Rabu, 01 April 2015

Intinya adalah Nilai PPN ini harus kita balik, maksudnya harus kita hilangkan dengan cara cara ttt, sehingga PPn-keluarannya menjadi 0 dan piutangnya tidak akan muncul kembali untuk nilai PPN nya. Hal ini dilakukan pada saat kita menerima pembayaran dari pelanggan tersebut, caranya :

  • Lakukan Input Penjualan Seperti Biasa.
  • Ketika Pelunasan Masuk ke Customer Receipt, pilih Nama Konsumennya dan kemudian pilih Invoice yang akan dilunasi dan tentunya pilih account Cash/Bank-nya. Contoh Bank xxx
  • Setelah itu semua dilakukan, lanjutkan dengan Klik kanan pilih PPH 23 => pilih sesuai pemotongan yang dilakukan (Sebelumnya anda sudah harus melakukan pembuatan pajak dahulu pada Daftar - Daftar Lain - Kode Pajak)
  • Setelah itu di klik simpan dan baru. Lalu bagaimana dengan penghapusan terhadap PPN yang dipungut ? 
  • Pilih kembali Customer Received => Received From , lalu pilih Bank nya untuk hal ini seakan akan dilunasi dari KAS KECIL, Disc Info/Write-Off, isikan Jumlah Diskon sebesar PPN nya yang dipungut lalu isi Akun Diskon dengan Akun PPn Keluaran (VAT Out) lalu klik Ok, maka bagian Payment Amount dibaris Invoice nilainya tinggal sebesar DPP-nya saja yang akan di terima pembayarannya.
  • Hal ini juga berlaku terhadap pemotongan pemotongan lainnya.
  • Klik Recalc (hitung), lalu Save & Close .
Kenapa tidak menggunakan jurnal umum saja ?
Jawabannya sangat simple, ketika dilakukan melalui jurnal umum saldo untuk invoice terkait tetap akan menghasilkan nilai yang belum dilunasi walaupun secara total atas nama konsumen tersebut telah menjadi nol.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.