negeri :

1.        Sesuai Pasal 9 PMK NO. 32 / PMK.010/2019 :

a.        selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak,

b.       Pengusaha Kena Pajak juga berkewajiban melaporkan ekspor  Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

2.        Karena destination principle juga lah maka PPN atas jasa luar negeri ini dikenakan sebesar 0%. Sama seperti Ketika perusahaa melakukan ekspor BKP.  Dimana PPN masukannya dapat menjadi kredit pajak.

3.        Dan juga terdapat beberapa ketentuan lain yang mengatur mengenai hal ini :

a.        PPN atas jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%, maka Perusahaan jasa maklon wajib membuat faktur pajak bernama surat Pemberitahuan Ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan, dimana invoice ini merupakan dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak .

b.       Dan melaporkan nya didalam SPT Masa PPN :

                                                                             i.       


                                                                            ii.       


 

PPH atas jasa maklon :

Sebagai pengguna jasa yang menggunakan jasa maklon maka kita harus mengetahui dari mana kita harus melakukan pemotongan pph 23 ini :

1.        Berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015 tepatnya Pasal 1 : PPH Pasal 23 dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

2.        Dalam Pasal 3 : maka disebutkan untuk jasa selain catering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a.        pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b.       pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

c.        pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

d.       pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

3.        Pada pasal 4 disebutkan tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPH SEPANJANG DAPAT DIBUKTIKAN dengan :

a.        kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b.       faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c.        faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d.       faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

4.        Dalam Pasal 5 telah ditekankan : Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa.

 

Beberapa Hal penting :

1.        PUTUSAN PENGADILAN PAJAK : 

a.        Persediaan yang diterima oleh pemilik barang / produk tidak boleh dicatat sebagai persediaan. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan pajak nomor  : PUT.44157/PP/M.XII/16/2013

b.       Sesuai Putusan pengadilan pajak tersebut juga mengatakan bahwa ppn yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor dapat dikreditkan

c.        Kontrak atas jasa maklon menjadi sesuatu yang sangat penting untuk membutkikan bahwa penerimaan Perusahaan hanya berasal dari jasa maklon nya saja.

2.        Berdasarkan PMK No. 70/PMK. 03/2010 terkait dengan Batasan PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0% adalah jasa maklon yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.        Pemesan atau penerima jasa maklon berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.

b.       Spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pemesan/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), yang dalam hal ini jasa maklon. Sedangkan bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP.

c.        Kepemilikan atas barang hasil jasa maklon sepenuhnya berada pada pemesan atau penerima JKP.

d.       Perusahaan jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaan berdasarkan pesanan penerima JKP ke luar daerah pabean.

Artinya adalah :

a.        perusahaan jasa maklon yang menyediakan JKP yang memproduksi BKP untuk pemesan yang meski merupakan wajib pajak luar negeri, namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak akan mendapatkan keringanan PPN jasa maklon dengan tarif 0%.

b.       perusahaan jasa maklon menyediakan JKP untuk memproduksi BKP dan diserahkan ke PKP dalam negeri dan kemudian PKP tersebut mengekspornya, maka bukan masuk dalam kategori PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%.

 

Peraturan Peraturan Yang Melandasi

1.      Peraturan Menteri Keuangan No :141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015)

2.      Peraturan Menteri Keuangan No : 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas  ekspornya dikenai pajak pertambahan nilai.

3.      Peraturan Menteri Keuangan No : 70/PMK.03/2010

4.      Peraturan Menteri Keuangan No : 30/PMK.03/2011


 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.