Jumat, 30 Desember 2016

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PAJAK  ___________________________________________________________________________________________  											    29 Agustus 1996    			          SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  				           NOMOR SE - 32/PJ.4/1996    						TENTANG    	 NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK           DI BIDANG USAHA PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI. (SERI PPh UMUM NO. 37)    				          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusannya Menteri Keuangan RI Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal   14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran  dan/atau Penerbangan Luar Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan  penegasan sebagai berikut :    1.	Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan   	dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya   	adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :   	181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri   	keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor :181/KMK.04/1995   	dinyatakan tidak berlaku lagi.    2.	Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 adalah Wajib   	Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang   	melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.    3.	Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut   	di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan   	orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari   	pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian   	atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri   	tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di   	Indonesia.    4.	Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan   	luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran  	bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan  	luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen)   	dari peredaran bruto dan bersifat final.    5.	Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar   	negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :  	a.	Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar   		atau pihak yang mencharter wajib :  		a.1	memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai   			pengganti;  		a.2	Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau   			Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh   			penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I:  		a.3	menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-  			lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya   			imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).  		a.4	melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak   			selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau   			terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II,   			dilampiri dengan Lembar  ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas   			Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).    	b.	Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib  		Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:  		b.1	menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-  			lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya   			penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final:  		b.2	melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-  			lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya   			penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III,   			dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.    6.	Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan   	sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh  	 berdasarkan ketentuan yang berlaku.    7.	Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak   	perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran   	Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.    8.	Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada   	para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .          DIREKTUR JENDERAL PAJAK    ttd    FUAD BAWAZIER

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.