Kamis, 06 April 2017


Seperti yang kita ketahui Jasa yang diekspor pun dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai , berdasarkan PMK No. 70 / PMK. 03/ 2010, dijabarkan beberapa hal yang terpenting sebagai berikut :


  1. Ekspor Jasa Kena Pajak dikanakan Tarif 0% yang berarti Pajak Masukan atas Ekspor ini dapat dikreditkan.
  2. Ekspor Jasa itu sendiri dapat dibagi menjadi dua :
    1. Ekspor Jasa Kena Pajak, dibagi menjadi dua :
      1. Jasa Maklon  dimana ada beberapa syarat terpenting :
        • Penerima / pemesan nya berada di luar daerah pabean, dan tidak memiliki BUT di indonesia. 
        • Spek dan bahannya disediakan oleh pemesan atau penerima jasa kena pajak.
        • Kepemilikannya berada di tangan penerima / pemesan.
        • Pengusaha jasa maklon mengirimkannya secara langsung ke pemesan.
        • Didalam Pasal 8 ayat 1 pengusaha yang melakukan jasa maklon harus tidak boleh melaporkan Sebagai Ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPNnya. 
      2. Selain jasa maklon :
        • jasa yang diberikan melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkannya di luar daerah pabean.
        • Jasa yang diberikan melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean.
        • Jenis jasa ini terdiri dari :
          • Jasa Perbaikan dan Perawatan
          • Jasa Konstruksi 
            • Jasa Perencanaan
            • Jasa Pelaksanaan 
            • Jasa Pengawasan
    2. Ekspor Barang Tidak Berwujud
  3. Khussu untuk EJKP saat terutang adalah saat diekspor.
  4. Dan pengusaha yang melakukan ekspor harus membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang berada pada lampiran 1 PMK 70/PMK.03/2010 ini. Yang diperlakukan sebagai dokumen lain faktur pajak. Hal ini berdasakran Pasal 7 didalam PMK ini. Dan pemberitahuan ini harus dilampiri beserta invoice yang ada (hal ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan).

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.