Selasa, 13 Oktober 2015


FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (E-FAKTUR)

Sertifikat Cabang
Fungsinya adalah untuk menghubungkan antara kantor pusat dengan cabang, contoh bandung dan Jakarta, sehingga yang melakukan sent adalah kantor pusat ke Dirjen Pajak.

Aplikasi E-Faktur dibangun dengan menggunakan JAVA.


KASUS 1 :
Bagaimana dengan perpindahan dari 32 ke 64 bit ?

Jawaban
Caranya adalah menggunakan apikasi terbaru dengan nama Aplikasi 4.3.2
Aplikasi 4.3.2 adalah aplikasi yang terbaru digunakan untuk merubah dari 32 ke 64 it dan sebagainya. Tetapi bagiamana dengan database yang lama, karena walaupun diupdate yang diupdate adalah aplikasinya bukan databasenya. Kopi semua data faktur pajak masukan dan keluaran di export ke CSV setelah semuanya database di backup dulu. Lalu berikutnya adalah reset aplikasinya. Sehingga ketika diaktifkan perlu registrasi ulang. Lalu setelah diulang registrasinya lalu gunakan Impor CSV yang ada lalu gunakan menu uploadnya.

KASUS 2
Bagiaman jika aplikasi efaktur telah dijalankan bertahun2 lalu foldernya begitu besar sehingga ruang kosong dihardisk cuma tinggal 5mb, sehingga performanya adalah lamban. Cara memperbaikinya bagaimana ?

Jawaban :
Di menu database Cuma ada menu buat database. Sehingga menu database ini digunakan ketika database yang ada sudah terlalu besar dibandingkan dengan hardisik yang tersisa.

KASUS 3
Bagaimana jika suatu ketika terjadi input tetapi tiba tiba mati (Blue Screen Layar, karena mati lampu dsb), karena EFaktur menggunakan ROM dan RAM maka akan terjadi LOST DATA yang sudah di UPLOAD dan SUKSES. Lalu bagaimana data yang hilang di jalan tersebut ?

Jawaban :
Sesuai Per 16 permintaan datanya dimintakan ke KPP, bagaimana jika tidak mau dimintakan ke KPP bisa diinput ulang tetapi harus sama persis dengan yang sudah diinput, jika ada perbedaan spasi saja maka akan terjadi REJECT.

Biasanya KPP akan meminta data dari tanggal berapa sampai dengan tanggal berapa. Nanti KPP akan mendownload , hasil download nya akan dibuka oleh aplikasi EFAKTUR milik NPWP tersendiri. Walaupun menggunakan EFAKTUR tetapi computer nya beda maka jelas tidak bisa dibuka.

Setelah insert maka lakukan upload ulang.

KASUS 4
Bagaiamna jika sudah membuat database baru tetapi tidak menarik CSB nya ?

Jawaban:
Datang ke KPPuntuk meminta file CSV nya.

KASUS 5
Penerbit tidak bisa menampilkan QR CODE, walaupun sudah di upload.

Jawaban :
PDF READER yang harus dibuka adalah PDF READER Versi 6. Contoh Versi 5 QR Codenya akhirnya Transparan.

KASUS 6
Ada anggapan jika sudah ada QR Code dianggap asli

Jawaban :
Setiap faktur pajak masukan abik bisa dikreditkan ataupun tidak, maka Aplikasi akan membandingkan dengan melakukan pengecekan Tanggal Faktur Pajak, Nomor Faktur Pajak, NPWP Penerbit.

KASUS 7
Ketika mengkreditkan pajak masukan faktur nya di REJECT, atau BUKAN EFAKTUR, dsb

Jawaban :
Maka tolong error apapun tolong di print screen. Sehingga bisa diselesaikan dari kode error nya.

KASUS 8
Ketika faktur pajak masukan bisa dikreditkan hanya setengahnya bagaimana perakukannya ?
Contoh ada service 100 juta ppn 10 juta (Gabungan dari truk dan mobil mewah pemilik direktur)

Jawaban :
Lampira AB Romawi 3 perhitungan pajak masukan diinput dengan manual sehingga Romawi III harus dipisahkan.

KASUS 9
Bagaimana jika setiap pembeli dapat mengkreditkan faktur pajaknya.

Jawaban :
Dengan Aplikasi EFAKTUR bsia diamankan hal ini.

KASUS 10
Kenapa Aplikasi EFAKTUR tidak bisa mengedit pajak masukan yang salah direditkan dalam bulan yang lain ?

Jawaban:
Belum ada penyelesaian, karena dianggap seperti EBANKING/

KASUS 11
Jika ada pm yang salah dikreditkan seharus nya B3 tetapi seharusnya B2

Jawaban :
Didalam faktur pajak masukan ada menu Ubah Pengkreditan Pajak masukan

KASUS 12
Bagaimana jika nota retur nya salah ?

Jawaban :
Didalam peraturan tidak ada yang membahas mengenai hal itu.

KASUS 13
Bagaimana dengan PM ada faktur pajak pengganti tetapi tidak ada faktur pajak normalnya ?
Apakah bisa dilebihkan deskripsi barang  nya ?

Jawaban :
Mau gak mau harus dimintakan faktur apajk normalnya baru bisa menginput faktur pajak penggantinya.
Untuk pengisian deskripsi barang tidak bisa di lebihkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.