Sabtu, 10 Oktober 2015

Perlakuan Capital Gain dibagi menjadi :

  1. Harta tidak bergerak
    Keuntungan yang diperoleh suatu negara pihak pada persetujuan (Negara Domisili) dari pemindahtanganan harta tidak bergerak dan terletak di negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak dinegara tempat harta tersebut terletak.

    ILUSTRASI
    Mr john memiliki apartemen di jakarta. Dan Dijual seharga Rp. 1 Miliar.

    SOLUSI :
    Dikenakan PPH Final Tarif 5% x Nilai Pengalihan
  2. BUT
    Termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk ushaa tetap yang terletak di suatu negara dapat dikenakan pajak di negara tsb. Hak pemajakannya bersifat penuh. Dan tunduk sesuai dengan UU Domestik

    ILUSTRASI :
    A Bank Ltd adalah bank swasta di negara X dimana Indonesia telah memiliki P3B dengan negara X.
    A Bank Ltd memiliki kantor cabang yang terletak di Jakarta sehingga dianggap memiliki BUT di Indonesia.
    Lalu BUT A Bank Ltd Menjual kendaraan ooperasioanl yagn dimilikinya.

    SOLUSI :
    Atas keuntungan penjualan tsb dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh.
  3. Terkait dengan pelayaran dan penerbangan internasional
    Keuntungan dari pemindahtanganan Kapal Laut atau pesawat udara yagn dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional. Hanya akan dikenakan pajak di tempat manajemen yang efektif berada (Negara Domisili) sehingga sifat hak pemajakannya adlaah pelepasan hak pemajakan.

    ILUSTRASI :
    B Airlines Corp sebuah maskapai negara X dimana indonesia dan negara x telah memiliki P3B.
    Pada suatu saat B Airlines Corp menjual sebuah pesawat terbangnya dalam jalur lintas internasional kepada PT. C di indonesia.

    SOLUSI :
    Hak pemajakan diberikan kepada negara X artinya indonesia tidak dapat memajakinya.

    Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan (negara domisili).

    ILUSTRASI :
    D. LTd menguasai 20% saham PT. E di Indoensia
    Pada suatu saat D Ltd Menjual Saham kepada PT. F di Indonesia seharga Rp. 1 Miliar

    SOLUSI:
    Asumsi P3B Berlaku : Indonesia tidak boleh memajaki
    Dalam hal tidak ada P3B : maka dikenakan PPH Pasal 26 sebesar 205 x 25% atau 5% dari harga jual atau Rp. 50 juta (5% x Rp. 1 Miliar) dan bersifat final.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.