Pendahuluan: Kenapa Aturan Ini Penting untuk Kita?
Sejak lama, kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pegawai dalam bentuk barang atau fasilitas—yang dikenal sebagai Natura dan Kenikmatan (N&K)—dianggap sebagai wilayah abu-abu dalam perpajakan Indonesia. Secara tradisional, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memberikan N&K tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Non-Deductible), dan sebagai imbalannya, pegawai yang menerimanya tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) (Non-Taxable). Filosofi ini dikenal sebagai prinsip Non-Deductible, Non-Taxable.
Namun, terjadi revolusi besar dalam filosofi perpajakan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini mengubah paradigma dasar menjadi Prinsip Keterkaitan (Taxable-Deductible).1 Berdasarkan perubahan pada Undang-Undang PPh, yang diamatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh (setelah UU HPP), biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk N&K kini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (menjadi Deductible) asalkan N&K tersebut menjadi objek pajak bagi penerimanya. Prinsip ini memastikan keadilan: jika perusahaan mendapat insentif pajak berupa pengurangan beban, maka penerima manfaat harus membayar pajak atas penghasilan tersebut.
Peran Sentral PMK 66/2023
Untuk menerjemahkan prinsip baru ini ke dalam praktik, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan.2 PMK 66/2023 adalah "buku panduan" praktis yang mengatur secara rinci jenis-jenis, pengecualian, batasan nilai, dan cara penilaian N&K yang menjadi objek PPh.
Linimasa Kritis (Temporal Complexity)
Perubahan ini tidak berlaku seketika, dan linimasa implementasi yang bertahap menciptakan kompleksitas administratif yang tinggi.
Mulai Objek PPh: Natura dan/atau kenikmatan mulai dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek PPh sejak 1 Januari 2022.1
Kewajiban Pemotongan Perusahaan: Pemberi kerja (perusahaan) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian N&K mulai tanggal 1 Juli 2023.1
Periode Transisi Berisiko: Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh oleh perusahaan, wajib dihitung, dibayarkan PPh terutangnya, dan dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan oleh penerima (pegawai) secara mandiri.1
Periode transisi Januari hingga Juni 2023 menciptakan risiko kepatuhan yang signifikan. Pegawai, yang mungkin tidak memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan pajak atau perhitungan nilai N&K, dibebani tanggung jawab untuk menghitung dan menyetor PPh yang terutang atas fasilitas yang mereka nikmati. Jika perusahaan tidak melakukan dokumentasi dan edukasi yang memadai mengenai nilai fiskal N&K yang diterima pegawai selama periode ini, kemungkinan besar akan terjadi ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan data N&K periode tersebut tersedia, meskipun perusahaan tidak diwajibkan melakukan pemotongan PPh 21 saat itu.
BAB I: Memahami Inti Masalah: Apa itu Natura dan Kenikmatan?
Untuk memahami aturan perpajakan ini, penting untuk membedakan dua bentuk kompensasi non-tunai yang diatur dalam PMK 66/2023.
1.1. Definisi Sederhana Natura dan Kenikmatan
Natura dan/atau Kenikmatan yang dimaksud adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk selain uang. Dasar pengenaan pajaknya adalah bahwa N&K yang diterima adalah penghasilan yang menjadi objek PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.
Natura (Barang): Imbalan yang diberikan dalam bentuk barang fisik. Sebagai contoh yang sederhana, Natura itu seperti "Hadiah berupa barang," misalnya ketika perusahaan memberikan kepemilikan mobil bekas dinas kepada pegawai.3
Kenikmatan (Fasilitas): Imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas atau pelayanan. Kenikmatan itu dapat dianalogikan sebagai "Hak Pakai," contohnya adalah fasilitas mobil dinas yang diberikan kepada pegawai yang hanya boleh digunakan, tanpa kepemilikan dialihkan.3
1.2. Penilaian Nilai Natura dan Kenikmatan (Pasal 3 PMK 66/2023)
Penentuan nilai N&K sangat krusial karena nilai inilah yang akan ditambahkan ke penghasilan tunai pegawai sebagai dasar perhitungan PPh 21.
Sesuai PMK 66/2023, nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21 adalah nilai yang seharusnya dikeluarkan atau dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) atas pengadaan natura atau penyediaan kenikmatan tersebut.
Misalnya, jika perusahaan menyewa rumah untuk pegawai, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah biaya sewa tahunan yang dikeluarkan perusahaan. Untuk fasilitas mobil dinas, nilai kenikmatan dihitung dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan, seperti biaya penyusutan mobil, perawatan, dan operasional (bahan bakar, asuransi). Prinsip penilaian ini memastikan bahwa total biaya yang diakui perusahaan (deductible) sama dengan total penghasilan yang dikenakan pajak (taxable) pada penerima.
1.3. Waktu Kritis Pemotongan PPh 21 (Pasal 23 PMK 66/2023)
Berbeda dengan gaji yang pemotongan PPh 21-nya rutin dilakukan bulanan, N&K bisa diberikan pada waktu yang tidak teratur, sehingga waktu pemotongan PPh-nya ditentukan berdasarkan kejadian tertentu.4
Natura (Barang): Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan hak atau pengakuan penghasilan oleh pemberi kerja, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
Sebagai ilustrasi, jika perusahaan mencatat biaya (mengakui utang/beban) atas pemberian barang di bulan Januari, tetapi barang tersebut baru diserahkan kepada penerima di bulan Maret, pemotongan PPh 21 harus dilakukan di akhir bulan Januari karena pengakuan beban terjadi lebih cepat.4
Kenikmatan (Fasilitas): Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak pemanfaatan fasilitas oleh pemberi kerja kepada penerima.
Contohnya, jika seorang pegawai diberikan hak pakai keanggotaan golf selama satu tahun di bulan Maret 2024, pemotongan PPh 21 atas nilai kenikmatan satu tahun penuh tersebut dilakukan di akhir bulan Maret 2024.4
Aturan mengenai waktu pemotongan ini memaksa sinkronisasi yang ketat antara praktik akuntansi komersial (basis accrual) dengan administrasi PPh 21. Jika perusahaan menggunakan basis accrual dan mengakui biaya N&K sebagai beban di pembukuan sebelum N&K tersebut diserahkan secara fisik, maka kewajiban pemotongan PPh 21 muncul lebih cepat. Tim akuntansi dan pajak harus berkomunikasi intensif untuk memastikan tanggal pengakuan beban N&K tidak mendahului tanggal pemotongan PPh 21 yang seharusnya agar tidak terjadi sanksi keterlambatan penyetoran pajak.
BAB II: Gerbang Pengecualian: Lima Kunci untuk Bebas Pajak
Inti dari perencanaan pajak yang efisien terkait N&K adalah mengarahkan pemberian manfaat ke dalam kategori yang secara eksplisit Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Non-Objek PPh 21). Jika N&K masuk kategori pengecualian, perusahaan tetap dapat membebankan biayanya (deductible), sementara pegawai tidak perlu membayar PPh 21 (non-taxable).
2.1. Lima Kelompok Pengecualian Umum (Pasal 4 PMK 66/2023)
Kelompok-kelompok ini merupakan pengecualian yang berlaku secara umum tanpa memandang batasan nilai rupiah yang spesifik (kecuali yang ditentukan lebih lanjut).
Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai. Pengecualian ini berlaku jika makanan/minuman tersebut disediakan di tempat kerja atau diberikan dalam bentuk kupon dengan batasan tertentu.2
Dasar Hukum: Pasal 4 huruf a PMK 66/2023.
Pengecualian ini mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas bersama, seperti kantin atau katering bagi seluruh karyawan, alih-alih memberikan tunjangan makan dalam bentuk uang tunai.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Pengecualian ini ditujukan untuk pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil atau lokasi usaha yang ditetapkan sebagai daerah tertentu.2
Dasar Hukum: Pasal 4 huruf b PMK 66/2023.
Fasilitas yang dikecualikan di daerah tertentu meliputi tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga (kecuali olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, dan otomotif).5
Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan oleh Pemberi Kerja dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Ini adalah fasilitas yang mutlak diperlukan agar pegawai dapat menjalankan tugasnya.2
Dasar Hukum: Pasal 4 huruf c PMK 66/2023.
Contoh termasuk pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja (APD), serta perangkat dan fasilitas komunikasi seperti laptop, telepon seluler, pulsa, atau sambungan internet, sepanjang penggunaannya ditujukan semata-mata untuk menunjang pekerjaan pegawai.6
Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber atau Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan/atau APBDesa.2
Dasar Hukum: Pasal 4 huruf d PMK 66/2023.
Pengecualian ini berlaku untuk instansi pemerintah.
Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu. Kelompok ini adalah yang paling penting bagi perusahaan swasta, karena mengatur 11 jenis pengecualian spesifik yang detailnya dibahas dalam Bab III.2
Dasar Hukum: Pasal 4 huruf e PMK 66/2023.
BAB III: Batasan Kritis: 11 Jenis Pengecualian Khusus dan Strateginya
Kelompok pengecualian kelima (Pasal 4 huruf e PMK 66/2023) memperkenalkan batasan nilai moneter. N&K dalam kelompok ini hanya dikecualikan dari objek pajak sepanjang nilainya tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan. Kelebihan nilai dari batasan yang ditentukan akan menjadi Objek PPh 21.
3.1. Tabel Pengecualian Kritis PMK 66/2023
Pengecualian Kritis Berdasarkan Jenis dan Batasan Tertentu (PMK 66/2023)
Sumber: PMK 66/2023 6
3.2. Strategi Optimalisasi Batasan Nilai (Fiscal Cliff)
Aturan yang menetapkan batas nilai rupiah (seperti Rp3.000.000 untuk bingkisan atau Rp2.000.000 untuk rumah) menciptakan situasi yang disebut fiscal cliff atau jurang pajak. Jika perusahaan memberikan fasilitas sedikit di atas batas, selisihnya menjadi objek pajak. Perusahaan yang cerdas akan memanfaatkan batasan ini untuk efisiensi fiskal maksimal.
Implikasi Strategi PPh 21:
Prioritaskan Non-Objek Mutlak: Perusahaan harus memaksimalkan pemberian N&K yang dikecualikan mutlak (seperti makanan/minuman bagi seluruh pegawai, asrama komunal, dan alat kerja yang terikat fungsi) karena biayanya 100% deductible bagi perusahaan, dan 0% taxable bagi pegawai.2
Optimalkan Nilai Batas: Untuk fasilitas yang memiliki batasan (tempat tinggal individual, olahraga, bingkisan), perusahaan harus merancang kebijakan kompensasi agar nilai yang diberikan dipertahankan tepat di bawah ambang batas yang ditetapkan (Rp2 juta, Rp1,5 juta, atau Rp3 juta). Contohnya, fasilitas apartemen dengan nilai sewa Rp2.000.000 per bulan memberikan efisiensi sempurna, sedangkan fasilitas senilai Rp2.000.001 akan menyebabkan kelebihan Rp1 menjadi objek PPh 21.
Fasilitas Kendaraan: Batasan rata-rata penghasilan bruto Rp100.000.000 per bulan secara efektif menargetkan manajemen tingkat atas. Jika gaji eksekutif melebihi batas ini, maka seluruh nilai kenikmatan dari fasilitas kendaraan (penyusutan, BBM, perawatan) akan menjadi objek PPh 21.6
BAB IV: Mekanisme PPh Pasal 21: Contoh Perhitungan yang Harus Dipahami
Natura dan Kenikmatan yang nilainya melampaui batasan pengecualian atau yang tidak masuk dalam kelompok pengecualian wajib ditambahkan ke penghasilan bruto pegawai dan dipotong PPh 21.
4.1. Studi Kasus 1: Fasilitas Tempat Tinggal Individual Melebihi Batas
Fasilitas tempat tinggal yang bersifat individual, seperti apartemen atau rumah tapak, hanya dikecualikan dari PPh 21 sejauh nilai sewanya tidak lebih dari Rp2.000.000 per bulan (Pasal 4 ayat (3) huruf g PMK 66/2023).7
Contoh Kasus: PT Harapan Jaya memberikan fasilitas apartemen kepada Tuan B, seorang manajer. Total biaya yang dikeluarkan PT Harapan Jaya (termasuk sewa, utilitas, dan biaya layanan properti) adalah Rp8.000.000 per bulan.
Perhitungan PPh 21 atas Fasilitas Tempat Tinggal Individu (PMK 66/2023)
Nilai Rp6.000.000 ini kemudian digabungkan dengan penghasilan tunai Tuan B, dan PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
4.2. Studi Kasus 2: Bingkisan Tahunan Non-Keagamaan
Contoh Kasus: PT Abadi memberikan bingkisan akhir tahun kepada seluruh 500 pegawainya pada 15 Desember 2024. Nilai bingkisan per pegawai adalah Rp4.000.000.
Batasan: Bingkisan selain dalam rangka Hari Raya Keagamaan dibatasi maksimal Rp3.000.000 per pegawai per tahun sebagai non-objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf b PMK 66/2023).6
Perhitungan:
Total biaya bingkisan per pegawai: Rp4.000.000.
Nilai Non-Objek PPh: Rp3.000.000.
Nilai yang Menjadi Objek PPh 21: Rp1.000.000.
Perusahaan wajib menghitung dan memotong PPh 21 atas nilai Rp1.000.000 tersebut. Karena ini adalah bingkisan yang bersifat tidak teratur, pemotongan PPh 21 dilakukan pada akhir bulan penyerahan, yaitu 31 Desember 2024.4
BAB V: Strategi Kritis PPh Badan: Dari Biaya Menjadi Penghematan
Sisi perusahaan (Pemberi Kerja) memiliki peluang besar untuk meningkatkan efisiensi fiskal dengan mengoptimalkan biaya N&K, menjadikannya biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
5.1. Prinsip Deductible dan Biaya 3M
Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memberikan N&K dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan PPh Badan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh.8
Namun, syarat utamanya adalah bahwa biaya N&K tersebut harus memenuhi prinsip Biaya 3M, yaitu memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.8
Jika N&K yang diberikan tidak memenuhi kriteria 3M (misalnya, diberikan untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait pekerjaan), maka biaya tersebut tidak boleh dibebankan secara fiskal dan perusahaan wajib melakukan Koreksi Fiskal Positif.8
5.2. Akuntansi Fiskal: Pembebanan Biaya Berdasarkan Masa Manfaat
Cara perusahaan membebankan biaya N&K di SPT Tahunan PPh Badan harus disesuaikan dengan masa manfaatnya, sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.8
Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun: Untuk kenikmatan yang bersifat aset besar (misalnya, pembelian mobil dinas atau pembangunan mes/asrama), biayanya tidak dapat dibebankan sekaligus, melainkan harus dibebankan melalui Penyusutan (untuk aset berwujud) atau Amortisasi (untuk aset tak berwujud).8
Masa Manfaat Kurang dari atau Sama dengan 1 Tahun: Untuk natura atau kenikmatan kecil yang cepat habis (seperti biaya sewa tahunan, biaya katering, atau biaya pulsa), biayanya dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran (beban langsung).8
5.3. Menggeser Kompensasi untuk Peningkatan Efisiensi Fiskal
Sebelum PMK 66/2023, perusahaan sering memilih memberikan tunjangan uang (yang 100% taxable bagi pegawai) daripada memberikan fasilitas, karena fasilitas non-deductible. Dengan adanya aturan baru ini, perusahaan kini didorong untuk menggeser pola kompensasi dari tunai ke N&K yang masuk kategori Non-Objek PPh 21.
Pergeseran Strategis:
Makanan: Mengganti tunjangan makan tunai menjadi fasilitas kantin atau katering bersama bagi seluruh pegawai. Hal ini memastikan biaya tersebut 100% deductible bagi perusahaan, sementara pegawai tidak dikenakan pajak PPh 21.2
Perumahan: Mengganti tunjangan perumahan tunai menjadi penyediaan Fasilitas Mes atau Asrama Komunal. Ini adalah pengecualian mutlak (selalu Non-Objek) dan biayanya 100% deductible.7
Komunikasi dan Kerja: Mengganti tunjangan komunikasi menjadi penyediaan gadget kerja dan pulsa/kuota internet yang didokumentasikan untuk menunjang pekerjaan. Ini juga merupakan pengecualian mutlak dan meningkatkan efisiensi fiskal.6
Perubahan pola kompensasi ini memungkinkan perusahaan untuk memberikan nilai manfaat yang sama atau lebih besar kepada pegawai tanpa meningkatkan beban pajak PPh 21 pegawai, sambil tetap mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan.
BAB VI: Kepatuhan Era Coretax: Kewajiban Daftar Nominatif
Kepatuhan pelaporan N&K adalah kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi pemberi kerja. Dalam konteks sistem administrasi perpajakan yang baru (Coretax System), dokumentasi yang terperinci dan transparan menjadi keharusan.
6.1. Kewajiban Pelaporan dan Daftar Nominatif
Pemberi kerja wajib melaporkan semua biaya natura/kenikmatan yang dikeluarkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.9 Laporan ini harus mencakup rincian pihak yang menerima N&K dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yang dikenal sebagai Daftar Nominatif.9
Dasar Hukum: Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur kewajiban pelaporan biaya N&K oleh pemberi penghasilan.
Daftar Nominatif berfungsi sebagai bukti dukung utama yang menghubungkan biaya deductible PPh Badan dengan kewajiban pemotongan PPh 21.
6.2. Komponen Inti Daftar Nominatif untuk Kepatuhan Coretax
DJP telah merilis format Daftar Nominatif yang mencakup data penerima, tanggal pemberian, bentuk, jenis biaya, jumlah, dan yang paling kritis, informasi terkait pemotongan PPh.9
Poin-poin Kritis Pengisian:
Tanggal Pemberian: Harus mencerminkan waktu kritis pemotongan PPh (akhir bulan pengalihan hak atau penyerahan hak pemanfaatan).9
Bentuk dan Jenis Biaya: Diisi dengan "frasa natura dan/atau kenikmatan".9
Kolom Keterangan (Paling Penting): Kolom ini wajib diisi secara eksplisit mencakup tiga hal: (1) bentuk N&K yang diberikan, (2) akun biaya yang digunakan perusahaan, dan (3) status objek atau nonobjek PPh.9
Contoh Pengisian Non-Objek: natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek.
Contoh Pengisian Objek: kenikmatan fasilitas mobil – biaya penyusutan mobil, biaya gaji sopir, dan biaya bahan bakar – objek. (Jika melebihi batas atau memenuhi kriteria objek pajak)
Nomor Bukti Potong: Untuk N&K yang menjadi objek PPh 21, nomor bukti potong (khususnya formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap) wajib dicantumkan, menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pemotongan dan penyetoran.9
Dalam era Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara otomatis membandingkan total biaya N&K yang dikurangkan oleh perusahaan (dalam SPT Badan) dengan total penghasilan N&K yang dilaporkan dan dipotong pajaknya (dalam SPT PPh 21). Daftar Nominatif ini adalah jembatan data. Jika sebuah biaya dicantumkan sebagai Objek PPh di Daftar Nominatif, tetapi tidak ada bukti potong PPh 21 yang sesuai atau PPh 21 yang dipotong tidak sesuai, sistem akan segera memicu permintaan penjelasan (SP2DK). Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan semua N&K, baik yang Objek PPh maupun yang Non-Objek PPh, didokumentasikan dengan status yang benar dalam Daftar Nominatif.
6.3. Ilustrasi Pengisian Daftar Nominatif Komprehensif
Berikut adalah ilustrasi pengisian Daftar Nominatif, yang menggabungkan kenikmatan yang sebagian Objek dan sebagian Non-Objek PPh 21 (Kasus Tuan Z yang menerima rumah dinas melebihi batas Rp2 Juta per bulan), serta contoh bingkisan non-objek.
Ilustrasi Pengisian Daftar Nominatif Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023)
Sumber: Diolah dari PMK 66/2023 dan Nota Dinas DJP terkait Daftar Nominatif 9
Kata Penutup: Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi Tindak Lanjut
PMK 66/2023 merupakan langkah maju yang krusial dalam reformasi perpajakan Indonesia. Aturan ini berhasil menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan kompensasi under the table dan mendorong prinsip transparansi Taxable-Deductible. Secara filosofis, aturan ini adil, karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kesejahteraan pegawai pada akhirnya diakui sebagai beban usaha.
Kesimpulan Kritis dan Kritik Implementasi
Meskipun bertujuan baik, implementasi PMK 66/2023 menuntut tingkat administrasi dan ketelitian yang sangat tinggi dari perusahaan. Penetapan batasan nilai rupiah yang spesifik (Rp2 Juta, Rp1,5 Juta, Rp3 Juta) menciptakan tantangan signifikan. Perusahaan kini harus memantau pengeluaran fasilitas per individu setiap bulan atau tahun, melakukan akumulasi, dan membandingkannya secara presisi dengan ambang batas yang ditentukan untuk menentukan porsi mana yang menjadi objek pajak.
Implikasi Ekonomi
Aturan ini secara inheren mendorong perubahan pola kompensasi. Perusahaan memiliki insentif fiskal yang kuat untuk mengganti tunjangan uang (yang selalu taxable) menjadi pemberian fasilitas non-tunai yang bersifat komunal (seperti katering atau asrama) atau yang sangat terikat pada pelaksanaan pekerjaan. Pergeseran ini dapat meningkatkan efisiensi fiskal perusahaan secara keseluruhan.
Rekomendasi Utama (Call to Action)
Untuk memastikan kepatuhan penuh dan optimalisasi fiskal di era PMK 66/2023 dan Coretax, perusahaan harus segera mengambil langkah-langkah strategis berikut:
Revisi dan Audit Kebijakan Kompensasi: Lakukan audit menyeluruh terhadap semua jenis N&K yang saat ini diberikan. Desain ulang pemberian kompensasi non-tunai agar nilainya tepat berada di ambang batas Non-Objek PPh 21 (misalnya, pastikan sewa fasilitas rumah tidak melebihi Rp2.000.000 per bulan) untuk mencapai efisiensi pajak yang maksimal.
Bangun Sistem Dokumentasi yang Akurat: Perusahaan harus segera mengimplementasikan atau memodifikasi sistem akuntansi yang mampu melacak dan memisahkan biaya N&K per pegawai, status objek/non-objek, dan masa manfaatnya. Hal ini penting untuk memastikan pembebanan biaya (Penyusutan/Amortisasi vs. Beban Langsung) sesuai dengan PP 55 Tahun 2022.8
Siapkan Daftar Nominatif Berkelanjutan: Dokumentasi Daftar Nominatif Natura dan Kenikmatan tidak boleh dilakukan hanya pada akhir tahun. Laporan ini harus disiapkan secara berkala dan diintegrasikan dengan proses pemotongan PPh 21 bulanan untuk memitigasi risiko audit yang akan dipercepat oleh sistem Coretax di masa depan.9
Karya yang dikutip
Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak - Mekari Klikpajak, diakses Oktober 7, 2025, https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/
PMK No. 66 Tahun 2023 - Peraturan BPK, diakses Oktober 7, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023
PMK 66 Tahun 2023, diakses Oktober 7, 2025, https://kpi.ut.ac.id/uploads/media/documents/Slide_PMK_Natura_Rev.2.pdf
Ini 6 Contoh Simulasi Saat Pemotongan Pajak Natura dan Kenikmatan, diakses Oktober 7, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1795627/ini-6-contoh-simulasi-saat-pemotongan-pajak-natura-dan-kenikmatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66 Tahun 2023 - Ortax - Data Center, diakses Oktober 7, 2025, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25220
Daftar Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang ... - Ortax, diakses Oktober 7, 2025, https://ortax.org/natura-kenikmatan-jenis-dan-batasan-tertentu-yang-dikecualikan-dari-objek-pajak
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya ..., diakses Oktober 7, 2025, https://ortax.org/pph-21-fasilitas-tempat-tinggal-karyawan
Panduan Lengkap Ketentuan PPh atas Natura dan Kenikmatan - Ortax, diakses Oktober 7, 2025, https://ortax.org/catat-ini-ketentuan-pajak-natura-dan-kenikmatan-sesuai-pp-55-tahun-2022
Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan yang Wajib Dilampirkan ..., diakses Oktober 7, 2025, https://ortax.org/format-daftar-nominatif-natura-kenikmatan-yang-wajib-dilampirkan-di-spt-tahunan
Bagaimana Format Daftar Nominatif Biaya Natura Kenikmatan? - Ortax, diakses Oktober 7, 2025, https://ortax.org/daftar-nominatif-biaya-natura-kenikmatan
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.