Seperti yang kita ketahui Jasa yang diekspor pun dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai , berdasarkan PMK No. 70 / PMK. 03/ 2010, dijabarkan beberapa hal yang terpenting sebagai berikut :
- Ekspor Jasa Kena Pajak dikanakan Tarif 0% yang berarti Pajak Masukan atas Ekspor ini dapat dikreditkan.
- Ekspor Jasa itu sendiri dapat dibagi menjadi dua :
- Ekspor Jasa Kena Pajak, dibagi menjadi dua :
- Jasa Maklon dimana ada beberapa syarat terpenting :
- Penerima / pemesan nya berada di luar daerah pabean, dan tidak memiliki BUT di indonesia.
- Spek dan bahannya disediakan oleh pemesan atau penerima jasa kena pajak.
- Kepemilikannya berada di tangan penerima / pemesan.
- Pengusaha jasa maklon mengirimkannya secara langsung ke pemesan.
- Didalam Pasal 8 ayat 1 pengusaha yang melakukan jasa maklon harus tidak boleh melaporkan Sebagai Ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPNnya.
- Selain jasa maklon :
- jasa yang diberikan melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkannya di luar daerah pabean.
- Jasa yang diberikan melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean.
- Jenis jasa ini terdiri dari :
- Jasa Perbaikan dan Perawatan
- Jasa Konstruksi
- Jasa Perencanaan
- Jasa Pelaksanaan
- Jasa Pengawasan
- Ekspor Barang Tidak Berwujud
- Khussu untuk EJKP saat terutang adalah saat diekspor.
- Dan pengusaha yang melakukan ekspor harus membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang berada pada lampiran 1 PMK 70/PMK.03/2010 ini. Yang diperlakukan sebagai dokumen lain faktur pajak. Hal ini berdasakran Pasal 7 didalam PMK ini. Dan pemberitahuan ini harus dilampiri beserta invoice yang ada (hal ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan).
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.