BUT
Perlakuan
Perpajakan BUT
Yang menjadi
Objek Pajak BUT Adalah :
- Penghasilan dari usaha dan atau
kegiatan BUT tsb dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. (ATTRIBUTION
INCOME)
- Penghasilan kantor pusat dari usaha,
atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang
sejenis yang dilakukan oleh BUT di Indonesia. (FORCE OF ATTRACTION INCOME)
- Penghasilan sebagaimana dalam pasal
26 yang diterima atau diperoleh oleh Kantor pusat, sepanjang terdapat
hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yamg memberikan
penghasilan dimaksud. (EFFECTIVELY CONNECTED INCOME)
Sedangkan biaya
yang dapat diakui oleh BUT di indonesia adalah sbb:
- Biaya adm kantor pusat yang
diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha
atau kegiatan BUT di indonesia yang besarnya ditetapkan oleh DIRJEN Pajak.
- Dan biaya yang tidak dapat diakui
adalah :
- Royalti atau imbalan lainnya
sehubungan dengan peeggunaan harta, paten, atau hak lainnya
- Imbalan sehubungan jasa manajemen
dan jasa lainnya
- Bunga kecuali bunga yang berkeaan
dengan usaha perbankan.
Atas penghasilan
kena pajak BUT dikenakan tarif pasal 17 UU PPh.
Dan
berdasarkanpasal 26 ayat 4 Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak
dari suatu BUT di indonesia diekanakn pajak lagi sebesar 20% kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia baik dalam bentuk
pembelian aktiva tetap dan investasi berupa aktiva tidak berwujud. PPH Pasal 26
menjadi terhutang sejak Penghasilan Kena Pajak ybs diperoleh.
KANTOR PERWAKILAN
DAGANG ASING
Perlakukan
perpajakannya diatur dengan DIRJEN PAJAK No. KEP-667/PJ./2001 mengenai “Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP LN Yang Memiliki Kantor Perwakilan
Dagang Di Indonesia.” adalah :
- Untuk yang tidak memiliki P3B dengna
indonesia = 0,44% dari nilai espor bruto dan bersifat final.
- Untuk yang sudah memiliki P3B dengan
indonesia = Disesuaikan dengan tarif BPT
- Contoh :
- Spanyol , BPT adalah 10% sehingga
perhitungannya adalah
- PPH atas PKP terutang = 30% x 1% =
0.30 %
- PKP sedsudah dikurang pajak BUT =
10%x(1-0.3)%=0.07%
- Total = 0.37%
Terhutang sejak
akhir bulan yang bersangkutan dan dibayarkan maksimal tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dengan
menggunakan SPT Masa dan dilampiri dengan lembar ke 3 ssp final.
PERUSAHAANPELAYARAN
DAN ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
Diatur didalam
KMK 417/KMK.04/1996. hal ini mengatur untuk Perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan yang bertempat kedudukan di LN yang melakukan usaha melalui BUT di
Indonesia.
Degan Tarif PPH
Final adalah 2.64% dari peredaran bruto
NON BUT
WP LUAR NEGERI
YANG MENERIMA PENGHASILAN TANPA MELALUI BUT
- Dividen Bunga Royalti atau
penghasilan lainnya
- Dipotong pajak sebesar 20% dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
·
Dividen
·
Bunga
·
Royalti,
sewa, penghasilan lain dari harta
·
Imbalan
jasa, pekerjaann, dan kegiatan
·
Hadiah
dan penghargaan
·
Pensiun
dan pembayarna berkala lainnya
·
Premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya
·
Keuntungan
karena pembebasan utang
PP NO. 94 Tahun 2010 diatur bahwa pemotongan PPH oleh pemotong pajak
dilakukan pada akhir bulan atas :
·
Dibayarkannya
penghasilan
·
Disediakannya
untuk dibayarkan penghasilan
·
Jatuh
temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPH Pasal 26 atas Premi Asuransi
- Dipotong PPH Pasal 26 ayat 2 sebesar
20% dari perkiraan penghasilan netto.
i.
Didalam
KMK 624/KMK.04/1994 diatur mengenai perkiraan penghasilan netto tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Premi
yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di LN baik langsung maupun
melalui pialang adalah sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar
o
Tarif
Efekti : 10%
·
Premi
asuransi yang berkedudukan di indonesia kepada perusahaan asuransi di LN
sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar
o
Tarif
Efektif : 2%
·
Premi
yang dibayar oelh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesiakepada
perusahaan asuransi di LN sebsar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
o
Tarif
Efektif : 1%
- PPH Pasal 26 atas penjualan Harta
- PPH Pasal 26 ayat 2 dikenakan selama
tidak diatur didalam pasal 4 ayat 2 yang diterima atau diperoleh WP LN
selain BUT di indonesia dipotong 20% dari perkiraan penghasilan netto
- Didalam PER 52/PJ/209 pengenaan pph
adalah final.
- Terhadap WP LN yang berkeduudkan di
negara ang telah memilik P3B dengan Indoensia, Pemotognan pajak hanya
dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku hak pajak ada di
Indonesia.
- Sehingga tarif efektif adalah 5%
dimana penghasilan netto adalah 25%.
- Yang idkecualikan adalah jika setiap
jenis transaksi tidak melebih Rp. 10 Juta.
- PPH pasal 26 atas penjualan Saham
- Diatur didalam KMK 434/KMK.04/1999
- Hal ini dipotong sebesar 20% dari
perkiraan penghasilan Netto.
- Atau dengan tarif efektif sebesar 5%
dari harga jual. (Untuk Non P3B) sedangkan yang memiliki P3B dengan
Indonesia maka harus disesuaikan dengan tarif P3B.
- Sedangkan saham yang diperjual
belikan adlaah saham yang tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan
publik.
- Dimana paling lambat disetor adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.