Kamis, 08 Oktober 2015

BUT
Perlakuan Perpajakan BUT
Yang menjadi Objek Pajak BUT Adalah :
  • Penghasilan dari usaha dan atau kegiatan BUT tsb dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. (ATTRIBUTION INCOME)
  • Penghasilan kantor pusat dari usaha, atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis yang dilakukan oleh BUT di Indonesia. (FORCE OF ATTRACTION INCOME)
  • Penghasilan sebagaimana dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh oleh Kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yamg memberikan penghasilan dimaksud. (EFFECTIVELY CONNECTED INCOME)

Sedangkan biaya yang dapat diakui oleh BUT di indonesia adalah sbb:
  • Biaya adm kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT di indonesia yang besarnya ditetapkan oleh DIRJEN Pajak.
  • Dan biaya yang tidak dapat diakui adalah :
    • Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan peeggunaan harta, paten, atau hak lainnya
    • Imbalan sehubungan jasa manajemen dan jasa lainnya
    • Bunga kecuali bunga yang berkeaan dengan usaha perbankan.

Atas penghasilan kena pajak BUT dikenakan tarif pasal 17 UU PPh.

Dan berdasarkanpasal 26 ayat 4 Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di indonesia diekanakn pajak lagi sebesar 20% kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia baik dalam bentuk pembelian aktiva tetap dan investasi berupa aktiva tidak berwujud. PPH Pasal 26 menjadi terhutang sejak Penghasilan Kena Pajak ybs diperoleh.

KANTOR PERWAKILAN DAGANG ASING
Perlakukan perpajakannya diatur dengan DIRJEN PAJAK No. KEP-667/PJ./2001 mengenai “Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP LN Yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia.”  adalah :
  • Untuk yang tidak memiliki P3B dengna indonesia = 0,44% dari nilai espor bruto dan bersifat final.
  • Untuk yang sudah memiliki P3B dengan indonesia = Disesuaikan dengan tarif BPT
    • Contoh :
      • Spanyol , BPT adalah 10% sehingga perhitungannya adalah
        • PPH atas PKP terutang = 30% x 1% = 0.30 %
        • PKP sedsudah dikurang pajak BUT = 10%x(1-0.3)%=0.07%
        • Total = 0.37%

Terhutang sejak akhir bulan yang bersangkutan dan dibayarkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dengan menggunakan SPT Masa dan dilampiri dengan lembar ke 3 ssp final.
PERUSAHAANPELAYARAN DAN ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
Diatur didalam KMK 417/KMK.04/1996. hal ini mengatur untuk Perusahaan pelayaran dan atau penerbangan yang bertempat kedudukan di LN yang melakukan usaha melalui BUT di Indonesia.
Degan Tarif PPH Final adalah 2.64% dari peredaran bruto

NON BUT
WP LUAR NEGERI YANG MENERIMA PENGHASILAN TANPA MELALUI BUT
  1. Dividen Bunga Royalti atau penghasilan lainnya
    1. Dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
·         Dividen
·         Bunga
·         Royalti, sewa, penghasilan lain dari harta
·         Imbalan jasa, pekerjaann, dan kegiatan
·         Hadiah dan penghargaan
·         Pensiun dan pembayarna berkala lainnya
·         Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
·         Keuntungan karena pembebasan utang
PP NO. 94 Tahun 2010 diatur bahwa pemotongan PPH oleh pemotong pajak dilakukan pada akhir bulan atas :
·         Dibayarkannya penghasilan
·         Disediakannya untuk dibayarkan penghasilan
·         Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  1. PPH Pasal 26 atas Premi Asuransi
    1. Dipotong PPH Pasal 26 ayat 2 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto.
                                                              i.      Didalam KMK 624/KMK.04/1994 diatur mengenai perkiraan penghasilan netto tersebut adalah sebagai berikut :
·         Premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di LN baik langsung maupun melalui pialang adalah sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar
o       Tarif Efekti : 10%
·         Premi asuransi yang berkedudukan di indonesia kepada perusahaan asuransi di LN sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar
o       Tarif Efektif  : 2%
·         Premi yang dibayar oelh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesiakepada perusahaan asuransi di LN sebsar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
o       Tarif Efektif  : 1%

  1. PPH Pasal 26 atas penjualan Harta
    1. PPH Pasal 26 ayat 2 dikenakan selama tidak diatur didalam pasal 4 ayat 2 yang diterima atau diperoleh WP LN selain BUT di indonesia dipotong 20% dari perkiraan penghasilan netto
    2. Didalam PER 52/PJ/209 pengenaan pph adalah final.
    3. Terhadap WP LN yang berkeduudkan di negara ang telah memilik P3B dengan Indoensia, Pemotognan pajak hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku hak pajak ada di Indonesia.
    4. Sehingga tarif efektif adalah 5% dimana penghasilan netto adalah 25%.
    5. Yang idkecualikan adalah jika setiap jenis transaksi tidak melebih Rp. 10 Juta.

  1. PPH pasal 26 atas penjualan Saham
    1. Diatur didalam KMK 434/KMK.04/1999
    2. Hal ini dipotong sebesar 20% dari perkiraan penghasilan Netto.
    3. Atau dengan tarif efektif sebesar 5% dari harga jual. (Untuk Non P3B) sedangkan yang memiliki P3B dengan Indonesia maka harus disesuaikan dengan tarif P3B.
    4. Sedangkan saham yang diperjual belikan adlaah saham yang tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik.
    5. Dimana paling lambat disetor adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.






0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.