Jumat, 16 Januari 2015

SISTEM NILAI PABEAN

METODE II
NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi , maka nilai pabean ditentukan berdasarkan metode II

Dimana metode II menggunakan Barang Identik dimana barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, termasuk karakter fisik, mutu dan reputasi, tetapi seluruh perbedaan kecil ditiadakan.

Contoh Barang Identik adalah sebagai berikut :
Keterangan
Data PIB
Data BC
Jenis
Televisi berwarna
Televisi berwarna
Merek
Sony
Sony
Tipe
KV-14A
KV-14A
Buatan
Jepang
Jepang
Jika ada perbedaan tipe atau jenis, maka metode II tidak dapat digunakan.

HITUNGAN





KETERANGAN
 DATA PIB
 PEMERIKSAAN BC
SELISIH


NP
             135.000
                  190.000



KURS
               12.000
                    12.000



NP DALAM RP
  1.620.000.000
       2.280.000.000









BM
       81.000.000
          114.000.000
    33.000.000


DPP
  1.701.000.000
       2.394.000.000



PPN
     170.100.000
          239.400.000
    69.300.000


PPH 25
       42.525.000
             59.850.000
    17.325.000


TOTAL
     293.625.000
          413.250.000
  119.625.000








DENDA





PENGHITUNGAN INTERVAL DENDA    =
    33.000.000
100%
40,7407%



    81.000.000








Dasar Hukumnya




Adalah PP No. 28 Tahun 2010




Dimana denda nya diperlakukan sebagai berikut



X<25%
 => 100%




25%<x<=50%
 => 200%




50%<x<=75%
 => 400%




75%<x<=100%
 => 700%




100%<x
 => 1000%










Berdasarkan interval Denda masuk ke tahap II



Dengan Denda Sebesar

    66.000.000


Bea Masuk + PDRI yang masih harus dibayar
  119.625.000


Sehingga Kurang Bayar Sebesar (SPTNP)
  185.625.000

















0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.