Kata Pengantar
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam era globalisasi ekonomi yang semakin pesat, di mana transaksi lintas batas menjadi hal yang lumrah, pemahaman yang mendalam tentang P3B bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan sebuah keharusan strategis.
Banyak Wajib Pajak, baik perorangan maupun perusahaan, merasakan ketidakpastian dan beban finansial akibat pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama. Keadaan ini timbul karena adanya perbedaan prinsip perpajakan antar negara, di mana satu negara dapat mengenakan pajak berdasarkan asas domisili, sementara negara lain mengenakan pajak berdasarkan asas sumber.1 Tanpa adanya P3B, konflik yurisdiksi ini akan menjadi hambatan serius bagi investasi, perdagangan, dan bahkan pertukaran sumber daya manusia.3
Oleh karena itu, tujuan seminar ini adalah untuk menyajikan P3B secara komprehensif, dari fondasi teoritis hingga implikasi praktisnya, dengan cara yang mudah dipahami. Setiap pembahasan akan didukung oleh dasar peraturan yang relevan dan contoh-contoh nyata, sehingga Bapak dan Ibu dapat memperoleh kepastian hukum, mengoptimalkan perencanaan pajak, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan bisnis di kancah internasional. P3B adalah instrumen rekonsiliasi yang vital dari dua undang-undang pajak yang berbeda, dan dengan memahaminya, kita dapat mengubahnya dari tantangan menjadi peluang strategis.1
BAB I: Memahami P3B: Konsep Dasar dan Fondasi Hukum
1.1. Apa Itu P3B (Tax Treaty)?
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau yang secara internasional dikenal sebagai Tax Treaty, adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang dibuat oleh dua atau lebih negara.6 P3B secara khusus mengatur alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua negara yang terikat dalam perjanjian.6 Inti dari P3B adalah menciptakan keseimbangan antara hak pemajakan di negara sumber penghasilan dan negara domisili Wajib Pajak.
Secara umum, tujuan utama dari P3B adalah:
Mencegah Pengenaan Pajak Berganda (Double Taxation). Ini adalah tujuan yang paling fundamental, di mana P3B memastikan bahwa penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak penuh di dua negara atau lebih, yang dapat memberatkan Wajib Pajak.1
Mencegah Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Tax Evasion and Avoidance). P3B tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga memperkuat kerja sama antar otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan mencegah penyalahgunaan perjanjian.8
Memberikan Kepastian Hukum. P3B menyediakan aturan yang jelas dan terprediksi, yang sangat krusial bagi dunia usaha untuk membuat keputusan investasi dengan informasi yang memadai.3
Mendorong Arus Investasi dan Perdagangan Internasional. Dengan menghapus hambatan pajak ganda, P3B secara efektif menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, baik bagi pengusaha lokal yang ingin berekspansi ke luar negeri maupun investor asing yang ingin menanamkan modal di dalam negeri.3
1.2. Fondasi Hukum P3B di Indonesia
Di Indonesia, P3B diakui sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan. Landasan hukum utama untuk pelaksanaan P3B berada pada Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain dalam rangka menghindari pengenaan pajak berganda.11
Dalam penerapannya, P3B berlaku sebagai lex specialis, yang berarti ketentuan dalam P3B dapat mengesampingkan ketentuan umum dalam UU PPh domestik, namun hanya untuk isu-isu yang secara spesifik diatur dalam P3B itu sendiri.11 Ini adalah konsep yang sangat penting untuk dipahami. P3B bukanlah pengganti undang-undang pajak domestik, melainkan sebuah perjanjian yang membatasi hak pemajakan domestik sebuah negara dalam konteks transaksi lintas batas.11
Prosedur administratif untuk mendapatkan manfaat P3B diatur secara rinci, salah satunya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk dapat menikmati fasilitas P3B, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COR).12
1.3. Model-Model P3B dan Posisi Kebijakan Indonesia
Pada tataran global, terdapat dua model utama yang menjadi acuan dalam penyusunan P3B: Model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan Model UN (United Nations).1
Model OECD umumnya mengutamakan hak pemajakan di negara domisili (residence country). Model ini mencerminkan kepentingan negara-negara maju yang merupakan net capital exporter (negara yang banyak mengirimkan modal keluar).
Model UN lebih berpihak pada hak pemajakan di negara sumber (source country). Model ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang yang merupakan net capital importer (negara yang banyak menerima investasi dari luar).
Sebagai negara berkembang, Indonesia secara historis cenderung mengadopsi Model UN atau bahkan menciptakan Model P3B Indonesia sendiri.3 Hal ini didasari oleh strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayah Indonesia, sekaligus melindungi basis pajak domestik. Pergeseran kebijakan ini dapat dilihat secara jelas dalam negosiasi ulang P3B dengan mitra-mitra dagang utama. Misalnya, revisi P3B Indonesia-Singapura yang baru, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022, menunjukkan pergeseran proaktif ini dengan menurunkan tarif pajak tertentu namun di sisi lain memperkuat klausul anti-penghindaran pajak dan hak pemajakan atas
capital gain di negara sumber.15
Keputusan ini mencerminkan pemahaman bahwa P3B bukan hanya tentang menarik investasi dengan tarif rendah semata. Namun, P3B adalah alat diplomasi fiskal yang kompleks yang memerlukan konsesi timbal balik (mutual concessions) 1 sambil memastikan bahwa hak pemajakan negara sumber terlindungi dari praktik penggerusan basis pajak (
Base Erosion and Profit Shifting - BEPS). Oleh karena itu, tarif dan klausul P3B Indonesia dengan setiap negara mitra dapat sangat bervariasi, tergantung pada hasil negosiasi bilateral.17
BAB II: Menentukan Hak Pemajakan: Subjek Pajak dan Status Wajib Pajak
2.1. Siapa yang Berhak Mendapat Manfaat P3B?
P3B hanya berlaku untuk penduduk (resident) dari salah satu atau kedua negara yang terikat dalam perjanjian.18 Definisi penduduk dalam P3B mengacu pada setiap orang pribadi, perusahaan, atau badan lain yang berdasarkan undang-undang pajak di negara tersebut, dikenakan pajak di sana karena alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, atau kriteria serupa.20
Namun, seringkali terjadi konflik di mana Wajib Pajak dianggap sebagai penduduk di kedua negara. Untuk mengatasi masalah ini, P3B menyediakan serangkaian aturan hierarkis yang dikenal sebagai Aturan Penentu Status Subjek Pajak (Tie-Breaker Rule).20 Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status residensi tunggal bagi Wajib Pajak. Untuk orang pribadi, urutan penentuannya adalah sebagai berikut 20:
Ia dianggap penduduk di negara tempat ia memiliki tempat tinggal tetap (permanent home).
Jika ia memiliki tempat tinggal tetap di kedua negara, ia dianggap penduduk di negara tempat ia memiliki hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (centre of vital interests).
Jika tempat hubungan vitalnya tidak dapat ditentukan, ia dianggap penduduk di negara tempat ia biasa tinggal (habitual abode).
Jika ia biasa tinggal di kedua negara atau tidak di keduanya, ia dianggap penduduk di negara tempat ia menjadi warga negara (national).
Jika ia warga negara dari kedua negara atau tidak di keduanya, otoritas pajak yang berwenang akan menyelesaikan masalah ini melalui kesepakatan bersama.
2.2. Membedah Konsep Beneficial Owner (BO)
Salah satu persyaratan paling krusial untuk mendapatkan manfaat P3B, terutama untuk penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti, adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).12 Konsep ini berasal dari
common law yang membedakan antara kepemilikan secara hukum (legal ownership) dan kepemilikan secara faktual (beneficial ownership).26 Secara substansi, BO adalah pihak yang secara faktual memiliki atau mengendalikan penghasilan dan berhak sepenuhnya untuk menikmati manfaatnya.25
Konsep BO menjadi "penjaga pintu" yang vital untuk mencegah penyalahgunaan P3B, sebuah praktik yang dikenal sebagai treaty shopping.26 Praktik ini terjadi ketika pihak dari negara ketiga yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, mendirikan perusahaan cangkang (
conduit company) di negara mitra P3B Indonesia hanya untuk mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah. Dengan adanya konsep BO, manfaat P3B hanya dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki substansi ekonomi, bukan hanya entitas perantara.13
Di Indonesia, kriteria untuk menentukan beneficial owner diatur dalam PER-25/PJ/2018. WPLN badan yang ingin mengklaim manfaat P3B harus memenuhi kriteria berikut, antara lain:
Tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit.12
Memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia.12
Tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.12
Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.12
Tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.12
Kriteria-kriteria ini menunjukkan penekanan yang kuat pada prinsip substance over form, yaitu substansi di atas bentuk formal. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti yang tercermin dalam beberapa putusan pengadilan yang menunjukkan inkonsistensi dalam menentukan status BO, di mana beberapa hakim menggunakan prinsip substance over form sementara yang lain lebih mengacu pada bukti formal seperti SKD.28
2.3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Pintu Gerbang Pemajakan
Definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) adalah konsep sentral dalam P3B dan perpajakan internasional. BUT berfungsi sebagai "gerbang" yang menentukan apakah suatu entitas asing harus membayar pajak atas laba usahanya di negara sumber.9 Menurut regulasi domestik Indonesia, sebuah BUT merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang memenuhi tiga kriteria umum: adanya tempat usaha (
place of business), tempat usaha tersebut bersifat permanen, dan tempat usaha itu digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.30
Namun, selain kriteria umum tersebut, P3B juga mengatur berbagai jenis BUT yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara ketat, yaitu:
Proyek Konstruksi dan Instalasi: Suatu proyek pembangunan, perakitan, atau instalasi akan dianggap sebagai BUT jika berlangsung melebihi jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam P3B, misalnya 6 bulan atau 12 bulan, tergantung perjanjiannya.30
Pemberian Jasa (Service PE): Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain dari perusahaan asing akan dianggap sebagai BUT jika dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu yang melebihi batas yang ditentukan, misalnya lebih dari 60 hari dalam periode 12 bulan.30
Agen Tidak Bebas (Dependent Agent PE): Entitas atau individu yang bertindak sebagai agen untuk dan atas nama perusahaan asing, dan tidak menanggung sendiri risiko usahanya, dapat dikategorikan sebagai BUT.30 Ini berbeda dengan agen independen yang beroperasi secara normal dalam kegiatan usahanya sendiri.
Isu penentuan BUT menjadi semakin kompleks dengan munculnya ekonomi digital. Model P3B tradisional didasarkan pada kehadiran fisik, yang tidak sesuai dengan model bisnis perusahaan digital yang dapat menghasilkan pendapatan signifikan tanpa kehadiran fisik yang substansial.33 Isu ini melahirkan konsep
Digital Permanent Establishment (Digital PE) dan menjadi fokus utama inisiatif global seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 1. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbarui kerangka pajak internasional agar hak pemajakan dapat dialokasikan ke yurisdiksi pasar atau pengguna di mana nilai ekonomi tercipta, bahkan tanpa kehadiran fisik.34
BAB III: Distribusi Hak Pemajakan atas Berbagai Jenis Penghasilan
P3B berfungsi untuk mengalokasikan hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili. Pembagian hak ini berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.
3.1. Laba Usaha (Business Profits)
Prinsip dasar dalam P3B adalah bahwa laba usaha suatu perusahaan hanya dapat dikenakan pajak di negara domisilinya, kecuali perusahaan tersebut menjalankan bisnis di negara lain melalui sebuah Bentuk Usaha Tetap (BUT).9 Jika sebuah BUT didirikan, maka negara sumber berhak memajaki laba yang dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung ke BUT tersebut.20 Konsep di balik aturan ini adalah prinsip kewajaran (
arm’s length principle), di mana laba yang diatribusikan ke BUT adalah laba yang diharapkan dihasilkan jika BUT itu beroperasi sebagai entitas yang terpisah dan independen.20
3.2. Dividen, Bunga, dan Royalti
Dividen, bunga, dan royalti adalah jenis penghasilan yang dikenal sebagai passive income.6 P3B umumnya memberikan hak pemajakan bersama (
shared taxing rights) kepada negara sumber dan negara domisili.17 Namun, P3B biasanya menetapkan tarif pajak maksimum yang dapat dikenakan oleh negara sumber, yang sering kali lebih rendah dari tarif pajak domestik, seperti PPh Pasal 26 sebesar 20% di Indonesia.36
Berikut adalah perbandingan tarif PPh Pasal 26 di Indonesia dengan tarif P3B untuk beberapa negara mitra terpilih sebagai contoh praktis:
Tabel di atas dengan jelas menunjukkan bagaimana P3B dapat memberikan penghematan pajak yang signifikan dan memberikan kepastian hukum bagi investor asing. Sebagai contoh, revisi P3B Indonesia-Singapura menurunkan tarif pajak untuk dividen dari 15% menjadi 10% dan royalti dari 15% menjadi 8% atau 10%, yang bertujuan untuk lebih mendorong investasi dua arah.16
3.3. Keuntungan dari Pengalihan Aset (Capital Gain)
Ketentuan mengenai capital gain juga diatur dalam P3B. Secara umum, keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset, seperti penjualan saham, hanya dipajaki di negara domisili penjual.41 Namun, terdapat pengecualian penting: jika saham yang dialihkan berasal dari perusahaan yang nilai asetnya sebagian besar (misalnya, lebih dari 50% dalam periode 365 hari sebelum pengalihan) terdiri dari properti tak bergerak (
immovable property) yang terletak di negara sumber, maka negara sumber berhak untuk memajaki keuntungan tersebut.41
Sebagai contoh, dalam kasus penjualan saham PT Jaya Raya Sawit yang 75% sahamnya dimiliki oleh perusahaan Jepang dan 25% oleh perusahaan Malaysia, penentuan hak pemajakan atas capital gain yang diperoleh oleh perusahaan Malaysia akan bergantung pada proporsi nilai aset tak bergerak PT Jaya Raya Sawit. Jika proporsi aset tak bergeraknya hanya 30% dari total aset, maka sesuai dengan P3B Indonesia-Malaysia, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas keuntungan tersebut.41
3.4. Penghasilan Lain-lain
P3B juga mengatur pemajakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya:
Jasa Profesional, Artis, dan Atlet: Pemajakan atas penghasilan ini biasanya didasarkan pada jangka waktu kehadiran di negara sumber atau keberadaan basis tetap.39
Pelayaran dan Transportasi Udara: Laba dari pengoperasian kapal laut dan pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional umumnya hanya dipajaki di negara di mana perusahaan tersebut berkedudukan, yaitu di negara domisili (country of residence).42 Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari beban pajak ganda yang dapat menghambat industri transportasi global.
Pajak atas Modal atau Kekayaan: Beberapa P3B juga mencakup pajak atas kekayaan, meskipun di Indonesia pajak ini tidak umum dikenakan.2
Misi Diplomatik dan Konsuler: P3B tidak memengaruhi hak-hak keistimewaan pajak yang diberikan kepada pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan konvensi hukum internasional seperti Konvensi Wina. Mereka tidak termasuk subjek pajak, asalkan mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak menjadi Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.44
BAB IV: Mekanisme Implementasi dan Isu Kontemporer
4.1. Prosedur Administratif untuk Mendapatkan Manfaat P3B
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, WPLN harus mematuhi prosedur administratif yang diatur dalam peraturan domestik. Syarat utamanya adalah WPLN harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Formulir DGT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia.12
Prosedur ini melibatkan beberapa langkah kunci:
Pengisian dan Penyerahan Formulir DGT: WPLN wajib mengisi Formulir DGT yang berisi pernyataan mengenai status residensi dan status beneficial owner.13 Formulir ini harus ditandatangani oleh WPLN dan disahkan oleh otoritas pajak yang berwenang di negara mitra.12
Verifikasi oleh Pemotong Pajak: Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia bertanggung jawab untuk memverifikasi kebenaran informasi dalam Formulir DGT melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran lain yang ditunjuk.13
Pemotongan dan Pelaporan: Jika semua persyaratan terpenuhi, pemotong pajak dapat menerapkan tarif P3B yang lebih rendah. Pemotong kemudian harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotong tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.12
Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa manfaat P3B diberikan secara tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
4.2. Mengeliminasi Pajak Berganda
Terdapat dua metode utama yang digunakan secara global untuk mengeliminasi pajak berganda 46:
Metode Pembebasan (Exemption Method): Negara domisili memilih untuk tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari negara sumber. Metode ini sering diadopsi oleh negara-negara Eropa kontinental.
Metode Kredit (Credit Method): Negara domisili tetap mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (baik dari dalam maupun luar negeri), tetapi memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dibayar di negara sumber.39
Indonesia, melalui Pasal 24 UU PPh, secara umum menerapkan Metode Kredit. Jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan dari pajak terutang di Indonesia tidak boleh melebihi jumlah PPh yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut.39
4.3. Penyelesaian Sengketa dan Isu Kontemporer
Penerapan P3B dapat menimbulkan sengketa, terutama karena perbedaan interpretasi. Untuk itu, P3B menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure - MAP).48 MAP adalah prosedur administratif di mana otoritas pajak Indonesia dan negara mitra bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait permasalahan yang timbul.49
Selain itu, untuk memerangi pengelakan pajak, P3B juga memuat klausul Pertukaran Informasi (Exchange of Information - EOI).16 EOI memungkinkan otoritas pajak kedua negara untuk saling bertukar data dan informasi untuk memastikan kepatuhan pajak.51
Isu-isu perpajakan internasional terus berkembang, dan P3B juga harus beradaptasi. Salah satu perkembangan terbesar adalah Multilateral Instrument (MLI). MLI adalah instrumen global yang memungkinkan negara-negara untuk memodifikasi P3B bilateral mereka secara serentak, tanpa perlu negosiasi ulang satu per satu.22 Indonesia telah mengesahkan MLI melalui Perpres No. 77 Tahun 2019 dan amandemennya.53 Implikasinya adalah, banyak P3B Indonesia yang kini harus dibaca bersamaan dengan MLI, yang menambahkan klausul anti-penghindaran pajak baru, seperti
Principal Purpose Test (PPT), untuk memastikan P3B tidak disalahgunakan. MLI menunjukkan respons cepat Indonesia terhadap upaya global untuk memberantas praktik penggerusan basis pajak.
Aspek historis yang menarik adalah Klausul Tax Sparing. Di masa lalu, klausul ini menjadi bagian dari banyak P3B Indonesia. Tujuannya adalah agar negara domisili memberikan kredit pajak kepada investornya, meskipun pajak di Indonesia (negara sumber) dikenakan dengan tarif rendah atau bahkan dibebaskan sebagai insentif investasi.24 Namun, seiring dengan meningkatnya perhatian global terhadap penghindaran pajak, klausul ini kini semakin jarang ditemukan dalam P3B baru karena dianggap sebagai celah potensial.16 Pergeseran ini mencerminkan evolusi kebijakan investasi yang kini lebih fokus pada stabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.
Penutup
P3B adalah sebuah instrumen hukum yang sangat strategis dalam konteks bisnis global. Lebih dari sekadar perjanjian, P3B adalah jaring pengaman yang memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko finansial akibat pajak berganda, dan pada akhirnya, menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi.7
Memahami P3B secara menyeluruh, dari dasar-dasar definisi, penentuan status Wajib Pajak, alokasi hak pemajakan, hingga isu-isu kontemporer seperti MLI dan Digital PE, adalah sebuah keharusan. Pengetahuan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan perencanaan pajak yang efisien dan patuh, serta menghindari jebakan-jebakan yang dapat timbul dari kompleksitas transaksi lintas batas.
Oleh karena itu, saya mendorong Bapak dan Ibu sekalian untuk melihat P3B bukan sebagai beban regulasi, melainkan sebagai alat strategis yang dapat dioptimalkan. Pastikan untuk selalu mematuhi persyaratan administratif, seperti pengisian Formulir DGT, dan memahami secara mendalam perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk implikasi dari MLI. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan P3B secara maksimal untuk mengembangkan bisnis di era global. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak dan Ibu sekalian.
Karya yang dikutip
rekonstruksi kebijakan p3b, diakses Agustus 9, 2025, https://bambangkesit.wordpress.com/wp-content/uploads/2015/11/07-kebijakan_p3b_indonesia.pdf
THE MODEL PREVENTION ON DOUBLE TAXATION AGREEMENT IN PERSPECTIVE OF INTERNATIONAL TRADE 332 - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, diakses Agustus 9, 2025, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SLCon/article/view/794/295
Tax Treaty: Definisi, Prosedur, dan Contoh Modelnya - Klikpajak, diakses Agustus 9, 2025, https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/
COMPARATIVE STUDY OF TAX INCENTIVES IN INDONESIA, MALAYSIA, AND THE UNITED STATES OF AMERICA TO SUPPORT RESEARCH AND DEVELOPMEN - UPH Medan Academic Journals, diakses Agustus 9, 2025, https://ejournal-medan.uph.edu/jam/article/view/539/397
PROSPEK PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA INDONESIA-SINGAPURA TERHADAP PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI DAN INVE - UNHAS Repository, diakses Agustus 9, 2025, http://repository.unhas.ac.id/12352/2/E061171014_skripsi_19-11-2021%20bab%201-2.pdf
Tax Treaty dan Pengaruhnya Terhadap Arus - Investasi antara Indonesia dengan Negara-negara Mitra, diakses Agustus 9, 2025, https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/kajian.pkrb.taxtreaty.2012.pdf
P3B: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Pemanfaatannya - Enforce A, diakses Agustus 9, 2025, https://enforcea.com/Blog/p3b-pengertian-prosedur-dan-syarat-pemanfaatannya
Everything You Should Know About Tax Treaty | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/en/everything-you-should-know-about-tax-treaty
P3B Singapore - Perpajakan DDTC, diakses Agustus 9, 2025, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b/singapore
View of TAXPAYERS PERCEPTION ON THE IMPLEMENTATION OF INDONESIA TAX TREATIES, diakses Agustus 9, 2025, https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/view/254/58
Pengantar Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau ..., diakses Agustus 9, 2025, https://konsultanpajaksurabaya.com/pengantar-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA, diakses Agustus 9, 2025, https://pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-0
Everything You Should Know About Tax Treaty | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/id/node/83961
Everything You Should Know About Tax Treaty | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://stats.pajak.go.id/index.php/en/everything-you-should-know-about-tax-treaty
Ratification of the New Tax Treaty between Indonesia and Singapore - Perpajakan DDTC, diakses Agustus 9, 2025, https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/newsletter/Ratification-of-the-New-Tax-Treaty-between-Indonesia-and-Singapore
Indonesia-Singapore Effectively Applied the New Tax Treaty on 1 January 2022, diakses Agustus 9, 2025, https://muc.co.id/en/article/indonesia-singapore-effectively-applied-the-new-tax-treaty-on-1-january-2022
Tax Treaty Rates | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://pajak.go.id/index.php/id/node/83962
Contoh Judul Clickbait pada Tulisan, Ampuh Tarik Pembaca! - cmlabs, diakses Agustus 9, 2025, https://cmlabs.co/id-id/references/writing/contoh-judul-clickbait
P3B Inggris Raya dan Indonesia, diakses Agustus 9, 2025, https://blibudi.tripod.com/P3B/P3B_UK.html
Dasar-Dasar P3B dan Instrumen Multilateral (MLI), diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-10/P3B-MLI%20%281%29.pdf
Memahami Konsep Person & Resident dalam P3B - DDTC News, diakses Agustus 9, 2025, https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/17623/memahami-konsep-person-resident-dalam-p3b
AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PORTUGUESE REPUBLIC FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION - Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-06/Tax%20Treaty%20Portugal%20%28Modified%20by%20MLI%29%20-%20EN.pdf
Vietnam (Vietnam) - Ortax - Data Center, diakses Agustus 9, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/treaty/show/70
Thailand (Thailand) - Ortax, diakses Agustus 9, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/treaty/show/59
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK, diakses Agustus 9, 2025, https://setpp.kemenkeu.go.id/risalah/ambilFileDariDisk/37318
PENENTUAN BENEFICIAL OWNER UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA - Neliti, diakses Agustus 9, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/157092-ID-penentuan-beneficial-owner-untuk-mencega.pdf
Transparansi Beneficial Ownership Sebagai Upaya Control by Host State Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional, diakses Agustus 9, 2025, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/download/2339/pdf
implementasi konsep beneficial owner atas pemanfaatan tax treaty indonesia-belanda (studi sengketa pajak terkait pembayaran bunga), diakses Agustus 9, 2025, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/31/29/115
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK, diakses Agustus 9, 2025, https://setpp.kemenkeu.go.id/risalah/ambilFileDariDisk/35891
PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/id/penentuan-bentuk-usaha-tetap
Kriteria Badan Dikatakan Sebuah BUT, Apa Saja? - Enforce A, diakses Agustus 9, 2025, https://enforcea.com/Blog/kriteria-badan-dikatakan-sebuah-but-apa-saja
Tax Treaty | PB Taxand - Your Trusted Tax Advisor, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pbtaxand.com/menu/detail/tax_treaty/12
Corporate taxation of a significant digital presence - European Parliament, diakses Agustus 9, 2025, https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2018/623571/EPRS_BRI(2018)623571_EN.pdf
Permanent establishments and technology - Dentons, diakses Agustus 9, 2025, https://www.dentons.com/en/insights/articles/2024/january/25/permanent-establishments-and-technology
BAB I PENDAHULUAN - Perpustakaan PKN STAN, diakses Agustus 9, 2025, http://perpustakaan.stan.ac.id/wp-content/uploads/ninja-forms/13/d-iii_pajak/d-iii_pajak_6-28_ernest-gabriel-benado_2301180383.pdf
Kasus Tax Treaty | PDF - Scribd, diakses Agustus 9, 2025, https://id.scribd.com/document/259145314/Kasus-Tax-Treaty
Indonesia - Corporate - Withholding taxes - Worldwide Tax Summaries (PwC), diakses Agustus 9, 2025, https://taxsummaries.pwc.com/indonesia/corporate/withholding-taxes
Indonesia dan Singapura Perbarui Perjanjian Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/indonesia-dan-singapura-perbarui-perjanjian-pajak
China - Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/china
Indonesia-Singapura Efektif Terapkan Tax Treaty Terbaru 1 Januari 2022 - MUC Consulting, diakses Agustus 9, 2025, https://muc.co.id/id/article/indonesia-singapura-efektif-terapkan-tax-treaty-terbaru-1-januari-2022
Pajak Internasional: Ketentuan P3B atas Penjualan Saham oleh WPLN - Ortax, diakses Agustus 9, 2025, https://ortax.org/pajak-internasional-ketentuan-p3b-atas-penjualan-saham-oleh-wpln
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 06/PJ.34/1992 - Ortax, diakses Agustus 9, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/2251
Lebih Jauh Tentang Pembagian Hak Pemajakan Berdasarkan P3B - Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/lebih-jauh-tentang-pembagian-hak-pemajakan-berdasarkan-p3b
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY) DALAM KAITANNYA DENGAN TRANSAKSI INTERNASIONAL - Neliti, diakses Agustus 9, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/13113-ID-perjanjian-pajak-berganda-tax-treaty-dalam-kaitannya-dengan-transaksi-internasio.pdf
Pajak Profesi: Pengenaan Pajak pada Diplomat - Pajakku, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajakku.com/read/6183e93e4c0e791c3760bd7a/Pajak-Profesi:-Pengenaan-Pajak-pada-Diplomat
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis - DDTC News, diakses Agustus 9, 2025, https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/1797088/gunakan-2-metode-ini-dalam-mengeliminasi-pajak-berganda-secara-yuridis
Mekanisme Pengkreditan PPh Luar Negeri Diperjelas - MUC Consulting, diakses Agustus 9, 2025, https://muc.co.id/id/article/mekanisme-pengkreditan-pph-luar-negeri-diperjelas
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) - Perpajakan DDTC, diakses Agustus 9, 2025, https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/glosarium/detail/prosedur-persetujuan-bersama-(mutual-agreement-proceduremap)
Implementation Guidelines on Mutual Agreement Procedure - JDIH Kemenkeu, diakses Agustus 9, 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/766d4d71-41c8-4482-bd41-a986e182aa15/49~PMK.03~2019.pdf
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 24/PJ/2018 - Ortax, diakses Agustus 9, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16567
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak Lewat AEoI, DJP Bisa Tukar Data dengan Negara Lain, diakses Agustus 9, 2025, https://www.ssas.co.id/awasi-kepatuhan-wajib-pajak-lewat-aeoi-djp-bisa-tukar-data-dengan-negara-lain/
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-4/PJ/2023 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUN - PB Taxand, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pbtaxand.com/assets/uploads/files/1685517913-SE4PJ2023.pdf?typeKey=public
Fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) - Kadin Indonesia, diakses Agustus 9, 2025, https://kadin.id/en/analisa/perluasan-negara-untuk-fasilitas-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/
TAXATION CONVENTION WITH THAILAND GENERAL EFFECTIVE DATE UNDER ARTICLE 30 - IRS, diakses Agustus 9, 2025, https://www.irs.gov/pub/irs-trty/thailand.pdf
Everything You Should Know About Tax Treaty | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://pajak.go.id/index.php/en/everything-you-should-know-about-tax-treaty
Tax Treaty Rates - Direktorat Jenderal Pajak, diakses Agustus 9, 2025, https://www.pajak.go.id/en/tax-treaty-rates
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.