Sabtu, 26 Desember 2015

Berawal dari menyimak obrolan di web forum diskusi internal DJP, beberapa AR mengeluh karena WP mengeluh (nah lho..) karena sejak terbit PMK-141/PMK.03/2015 terdapat penambahan daftar obyek pajak PPh 23 tetapi pada aplikasi e-SPT PPh 23 sendiri masih belum keluar patch/modifikasi terbaru agar obyek PPh 23 tersebut bisa masuk di aplikasinya. Sambil menunggu patch dari direktorat teknis yang menangani e-SPT PPh 23 ini, coba kita telaah bersama apa maunya PMK ini.
Sebelum masuk ke objek PPh 23 terbaru kita lihat dulu siapa pemotong PPh 23 dan mekanisme pemotongannya.

Pemotong PPh 23

  1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP, yaitu : KEP-50/PJ./1994
    1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Tetapi WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja.

Obyek Penghasilan Yang Dipotong PPh 23

Jika PPn menganut negatif list yang artinya semua yg ada di negatif list PPN tidak dikenakan PPN, maka di PPh 23 menganut positif list yg artinya semua yg disebutkan disini dieknakan PPh 23
Dipotong Tarif 15% dari Bruto
  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dipotong Tarif 2% dari Bruto
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan (kalau sewa tanah/bangunan kena PPh final 4 ayat 2 ya);
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.
Jasa lainnya itu sendiri dirinci pada pasal 1 ayat (6) PMK-141 dan lumayan banyak juga, yaitu:
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan
    minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
    Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet,
    baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan,
    pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
    TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
    di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain
    untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dasar Pengenaan PPh 23

Apakah seluruh penghasilan terkait obyek di atas langsung dikalikan tarifnya? kita lihat untuk penentuan DPP-nya.
Pada dasarnya pengenaan PPh 23 adalah nilai bruto x tarif, nilai bruto disini sudah diluar PPN.
Jadi misal atas jasa pemasangan internet, pemberi jasa dibayar 10.000.000 termasuk PPN maka untuk tahu bruto PPh 23 adalah dengan mengeluarkan PPN-nya terlebih dahulu yaitu:
Bruto PPh 23 tanpa PPN/DPP PPN= 10.000.000 x (100/110)= 9.090.909
PPN= 9.090.909 x 10% = 909.091
PPh 23= 9.090.909 x 2%= 181.818
Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk/kecuali:
  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Hak & Kewajiban Pemberi & Penerima Jasa

Pemberi Jasa
  • Dipotong PPh 23 oleh penerima jasa sebesar tarif yang berlaku
  • Menerima bukti potong PPh 23 untuk dikreditkan pada SPT tahunan
  • Jika pemberi jasa mempunyai SKB PPh 23 maka dia tidak boleh dipotong PPh 23 tetapi setor sendiri PPh final 4 ayat 2 sebesar 1%/PP 46
Penerima Jasa
  • Memotong PPh 23 dan membuatkan bukti potong PPh 23 untuk pemberi jasa
  • Tidak memotong Ph 23 jika pemberi jasa mempunyai SKB PPh 23
  • Menyetorkan PPh 23 yg dipotong dari para pemberi jasa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Melaporkan bukti potong PPh 23 pada SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Kode Akun Pajak pada SSP/e-Billing

Kode Akun Pajaknya pasti 411124 tetapi KJS-nya menyesuaikan dengan jenis transaksi, nama & NPWP penyetor adalah nama & NPWP penerima jasa ya. Yg sering digunakan adalah:
Kode Jenis SetoranMasa PPh Pasal 23KeteranganContoh Transaksi
100Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.Hadiah dan penghargaan, Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
101Masa PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.kecuali dividen yg diterima orang pribadi
102Masa PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.kecuali bunga pinjaman dari bank, bunga pinjaman dari bank kenanya PPh final
103Masa PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.penggunaan royalti
104Masa PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.Jasa lainnya sesuai Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 seperti jasa maklon, jasa katering dll

Beberapa Definisi & Perincian Jasa

Pengertian dan perincian jasa bisa dibaca pada pasal 2 PMK-141/PMK.03/2015 dan akan saya kutipkan sebagian diantaranya. Untuk komplitnya ada di tombol unduhan di akhir artikel
  • Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
  • Jasa freight forwarding  adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Contoh Kasus

Contoh kasus ada di lampiran PMK ini, salah satunya saya tampilkan disini
PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp255.000.000,00. Rincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:
  • jasa pembuatan materi iklan sebesar Rp100.000.000,00;
  • fee agen Rp5.000.000,00; dan
  • biaya pemasangan iklan Rp150.000.000,00.
Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150.000.000,00 yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
  1. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media adalah sebesar :
    2% x Rp 150.000.000,- = Rp3.000.000,00.
  2. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
    1. Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar:
      2% x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000,00; dan
    2. untuk jasa keagenan sebesar:
      2% x Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.
  3. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000,00, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo adalah sebesar:
    2% x Rp255.000.000,00 = Rp5.100.000,00

SUMBER:

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.