Sabtu, 10 Oktober 2015

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada para pemegang saham dari penyertaan modal pada badan yang terbagi atas saham. IStilah dividen berbeda pengertiannya antar negara.

Untuk memberikan kepastian maka definisi dividen diberikan dalam P3B. Model P3B Indonesia mendefinisikan istilah dividen adalah pendapatan dari saham atau hak lainnya yang bukan merupakan surat utang namun ikut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak perseroan lainnya, yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagi pendapatan dari saham menurut UU Pajak negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

Model P3B mengatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang meurpakan penduduk suatu NEGARA SUMBER kepada penduduk NEGARA DOMISILI DAPAT DIKENAKAN PAJAK BAIK DI NEGARA DOMISILI ataupun NEGARA SUMBER. 

Namun demikian jika negara sumber mengenakan pajak, maka arif pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi prosentase ttt. Jadi sifat hak pemajakan yang diantu dalam OECD model, UN Model dan Model P3B Indonesia adalah HAK PEMAJAKAN TERBATAS (LIMITED TAXING RIGHT)

SYARAT yang harus diperhatikan adalah "PEMILIK MANFAAT SEBENARNYA (BENEFICIAL OWNER) ADALAH PENDUDUK NEGARA DOMISILI" jadi apabila ternyata pemlik manfaat adalah penduduk negara ketiga (bukan negara yang terlibat dalam P3B) maka ketentuan P3B Tidak diperlakukan.

Pembatasan besarnya Presentase Tarif Pajak yang dikenakan umumnya tergantung dari besarnya prosentase penyertaan modal yang disetor. Semakin besar prosentase penyertaan modal biasanya tarif yang dikenakan semakin rendah.

KETENTUAN :

  1. Dalam OECD Model apabila pemilik manfaat adalah perusahaan yagn memegang secara langsung paling sedikit 25% dari modal perseroan yang membayarkan dividen dikenakan tarif 5% dari jumlah kotor dividen , 
  2. Dan tarif 15% dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. 
  3. Dalam UN MOdel tolok ukur mennetukan penyertaan langung adalah penyertaan paling sedikit 10% dari modal perusahaan yang membayar dividen.
ILUSTRASI :
PT. A di indonesia membayarkan dividen kepada P LTd, Q Ltd dan Mr. Smith yang merupakan penduduk negara Y 
Dimana Indonesia dan negara Y telah Memiliki P3B 
Penyertaan Modal P Ltd 30% , Q Ltd 20%, Mr. Smith 40%

SOLUSI:
Berdasarkan OECD model Indonesia dapat memajakai, Namun Tarif pjak tidak boleh melebihi prosentase dalam P3B.
PPH Pasal 26 UU PPh tarif pajakyang dikenakan adalah 20% namun didalam P3B seperti didlaam ketentuan tersebut maka diperlakukan sebagai berikut :

Maka tarif yang diperlakukan adalah sebagai berikut : 
P .Ltd => 5% 
Q .Ltd => 15% . 
Mr. Smith => 15% 


SYARAT PENGECUALIAN :
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya mengenai syarat Beneficial Owner adalah Penduduk Di Negara Domisili.

ILUSTRASI :
A. Ltd perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di negara X
Dengan Penyertaan 80% dari modal yang disetor pada anak perusahaannya yaitu PT.C yang berkedudukan di Indonesia.
Daalam Rangka Menjalankan dan mengendalikan anak perusahaannya , A LTdmemberikan jasa manajemen (Dengan Asumsi Telah Melbihi Time Test) oleh A Ltd tersebut makan A Ltd Secara otomatis terbentukalah BUT A Ltd di Indonesia. Dengan pengendalian manajemen tersebut PT. C Asumsi Memperoleh laba sebesar Rp. 1 Miliar.
Dan Dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada A LTd sesuai dengan porsi kepemilikian Rp. 800 Juta.

SOLUSI :
Dividen yang diperoleh A Ltd dapat dianggap memiliki hubungan efektif dengan BUT A Ltd Di Indonesia
Maka Divdien tersebut diperlakukan sebagai bagian dari laba usaha BUT A Ltd Di Indonesia sebagai Business Profit yang pemajakannya bersifat hak pemajakan penuh.
Dengan hak seperti itu maka indoesia dapat memajaki penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan tanpa pembatasan.

Jadi  Penghasilan dividen tsb digabung dengan penghasilan dari Usaha BUT A Ltd lainnya akan dipajaki dengan tarif pasal 17 badan.
Dalam praktiknya PT. C Ketika melakukan pembayaran memotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B PPH Pasal 26 yang dipotong pT. C Atas dividen dapat dikredikan oleh BUT A Ltd.

SYARAT PEMBATASAN LAINNYA :
Apabila suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan (NEGARA DOMISILI) memperoleh laba atau penghasilan dari negara pihak lainnya pada persetujuan (NEGARA SUMBER) maka negara lainnya itu (NEGARASUMBER, tempat BUT Terletak) TIDAK BOLEH MENGENAKAN PAJAK APAPUN atas dividen itu.

Kecualli apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu MEMILIKI HUBUNGAN EFEKTIF dengan BUT atau tempat tetap yang berada di negara lainnya itu ( Negara Sumber) demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perusahaan yagn belum dibagiakan)

Sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum dibagikan terdiri seluruh atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara lainnya itu (Negara Sumber )

ILUSTRASI :
DF Ltd adalah penduduk Negara X
Negara X dan Indonesia telah memiliki P3B
Saham DF Ltd Dimiliki Oleh S. LTD dan E. LTD.
DF Ltd memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya.

SOLUSI:
Walaupun pembagian divdien berasal dari laba di Indonesia,
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak karena penerima dividen (S.LTD dan E.LTD) bukan merupakan penduduk Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.