Rabu, 14 Desember 2022

 FILE LAMPIRAN : SURAT PERNYATAAN , MATERI DSB


Surat Tagihan Pajak dari hasil Kegiatan Pengawasan, dengan kriteria sbb: 

  • Diterbitkan sejak Tanggal 1 Januari 2020 s.d 31 Desember 2021 => JT Pengajuan : 31/12/2022

·        40% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi admistrasi senilai s.d. Rp500 juta

·        55% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta s.d. Rp5 milyar

·        65% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 milyar

  • Diterbitkan sejak Tanggal 1 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022=> JT Pengajuan : 31/01/2023

·        50% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai s.d.Rp500 juta

·        65% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta s.d. Rp5 milyar

·        75% -> jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 milyar.

  • Diterbitkan sejak Tanggal 1 Januari 2023 s.d 28 Februari 2023=> JT Pengajuan : 31/03/202
    •  100% -> jumlah pajak yang kurang dibayar dilunasi Tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023


Ketetapan pajak hasil Pemeriksaan yang diterbitkan sejak Tanggal 1 Januari 2020 s.d 31 Desember 2022, diatur sbb:

a) Pelunasan atas pajak yang terutang dilakukan sebelum Jatuh Tempo

  • 35% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai s.d. Rp500 juta
  • 50% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta s.d. Rp5 milyar
  • 60% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 milyar

b)     Pelunasan atas pajak yang terutang dilakukan setelah Jatuh Tempo

  • 30% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai s.d. Rp500 juta
  • 45% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp500 juta s.d. Rp5 milyar
  • 55% -> jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp5 milyar 
 Kriteria :

  • Khilaf atau bukan kesalahan WP sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP
  • Melunasi jumlah pajak terutang yang menjadi dasar perhitungan sanksi dalam SKP atau jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan STP
  • Telah melaporkan: 
    • SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahunpajak terakhir 
    • SPT Masa PPN dan PPnBM masa Januari 2021 sd masa sebelum pengajuan permohonan 
    • SPT yang menjadi dasar penerbitan STP
  • Pokok Pajak sudah dilunasi, sedangkan sanksi yang diajukan pengurangan atau penghapusan belum dilunasi
  • Tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan atas tindak pidana perpajakan atas masa/tahun pajak yang diajukan

Tambahan Dokumen Untuk PSA ini :

  • Pakta integritas
  • Surat pernyataan khilaf, tidak akan mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak dan Kesediaan pelunasan sisa sanksi administrasi sebelum 30 hari
  • Rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan PPh (2020 dan 2021), SPT Masa PPN dan PPn BM (Januari 2022 s.d. masa pajak sebelum Pengajuan permohonan)

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.