I. Pendahuluan: Konteks Hukum dan Definisi BPHTB Waris
I.1. Latar Belakang dan Transisi Hukum Pasca-UU HKPD
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang kini sepenuhnya menjadi bagian dari rezim Pajak Daerah. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kerangka hukum untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengalami restrukturisasi signifikan.
Dalam konteks BPHTB, perolehan hak dapat terjadi melalui transaksi jual beli (transaksional) atau melalui kegiatan non-transaksional, seperti Waris, Hibah Wasiat, atau Hibah. Transaksi non-transaksional ini memiliki kekhususan dalam pengenaan pajaknya karena Wajib Pajak memperoleh hak secara cuma-cuma, bukan melalui pembayaran harga pasar. Oleh karena itu, besaran pajak yang dikenakan diatur secara berbeda untuk memberikan rasa keadilan kepada ahli waris atau penerima hibah.1
I.2. Definisi Kunci dalam Konteks BPHTB Waris/Hibah Wasiat
Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2000, meskipun didasarkan pada Undang-Undang BPHTB yang lama, masih relevan secara definisi untuk menjelaskan jenis perolehan hak ini.2
Perolehan Hak karena Waris: Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.2
Perolehan Hak karena Hibah Wasiat: Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.2
Dalam perhitungan BPHTB, terdapat dua komponen nilai yang krusial:
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Nilai pasar atau nilai yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas properti tersebut.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Batas nilai perolehan yang tidak dikenakan pajak, yang berfungsi sebagai pengurang dasar pengenaan pajak.
I.3. Validasi Dasar Hukum Nasional (The Floor)
Kewenangan daerah untuk menetapkan NPOPTKP harus merujuk pada ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui UU HKPD. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengatur batas minimal NPOPTKP BPHTB:
NPOPTKP Umum Nasional: Pasal 46 Ayat (5) UU 1/2022 menetapkan NPOPTKP paling sedikit sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
NPOPTKP Khusus Waris/Hibah Wasiat Nasional: Pasal 46 Ayat (6) UU 1/2022 menetapkan NPOPTKP paling sedikit sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) jika perolehan hak terjadi karena hibah wasiat atau waris.
Ketentuan minimum nasional ini memberikan fondasi hukum bagi pemerintah daerah. Daerah, seperti DKI Jakarta, diizinkan memanfaatkan otonomi fiskal mereka untuk menetapkan NPOPTKP yang jauh lebih tinggi. Ketentuan daerah yang meringankan beban Wajib Pajak dan melebihi batas minimum nasional dapat diberlakukan secara penuh.
II. Rezim NPOPTKP Waris di DKI Jakarta: Diskresi Fiskal Daerah (PERDA No. 1 Tahun 2024)
Setelah transisi hukum yang diatur dalam UU HKPD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkodifikasi seluruh ketentuan PDRD dalam satu regulasi, yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.4 PERDA ini menjadi payung hukum utama untuk BPHTB di wilayah DKI Jakarta.
II.1. Penetapan NPOPTKP di DKI Jakarta: Pemanfaatan Otonomi Fiskal
Dalam rangka memberikan insentif fiskal yang signifikan, terutama mengingat tingginya harga properti di Ibu Kota, DKI Jakarta menetapkan NPOPTKP yang jauh di atas batas minimum nasional:
NPOPTKP Umum DKI Jakarta: Berdasarkan Pasal 39 Ayat 4 PERDA No. 1 Tahun 2024, besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.4 Nilai ini sudah tiga kali lipat lebih tinggi dari batas minimum nasional (Rp 80 Juta).
NPOPTKP Khusus Waris/Hibah Wasiat DKI Jakarta: Berdasarkan Pasal 39 Ayat 5 PERDA No. 1 Tahun 2024, dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).4
II.2. Analisis Superioritas NPOPTKP DKI
NPOPTKP Waris sebesar Rp 1 Miliar di DKI Jakarta merupakan angka tertinggi secara nasional dan memberikan keringanan pajak yang luar biasa bagi ahli waris.
Nilai ini jauh melampaui NPOPTKP minimum khusus waris yang ditetapkan dalam UU HKPD (Rp 300 Juta). Penetapan NPOPTKP yang tinggi ini mencerminkan kebijakan daerah yang bertujuan melindungi proses transfer kekayaan non-transaksional antar generasi di tengah kondisi harga properti yang mahal. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan diskresi fiskalnya untuk menerapkan kebijakan berbasis ekuitas sosial (Social Equity Policy), memastikan bahwa aset properti dengan nilai hingga Rp 1 Miliar yang diperoleh secara cuma-cuma tidak dikenakan BPHTB sama sekali.
NPOPTKP Rp 1 Miliar ini efektif mengurangi dasar pengenaan pajak secara drastis, terutama bagi properti Waris yang nilainya berada di kisaran Rp 1 Miliar hingga Rp 2 Miliar, yang merupakan segmen properti yang dominan bagi kelas menengah di Jakarta.
III. Mekanisme Pengurangan Pokok Pajak (Diskon 50%)
Selain penetapan NPOPTKP yang tinggi, Wajib Pajak yang memperoleh hak karena Waris atau Hibah Wasiat juga berhak atas pengurangan pokok pajak yang harus dibayar.
III.1. Dasar Historis dan Prinsip Keadilan
Prinsip pengurangan pokok BPHTB untuk Waris dan Hibah Wasiat berasal dari dasar hukum nasional terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyatakan bahwa BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.7
Prinsip ini diterapkan karena perolehan hak ini bersifat cuma-cuma. Dengan demikian, Wajib Pajak hanya dikenakan setengah dari tarif pajak normal (5%) yang berlaku untuk transaksi jual beli.1 Meskipun PP 111/2000 didasarkan pada undang-undang yang telah diganti, prinsip diskon 50% ini telah dikodifikasi dan dipertahankan dalam kebijakan fiskal daerah di DKI Jakarta.
III.2. Implementasi Administratif di DKI Jakarta (KEPGUB No. 840 Tahun 2025)
Pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% di DKI Jakarta saat ini diatur secara administratif melalui Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.8
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan insentif fiskal yang diamanatkan oleh PERDA 1/2024. Dalam KEPGUB 840/2025, perolehan hak karena Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris termasuk dalam Kelompok E-R yang berhak mendapatkan Pengurangan 50% dari BPHTB yang terutang.6 Pengurangan ini diberikan secara jabatan (otomatis) kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, sehingga ahli waris tidak perlu mengajukan permohonan keringanan secara terpisah, asalkan dokumen Waris/Hibah Wasiat telah lengkap.
III.3. Prosedur Perhitungan BPHTB Waris/Hibah Wasiat DKI Jakarta
Keringanan BPHTB Waris di DKI Jakarta terjadi secara kumulatif, melibatkan dua tahap pengurangan:
Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak (melalui NPOPTKP Rp 1 Miliar).
Pengurangan Pokok Pajak (Diskon 50%).
Perhitungan BPHTB Terutang menggunakan tarif tunggal BPHTB DKI sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), setelah NPOPTKP dikurangi.
Secara matematis, formula perhitungan BPHTB Waris di DKI Jakarta adalah:
$$\text{BPHTB Terutang Akhir} = 50\% \times$$
Ilustrasi Kasus Perhitungan BPHTB Waris di DKI Jakarta
Diasumsikan sebuah properti di Jakarta diperoleh melalui Waris oleh anak kandung pewaris (memenuhi kriteria sedarah lurus 1 derajat). Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) properti tersebut adalah Rp 1.500.000.000,00.
Perhitungan di atas menunjukkan bahwa properti senilai Rp 1.5 Miliar hanya dikenakan BPHTB sebesar Rp 12.5 Juta, atau setara dengan tarif efektif sekitar 0.83% dari NPOP. Ini adalah bukti nyata betapa signifikannya keringanan yang diberikan oleh kebijakan fiskal DKI Jakarta.
IV. Analisis Kebijakan Pengecualian BPHTB MBR (Kepgub 808 Tahun 2024)
IV.1. Pemisahan Mekanisme Insentif
Terdapat pandangan bahwa perolehan hak oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan dapat dikecualikan dari BPHTB melalui skema Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, perlu ditekankan bahwa mekanisme insentif Waris/Hibah Wasiat dan mekanisme Pengecualian Objek BPHTB bagi MBR adalah dua jalur kebijakan yang berbeda dengan tujuan fiskal dan kriteria kepatutan yang kontras.
Dasar hukum Pengecualian MBR terdapat dalam PERDA No. 1 Tahun 2024 Pasal 37 Ayat 3, yang kemudian diatur lebih detail melalui Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 808 Tahun 2024 tentang Kriteria Pengecualian Objek BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.13
IV.2. Kriteria Detail Pengecualian MBR DKI Jakarta
Untuk mendapatkan Pengecualian Objek BPHTB MBR, yang berarti BPHTB terutang adalah Nihil (0%), Wajib Pajak harus memenuhi serangkaian kriteria kumulatif yang sangat spesifik yang diatur dalam KEPGUB 808/2024 13:
Wajib Pajak memperoleh RUMAH PERTAMA.
Objek berupa rumah dengan luas bangunan maksimal 36m² (tipe 36).
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) rumah tersebut paling tinggi Rp 650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Rumah atau satuan rumah susun diperoleh melalui program pemerintah pusat ataupun daerah, berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Provinsi DKI Jakarta.
IV.3. Kontradiksi dan Implikasi MBR pada Kasus Waris
Mekanisme MBR dirancang sebagai kebijakan sosial untuk memfasilitasi kepemilikan hunian terjangkau.13 Dalam praktiknya, perolehan hak karena Waris atau Hibah Wasiat jarang dapat memenuhi kriteria MBR karena adanya kontradiksi mendasar dalam nilai dan asal perolehan:
Batas Nilai yang Berbeda: NPOPTKP Waris ditetapkan Rp 1 Miliar, menunjukkan bahwa skema Waris menargetkan aset yang lebih mahal. Sebaliknya, skema MBR memiliki batas NPOP maksimum hanya Rp 650 Juta. Jika suatu warisan bernilai di atas Rp 650 Juta, ia tidak memenuhi syarat MBR, namun tetap memenuhi syarat untuk NPOPTKP Waris Rp 1 Miliar dan diskon 50%.
Asal Perolehan: Properti yang diwariskan biasanya bukan merupakan perolehan melalui program perumahan pemerintah yang terikat syarat spesifik dan jarang berupa rumah tipe 36m².
Karena adanya batasan ini, Wajib Pajak yang memperoleh hak karena Waris dengan nilai properti yang signifikan disarankan untuk memanfaatkan skema insentif Waris (NPOPTKP Rp 1 Miliar + Diskon 50%), yang merupakan jalur keringanan pajak yang lebih relevan dan substansial bagi transfer aset keluarga berharga tinggi.
Tabel Komparatif Mekanisme Insentif BPHTB DKI
V. Analisis Perkembangan Kebijakan dan Kontinuitas (2023–2025)
Laju perubahan regulasi BPHTB di DKI Jakarta sejak tahun 2023 sangat dinamis, mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan insentif fiskal dengan ketentuan UU HKPD dan kebutuhan pendapatan daerah.
V.1. Era Pembebasan Total: Tinjauan Singkat PERGUB No. 23 Tahun 2023
Pada tahun 2023, DKI Jakarta sempat memberlakukan kebijakan fiskal yang sangat agresif melalui Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 23 Tahun 2023, yang berlaku mulai 21 Agustus 2023.16
Ketentuan Utama: PERGUB ini memberikan Pembebasan BPHTB sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali.16
Lingkup Perolehan: Pembebasan 100% ini mencakup pemindahan hak karena Jual Beli, Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris.16
Batas Nilai: Kebijakan pembebasan 100% berlaku untuk objek berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).16
Kebijakan Pembebasan 100% hingga Rp 2 Miliar adalah insentif fiskal yang sangat besar, namun masa berlakunya sangat singkat, sebagaimana dicatat dalam narasi awal.
V.2. Masa Transisi dan Pencabutan Implisit PERGUB 23/2023
Berlakunya PERDA No. 1 Tahun 2024 pada tanggal 5 Januari 2024 secara substantif mengakhiri era pembebasan 100% yang diatur dalam PERGUB 23/2023.4
PERDA 1/2024 mengatur ulang secara menyeluruh ketentuan PDRD di Jakarta, termasuk BPHTB, dan menggeser insentif dari pembebasan total (100% Nihil) ke kombinasi NPOPTKP yang diperbesar (Rp 1 Miliar) dan pengurangan pokok pajak (50%) untuk Waris/Hibah Wasiat. Pergeseran ini menunjukkan penyesuaian kebijakan fiskal yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, memastikan bahwa pemerintah daerah masih dapat mengamankan penerimaan pajak dari properti Waris yang nilainya di atas Rp 2 Miliar, sambil tetap memberikan keringanan maksimal bagi masyarakat.
V.3. Regulasi Administratif Terbaru (PERGUB No. 27 Tahun 2025)
Dalam rangka memastikan implementasi yang efektif dari semua kebijakan keringanan dan pengurangan pajak di bawah PERDA 1/2024 dan KEPGUB 840/2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 27 Tahun 2025.19
Pergub ini secara khusus mengatur mengenai Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah.21 PERGUB 27/2025 menjadi pedoman prosedural yang wajib dipatuhi oleh Wajib Pajak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat mengajukan proses balik nama karena Waris atau Hibah Wasiat untuk mengklaim pengurangan 50% dan NPOPTKP Rp 1 Miliar.
VI. Kesimpulan, Validasi Akhir, dan Rekomendasi Strategis
VI.1. Ringkasan Validasi Narasi Pengguna
Secara keseluruhan, narasi yang diajukan oleh pengguna adalah akurat dalam menyebutkan angka dan dasar hukum BPHTB Waris di DKI Jakarta dalam rezim hukum 2024–2025. Poin-poin kunci yang telah terverifikasi adalah:
NPOPTKP Khusus Waris/Hibah Wasiat DKI: NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), diatur dalam Pasal 39 Ayat 5 PERDA No. 1 Tahun 2024.4
Pengurangan Pokok Pajak: Terdapat pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang, yang diimplementasikan melalui KEPGUB No. 840 Tahun 2025.6
Keterpisahan Skema: Skema Pengecualian MBR (KEPGUB 808/2024) memiliki kriteria nilai (NPOP maks Rp 650 Juta) dan kriteria fisik yang ketat yang umumnya tidak relevan atau tidak kompatibel dengan perolehan hak karena Waris.
Dinamika Kebijakan: Kebijakan pembebasan 100% (Pergub 23/2023) telah dicabut dan digantikan oleh struktur insentif saat ini (Perda 1/2024 dan KEPGUB 840/2025).
VI.2. Kesimpulan Nuansa Kebijakan Fiskal DKI
Kebijakan BPHTB Waris di DKI Jakarta merupakan contoh optimalisasi diskresi fiskal daerah yang diperkuat oleh UU HKPD. Dengan menggabungkan NPOPTKP sebesar Rp 1 Miliar dan pengurangan pokok pajak sebesar 50%, Pemprov DKI secara efektif memberikan keringanan pajak yang sangat besar terhadap perolehan hak non-transaksional keluarga, jauh melampaui ketentuan minimum nasional. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan penerimaan daerah dengan prinsip keadilan bagi Wajib Pajak yang memperoleh aset tanpa likuiditas.
VI.3. Rekomendasi Strategis
Berdasarkan analisis ketentuan yang berlaku, terdapat tiga rekomendasi utama bagi Wajib Pajak dan praktisi hukum (PPAT) terkait BPHTB Waris di DKI Jakarta:
Prioritaskan Verifikasi Hubungan Keluarga: Untuk dapat mengklaim NPOPTKP sebesar Rp 1 Miliar, Wajib Pajak harus memastikan dan membuktikan bahwa mereka termasuk dalam kriteria hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri. Jika syarat ini tidak terpenuhi, NPOPTKP yang berlaku adalah NPOPTKP umum DKI, yakni Rp 250 Juta.4
Gunakan Formula Perhitungan Ganda: Perhitungan BPHTB Waris harus selalu dilakukan dalam dua tahap: pertama, kurangi NPOP dengan NPOPTKP Rp 1 Miliar, dan kedua, kurangi BPHTB seharusnya terutang sebesar 50% (sesuai KEPGUB 840/2025).
Abaikan Skema MBR untuk Waris: Kecuali properti Waris secara kebetulan memenuhi semua kriteria MBR (luas maks $36m^2$, NPOP maks Rp 650 Juta, dan diperoleh via program pemerintah), Wajib Pajak Waris disarankan untuk fokus pada skema keringanan Waris reguler, yang secara finansial lebih menguntungkan untuk properti bernilai tinggi.
Patuhi Prosedur Administrasi Terbaru: Pengajuan keringanan harus mengikuti tata cara dan mekanisme administratif yang diatur secara rinci dalam PERGUB No. 27 Tahun 2025, yang mengatur prosedur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah.20
Karya yang dikutip
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA, diakses Oktober 20, 2025, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/pp/pp_2000_111.pdf
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT - Regulasip, diakses Oktober 20, 2025, https://www.regulasip.id/book/7135/read
PP No. 111 Tahun 2000 - Peraturan BPK, diakses Oktober 20, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/53751/pp-no-111-tahun-2000
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 - Peraturan BPK, diakses Oktober 20, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/279709/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar - DDTC News, diakses Oktober 20, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1801148/npoptkp-di-dki-jakarta-rp-250-juta-khusus-waris-jadi-rp1-miliar
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Insentif BPHTB, Simak Ketentuannya! - Artikel Pajakku, diakses Oktober 20, 2025, https://artikel.pajakku.com/pemprov-dki-jakarta-berlakukan-insentif-bphtb-simak-ketentuannya
Peraturan Pemerintah Nomor: 111 TAHUN 2000 - Data Center - Ortax, diakses Oktober 20, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/29
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025, diakses Oktober 20, 2025, https://www.tribunnews.com/metropolitan/7739008/bphtb-jadi-lebih-ringan-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-kepgub-840-tahun-2025
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025, diakses Oktober 20, 2025, https://economy.okezone.com/read/2025/10/19/11/3177729/bphtb-jadi-lebih-ringan-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-kepgub-840-tahun-2025
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025, diakses Oktober 20, 2025, https://daerah.sindonews.com/read/1628379/6/bphtb-jadi-lebih-ringan-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-kepgub-840-tahun-2025-1759536622/12
Pemprov DKI Beri Pengurangan dan Pembebasan BPHTB, Ini Daftar Penerimanya, diakses Oktober 20, 2025, https://news.detik.com/berita/d-8148256/pemprov-dki-beri-pengurangan-dan-pembebasan-bphtb-ini-daftar-penerimanya
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025, diakses Oktober 20, 2025, https://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Tribun-5.pdf
Kriteria Pengecualian Objek BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah DKI Jakarta, diakses Oktober 20, 2025, https://kumparan.com/kumparanbisnis/kriteria-pengecualian-objek-bphtb-masyarakat-berpenghasilan-rendah-dki-jakarta-24cgepIQfVS
Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah - Peraturan Perundang-undangan - JDIH Provinsi DKI Jakarta, diakses Oktober 20, 2025, https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14165/keputusan-gubernur-nomor-808-tahun-2024tentang-kriteria-pengecualian-obyek-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah
Inilah Syarat Pengecualian BPHTB Bagi Warga Berpenghasilan Rendah di Jakarta, diakses Oktober 20, 2025, https://www.adminpajak.com/artikel/show/265/Inilah-Syarat-Pengecualian-BPHTB-Bagi-Warga-Berpenghasilan-Rendah-di-Jakarta
Peraturan Daerah Nomor: 23 Tahun 2023 - Data Center - Ortax, diakses Oktober 20, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25505
Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan NPOP Sampai Dengan Nilai Tertentu - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diakses Oktober 20, 2025, https://bapenda.jakarta.go.id/berita/pembebasan-bphtb-terhadap-perolehan-hak-pertama-kali-dengan-npop-sampai-dengan-nilai-tertentu
Peraturan Gubernur Nomor: 23 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC, diakses Oktober 20, 2025, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-daerah/peraturan-gubernur-provinsi-dki-jakarta-23-tahun-2023
Warga Jakarta Kini Dapat Keringanan Pajak Berkat Pergub 27/2025 - Artikel Pajakku, diakses Oktober 20, 2025, https://artikel.pajakku.com/warga-jakarta-kini-dapat-keringanan-pajak-berkat-pergub-272025
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah - Peraturan Perundang-undangan - JDIH Provinsi DKI Jakarta, diakses Oktober 20, 2025, https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14624/peraturan-gubernur-nomor-27-tahun-2025-tentang-administrasi-dan-tata-cara-keringanan-pengurangan-dan-pembebasan-atas-pokok-danatau-sanksi-administratif-pajak-daerah
Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025, diakses Oktober 20, 2025, https://jakarta.bpk.go.id/aturan-pajak-daerah-disederhanakan-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-pergub-nomor-27-tahun-2025/
Pergub 27/2025: Pemprov DKI Permudah Warga Urus Pajak Daerah - Ambisius News, diakses Oktober 20, 2025, https://news.ambisius.com/2025/10/17/ekonomi/pergub-27-2025-pemprov-dki-permudah-warga-urus-pajak-daerah
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.